Kemenag Susun ‘Buku Suci’ Haji: Pedoman Lengkap dan Detail Penyelenggaraan Ibadah
Kementerian Agama (Kemenag) sedang menyusun buku besar tentang haji sebagai pedoman penyelenggaraan ibadah haji yang lengkap dan detail, mencakup berbagai isu krusial seperti pelunasan biaya, pelatihan petugas, hingga batasan usia jamaah.
Kementerian Agama (Kemenag) tengah merancang sebuah buku panduan komprehensif tentang penyelenggaraan ibadah haji. Buku besar ini diharapkan menjadi acuan lengkap dan detail bagi seluruh proses penyelenggaraan haji, sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Inisiatif ini diumumkan oleh Menteri Agama, Nasaruddin Umar, dalam rapat bersama Komisi VIII DPR RI di Jakarta, Selasa (12/3).
Menurut Menag Nasaruddin, buku ini akan mencakup berbagai permasalahan yang selama ini dihadapi dalam penyelenggaraan haji. "Kami sedang menyusun sekarang ini, jadi mulai perencanaan dari awal A sampai Z nanti sampai hal yang sangat detail itu semacam buku sucinya haji," ungkap Menag Nasaruddin. Buku ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi permasalahan yang berulang, sehingga penyelenggaraan haji ke depannya dapat lebih terencana dan terstruktur.
Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan DPR, Kemenag, Badan Penyelenggara Haji dan Umroh (BPH), serta Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH). Berbagai isu penting dibahas, termasuk rencana pelunasan biaya haji, intensifikasi pelatihan petugas haji, kebijakan tanazul (keprioritasan kepulangan jamaah karena kondisi tertentu), dan pengaturan penerbangan jamaah haji.
Isu Krusial yang Diakomodir dalam ‘Buku Suci’ Haji
Buku besar tentang haji yang tengah disusun Kemenag ini akan menjadi rujukan utama dalam penyelenggaraan ibadah haji mendatang. Berbagai isu krusial akan dibahas secara detail di dalamnya, mulai dari aspek perencanaan hingga pelaksanaan di lapangan. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kendala dan permasalahan yang sering muncul selama penyelenggaraan haji.
Salah satu isu penting yang akan dibahas adalah mengenai pelunasan biaya haji. Buku ini akan memuat panduan dan regulasi yang jelas terkait mekanisme pelunasan, sehingga dapat memberikan kepastian dan kemudahan bagi calon jamaah haji. Selain itu, buku ini juga akan membahas intensifikasi pelatihan bagi petugas haji, guna meningkatkan kualitas pelayanan dan profesionalisme mereka dalam melayani jamaah.
Isu lain yang tak kalah penting adalah kebijakan tanazul, yaitu kebijakan yang memprioritaskan kepulangan jamaah haji yang mengalami kondisi kesehatan tertentu. Buku ini akan merumuskan pedoman yang jelas dan terukur terkait kebijakan ini, sehingga dapat memberikan perlindungan dan kepastian bagi jamaah yang membutuhkan kepulangan lebih cepat.
Terakhir, buku ini juga akan membahas mengenai pengelolaan katering dan asrama haji yang masih dalam proses pembangunan. Dengan adanya buku panduan ini, diharapkan pengelolaan kedua hal tersebut dapat dilakukan secara lebih efisien dan efektif.
Antisipasi Pembatasan Usia Jamaah Haji oleh Arab Saudi
Dalam rapat tersebut, juga dibahas mengenai wacana pembatasan usia jamaah haji maksimal 90 tahun oleh Kerajaan Arab Saudi. Wacana ini memicu kekhawatiran dari berbagai pihak, termasuk Komisi VIII DPR RI. Menag Nasaruddin telah menyampaikan harapannya kepada Menteri Kesehatan Arab Saudi agar kriteria jamaah haji ditentukan berdasarkan kondisi kesehatan, bukan semata-mata faktor usia.
“Kami minta supaya kriteria yang dijadikan pokok nanti bisa haji itu adalah istitha’ah dari segi kesehatan, bukan dari segi umur,” tegas Menag Nasaruddin. Ia juga berharap agar jika ada perubahan aturan terkait batasan usia, Pemerintah Arab Saudi memberikan waktu sosialisasi selama satu tahun kepada Indonesia, sehingga masyarakat dapat mempersiapkan diri dengan baik.
Buku besar tentang haji ini diharapkan dapat menjadi solusi bagi berbagai permasalahan yang dihadapi dalam penyelenggaraan ibadah haji. Dengan adanya buku panduan yang komprehensif dan detail, diharapkan penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan lebih lancar, tertib, dan memberikan pelayanan terbaik bagi para jamaah.
Penyusunan buku ini menandakan komitmen Kemenag untuk terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan ibadah haji dan memberikan pelayanan terbaik bagi para jamaah. Semoga buku ini dapat menjadi pedoman yang efektif dan efisien dalam penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang.