Kemenhut dan Asosiasi E-commerce Perangi Perdagangan Ilegal Satwa Online
Kementerian Kehutanan berkolaborasi dengan asosiasi e-commerce untuk memberantas perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan dilindungi secara daring, menyasar tren penjualan bagian tubuh satwa dan sisik trenggiling.
Kementerian Kehutanan (Kemenhut) gencar memberantas perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan dilindungi, khususnya yang dilakukan secara daring. Kerjasama dengan asosiasi e-commerce menjadi strategi kunci dalam upaya ini. Penindakan tegas dan sosialisasi kepada pelaku usaha online menjadi langkah penting untuk melindungi satwa liar Indonesia.
Pada Selasa, Sekretaris Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkumhut) Kementerian Kehutanan, Lukita Awang, mengumumkan kerjasama tersebut dalam konferensi pers di Jakarta. "Upaya terakhir kita bersama asosiasi e-commerce adalah memberikan identifikasi dan memprofiling pelaku-pelaku yang terlibat," ujarnya. Langkah ini merupakan kelanjutan dari upaya sebelumnya yang telah dilakukan Kemenhut untuk menangkap pelaku perdagangan ilegal satwa secara online.
Selain penindakan, Kemenhut juga gencar melakukan sosialisasi kepada asosiasi e-commerce agar mencegah perdagangan ilegal satwa dilindungi di platform mereka. "Harapan kami, tidak hanya penindakan, tetapi juga sosialisasi agar mereka tidak memperdagangkan satwa-satwa yang dilindungi secara ilegal," tambah Lukita Awang. Sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran dan tanggung jawab pelaku usaha online dalam melindungi keanekaragaman hayati Indonesia.
Tren Perdagangan Ilegal Satwa Liar
Direktur Penindakan Pidana Kehutanan Ditjen Gakkumhut, Rudianto Saragih Napitu, memaparkan dua tren utama dalam perdagangan ilegal satwa dilindungi. Tren pertama adalah penjualan bagian tubuh satwa sebagai suvenir, seperti kepala orangutan dan monyet ekor panjang, yang banyak dikirim ke Amerika Serikat. "Berdasarkan data kami, hampir 130 kali pengiriman telah dilakukan," kata Rudianto. Hal ini menunjukkan praktik ilegal ini telah berlangsung lama dan terorganisir.
Tren kedua adalah perdagangan sisik trenggiling. Kedua tren ini menunjukkan betapa beragamnya modus operandi yang digunakan oleh para pelaku kejahatan ini. Perlu adanya strategi yang komprehensif untuk mengatasi kedua tren ini.
Modus perdagangan ilegal bagian tubuh satwa umumnya dilakukan secara online. Sedangkan perdagangan satwa hidup cenderung melalui jaringan tertutup dengan transit di beberapa tempat dan perpindahan moda transportasi.
Operasi Gabungan dan Penindakan
Ditjen Gakkumhut, dalam operasi bersama Mabes Polri pada 14 April 2025, berhasil mengamankan 165 kg trenggiling dari dua lokasi berbeda. Ini merupakan bagian dari aksi nasional pemberantasan kejahatan tumbuhan dan satwa liar (TSL).
Sukses juga diraih dalam penindakan lintas negara. Di Bandara Sam Ratulangi, Manado, Ditjen Gakkumhut menggagalkan penyelundupan yang melibatkan warga negara asing berinisial BQ (45) asal China. Barang bukti yang disita meliputi 12 taring harimau, 20 kantong empedu, dan beberapa cula badak. Kasus ini menunjukkan jaringan internasional yang terlibat dalam perdagangan ilegal satwa.
Selain itu, Ditjen Gakkum Kehutanan juga berhasil menggagalkan penyelundupan online 94 spesimen kerangka satwa liar dilindungi ke luar negeri. Dua tersangka, BH (32) dan NJ (23) dari Sukabumi, telah melakukan 130 transaksi ke Amerika Serikat, Kanada, Taiwan, Inggris, dan Belgia sepanjang tahun 2024-2025.
Kerjasama antara Kemenhut dan asosiasi e-commerce merupakan langkah strategis dalam memberantas perdagangan ilegal satwa dan tumbuhan dilindungi. Dengan menggabungkan upaya penindakan dan sosialisasi, diharapkan perdagangan ilegal ini dapat ditekan dan kelestarian satwa liar Indonesia dapat terjaga.