Kemendagri Instruksikan Pemda Efisiensi Anggaran 2025
Kemendagri telah menginstruksikan pemerintah daerah untuk mengefisiensikan anggaran tahun 2025, sejalan dengan instruksi Presiden untuk efisiensi APBN dan APBD demi menjaga stabilitas fiskal dan pelayanan publik.
Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) baru-baru ini mengumumkan instruksi kepada seluruh pemerintah daerah (pemda) di Indonesia untuk melakukan efisiensi anggaran. Pengumuman ini disampaikan langsung oleh Wakil Menteri Dalam Negeri, Bima Arya Sugiarto, pada Kamis lalu di Jakarta.
Instruksi ini, disampaikan melalui Sistem Informasi Pemerintahan Daerah (SIPD), mengarahkan pemda untuk memangkas biaya operasional, khususnya yang berkaitan dengan makan minum dan perjalanan dinas. Hal ini sejalan dengan upaya pemerintah pusat untuk menjaga stabilitas ekonomi nasional.
Prioritas Tetap Dijaga
Meskipun menekankan efisiensi, Kemendagri memastikan komitmen pemda terhadap program prioritas tetap terjaga. Program-program krusial seperti ketahanan pangan dan peningkatan infrastruktur pendidikan, khususnya perbaikan kondisi sekolah, tetap menjadi fokus utama. Hal ini sejalan dengan arahan Presiden yang menekankan pentingnya perbaikan kualitas pendidikan di Indonesia.
Contoh Efisiensi di Kemendagri
Sebagai contoh nyata, Kemendagri sendiri telah menerapkan kebijakan efisiensi anggaran dengan memangkas biaya perjalanan dinas hingga 50 persen. Selain itu, pengurangan juga dilakukan pada pos anggaran honorarium, terutama yang terkait dengan rekrutmen pihak ketiga.
Menjaga Fungsi Pengawasan
Namun, Kemendagri juga menyadari pentingnya menjaga fungsi pengawasan terhadap pemda. Oleh karena itu, saat ini sedang dilakukan kajian dan penyinkronisasian kebijakan efisiensi agar fungsi koordinasi, fasilitasi, dan sinkronisasi antara RPJMN (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional) dan RPJMD (Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah) tetap berjalan optimal, meskipun anggaran berkurang.
Instruksi Presiden dan Target Efisiensi
Instruksi efisiensi anggaran ini sejalan dengan Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Instruksi tersebut menargetkan efisiensi anggaran pemerintah pusat dan daerah sebesar Rp306,69 triliun pada APBN dan APBD Tahun Anggaran 2025. Tujuannya adalah untuk menjaga stabilitas fiskal dan meningkatkan kualitas pelayanan publik.
Efisiensi anggaran menjadi langkah strategis pemerintah untuk menghadapi tantangan ekonomi dan memastikan dana negara digunakan secara efektif dan efisien demi kesejahteraan rakyat.