Kemendes Rancang Perda Perlindungan dan Pemberdayaan PMI Desa: Jaga Kehormatan Pahlawan Devisa
Kementerian Desa tengah merancang peraturan untuk melindungi dan memberdayakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) dari desa, termasuk pelatihan, pendanaan, dan perlindungan di luar negeri.
Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendes PDTT) berinisiatif untuk melindungi dan memberdayakan Pekerja Migran Indonesia (PMI) yang berasal dari desa. Inisiatif ini diwujudkan dalam bentuk rancangan peraturan yang akan mengatur berbagai aspek, mulai dari perlindungan dan penyaluran hingga pendanaan dan pemberdayaan para PMI desa. Langkah ini diambil mengingat sebagian besar PMI berasal dari daerah pedesaan.
Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT), Yandri Susanto, menjelaskan bahwa peraturan ini akan mencakup pendampingan, penyaluran, pendidikan, lokasi penempatan, pendanaan, perlindungan di luar negeri, hingga pemberdayaan setelah kepulangan. "Nanti akan ada peraturan desa. Kami akan buat bagaimana pendampingannya, penyalurannya, pendidikannya, lokasinya, pendanaannya. Kemudian, bagaimana perlindungan luar negeri, pulang dari luar negeri, bagaimana pemberdayaannya," jelas Yandri kepada wartawan di Kantor Kemendes PDTT, Jakarta, Kamis (27/2).
Pernyataan tersebut disampaikan usai beliau menghadiri acara Aksi Bersama Memperkuat Pengawasan dan Tata Kelola Pemerintahan untuk Mewujudkan Astacita Keenam Presiden Prabowo Subianto. Inisiatif ini merupakan upaya nyata pemerintah untuk melindungi dan meningkatkan kesejahteraan PMI, khususnya mereka yang berasal dari desa, yang selama ini menjadi tulang punggung perekonomian keluarga dan negara.
Perlindungan dan Pemberdayaan PMI Desa: Kerja Sama Antar Kementerian
Mendes Yandri menekankan bahwa upaya perlindungan, pelatihan, dan pemberdayaan PMI desa tidak dapat dilakukan secara optimal oleh Kemendes PDTT saja. Oleh karena itu, Kemendes PDTT menjalin kerja sama dengan berbagai pihak, termasuk Kementerian Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (KP2MI). Kerja sama ini diwujudkan dalam penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara kedua kementerian dalam acara Aksi Bersama Memperkuat Pengawasan dan Tata Kelola Pemerintahan untuk Mewujudkan Astacita Keenam.
Kerja sama ini bertujuan untuk memastikan perlindungan, pelatihan, dan pemberdayaan PMI berjalan efektif dan terintegrasi. "Kita enggak mau ada lagi tenaga migran itu menjadi korban pemerasan, penyelundupan, kemudian memiliki nasib tidak menentu di luar negeri," tegas Yandri. Hal ini menunjukkan komitmen pemerintah untuk mencegah eksploitasi dan melindungi hak-hak PMI.
Selain KP2MI, Kemendes PDTT juga telah menandatangani Surat Keputusan Bersama (SKB) dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian dan Menteri Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (MenP2MI) Abdul Kadir Karding. SKB ini menjadi landasan hukum bagi kerja sama antar kementerian dalam melindungi dan memberdayakan PMI.
Peraturan Desa untuk Lindungi Pahlawan Devisa
Pembuatan peraturan ini didorong oleh keinginan untuk menjaga kehormatan para PMI yang dianggap sebagai pahlawan devisa. "Jadi kami ingin para pahlawan devisa negara itu benar-benar terhormat, baik di dalam maupun luar negeri," ujar Yandri. Peraturan ini diharapkan dapat memberikan perlindungan hukum dan meningkatkan kesejahteraan PMI, sehingga mereka dapat berkontribusi secara positif bagi perekonomian Indonesia.
Rancangan peraturan ini akan mencakup berbagai aspek penting, termasuk pelatihan pra-keberangkatan yang memadai, akses terhadap informasi yang akurat, mekanisme pengaduan yang efektif, serta program reintegrasi bagi PMI yang telah kembali ke tanah air. Dengan demikian, diharapkan dapat meminimalisir risiko yang dihadapi PMI dan meningkatkan kualitas hidup mereka.
Kemendes PDTT berkomitmen untuk terus berupaya meningkatkan perlindungan dan pemberdayaan PMI, baik melalui kerja sama antar kementerian maupun melalui penyusunan peraturan yang komprehensif. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam melindungi dan menghargai kontribusi para pahlawan devisa bagi bangsa dan negara.
Dengan adanya peraturan ini, diharapkan akan tercipta sistem perlindungan dan pemberdayaan PMI yang lebih terstruktur dan efektif, sehingga dapat mencegah eksploitasi, melindungi hak-hak PMI, dan meningkatkan kesejahteraan mereka. Langkah ini merupakan bukti nyata komitmen pemerintah untuk melindungi dan memberdayakan warganya, khususnya mereka yang bekerja di luar negeri.