Kemenag Sumut Imbau Calon Haji Segera Lunasi Bipih 2025: Tersisa Waktu Terbatas!
Kemenag Sumut mengimbau 8.328 calon haji reguler segera melunasi Bipih 2025 senilai Rp47.976.531 per orang sebelum batas waktu 14 Maret 2025.
Medan, 5 Maret 2025 - Kementerian Agama (Kemenag) Provinsi Sumatera Utara (Sumut) menyerukan kepada seluruh calon jamaah haji untuk segera menyelesaikan pelunasan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) tahun 1446 H/2025. Imbauan ini disampaikan menyusul dibukanya tahap pelunasan Bipih sejak 14 Februari dan akan berakhir pada 14 Maret 2025. Proses pelunasan ini penting untuk memastikan keberangkatan para calon jamaah haji ke Tanah Suci tepat waktu.
Kepala Bidang Penyelenggara Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Sumut, Zulkifli Sitorus, menekankan pentingnya percepatan proses pelunasan Bipih. "Artinya calon haji kita, kami mengimbau segera melunasi Bipih," ujarnya di Medan, Rabu. Beliau menjelaskan bahwa penundaan pelunasan dapat berdampak pada proses keberangkatan ibadah haji.
Besaran Bipih yang harus dibayarkan oleh calon jamaah haji Embarkasi Medan telah ditetapkan sebesar Rp47.976.531 per orang berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 6 tahun 2025. Namun, dengan adanya virtual account dari Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), jamaah hanya perlu melunasi sekitar Rp20,6 juta. Virtual account ini berfungsi untuk mengurangi Bipih dengan memanfaatkan nilai manfaat atau keuntungan pengembangan dana haji yang telah terkumpul.
Pelunasan Bipih dan Fasilitas Virtual Account
Pemerintah telah menyediakan kemudahan bagi calon jamaah haji melalui sistem virtual account. Sistem ini dirancang untuk mempermudah proses pembayaran dan mengurangi beban biaya yang harus ditanggung oleh jamaah. Dengan adanya virtual account, calon jamaah haji dapat lebih mudah memantau dan mengelola pembayaran Bipih mereka.
BPKH berperan penting dalam menyediakan fasilitas virtual account ini. Lembaga ini mengelola dana haji dan memanfaatkan keuntungan pengembangan dana tersebut untuk mengurangi Bipih. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam meringankan beban biaya ibadah haji bagi masyarakat.
Hingga 27 Februari 2025, tercatat 4.103 calon haji reguler dari total 8.328 kuota di Sumut telah melunasi Bipih. Angka ini menunjukkan masih banyak calon jamaah haji yang belum menyelesaikan kewajibannya. Oleh karena itu, imbauan dari Kemenag Sumut ini sangat penting untuk memastikan semua calon jamaah haji dapat berangkat menunaikan ibadah haji.
Kuota Haji Indonesia dan Persiapan Keberangkatan
Indonesia tahun ini mendapatkan kuota haji sebanyak 221.000, terdiri dari 203.320 calon haji reguler dan 17.680 calon haji khusus. Rincian kuota haji reguler meliputi 190.897 calon haji berhak lunas, 10.166 calon haji reguler prioritas lansia, 685 pembimbing ibadah, dan 1.572 petugas haji daerah. Kuota yang cukup besar ini menunjukkan tingginya antusiasme masyarakat Indonesia untuk menunaikan ibadah haji.
Terkait kendala teknis seperti istitha’ah (kemampuan) dan sistem, Kemenag akan berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan Provinsi Sumut. Kerjasama antar instansi ini bertujuan untuk memastikan kelancaran proses keberangkatan dan ibadah haji bagi seluruh jamaah.
Rencana perjalanan ibadah haji 1446 H/2025 telah diterbitkan oleh Kemenag setelah melalui proses pembahasan BPIH bersama Panitia Kerja Haji Komisi VIII DPR RI. Calon jamaah haji dijadwalkan akan mulai masuk asrama haji pada 1 Mei 2025, dengan pemberangkatan gelombang I ke Madinah pada 2 Mei 2025. Jadwal ini memberikan gambaran jelas tentang tahapan proses keberangkatan ibadah haji.
Bagi calon jamaah haji yang belum melunasi Bipih, diharapkan segera menyelesaikan kewajiban tersebut sebelum batas waktu 14 Maret 2025. Kemenag Sumut siap membantu mengatasi kendala teknis yang mungkin dihadapi oleh calon jamaah haji.