Kemenkum Sulut Dorong Pembentukan Posbankum dan Kadarkum di Seluruh Kabupaten/Kota
Kemenkumham Sulawesi Utara gencar mendorong pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelurahan/Desa Sadar Hukum (Kadarkum) di seluruh kabupaten/kota untuk perluasan akses keadilan.
Kemenkumham Sulawesi Utara (Sulut) gencar mendorong seluruh kabupaten dan kota di wilayah tersebut untuk segera membentuk Pos Bantuan Hukum (Posbankum) dan Kelurahan/Desa Sadar Hukum (Kadarkum). Langkah ini bertujuan untuk memperluas akses keadilan bagi masyarakat, sebagaimana disampaikan Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Sulut, Kurniaman Telaumbanua, dalam kegiatan pendampingan pembentukan Posbankum dan Kadarkum di Kabupaten Bolaang Mongondow, Senin (6/5).
Pendampingan tersebut dilakukan langsung oleh Kanwil Kemenkumham Sulut kepada para kepala desa atau sangadi di Kecamatan Sang Tomobolang, Bolaang, Bolaang Timur, Pasi Timur, dan Pasi Barat. Kakanwil menekankan pentingnya peran Posbankum dan Kadarkum sebagai wujud nyata kepedulian negara dalam memberikan akses keadilan kepada masyarakat. "Kemenkumham memberikan perhatian khusus kepada Kelurahan/Desa dalam pembentukan Posbankum dan Kadarkum," ujarnya.
Menurut Kurniaman, Posbankum dan Kadarkum berfungsi sebagai media konsultasi dan bantuan hukum bagi masyarakat yang mengalami konflik hukum. Ia berharap para sangadi dapat berperan sebagai peacemaker dalam penyelesaian konflik secara non-litigasi. "Tugasnya mulia. Diharapkan para sangadi (kades) sebagai juru damai (peacemaker) dalam pengertian non litigasi, nantinya akan ada pelatihan," tambahnya. Untuk kasus litigasi, Kanwil Kemenkumham Sulut telah menjalin kerjasama dengan 13 Lembaga Bantuan Hukum (LBH) terakreditasi di Sulawesi Utara untuk memberikan bantuan hukum gratis kepada masyarakat kurang mampu.
Perluasan Akses Keadilan di Sulawesi Utara
Pembentukan Posbankum dan Kadarkum merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mendekatkan akses keadilan kepada masyarakat di daerah. Dengan adanya Posbankum, masyarakat dapat dengan mudah mendapatkan informasi dan bantuan hukum tanpa harus pergi jauh ke kota. Hal ini sangat penting, terutama bagi masyarakat di daerah terpencil yang aksesnya terbatas.
Program ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan kesadaran hukum di masyarakat. Kadarkum diharapkan dapat menjadi pusat informasi dan edukasi hukum bagi warga desa. Dengan demikian, masyarakat akan lebih memahami hak dan kewajibannya, serta terhindar dari konflik hukum.
Kakanwil Kurniaman Telaumbanua mengungkapkan rasa bangga dan apresiasinya kepada Bagian Hukum, Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kabupaten Bolaang Mongondow, dan para sangadi yang telah berpartisipasi aktif dalam kegiatan ini. Ia berharap kegiatan tersebut dapat memberikan manfaat dan menjadi amal bagi bangsa dan negara.
Kerjasama dengan LBH
Kerjasama dengan 13 LBH terakreditasi di Sulawesi Utara merupakan langkah strategis untuk memastikan masyarakat mendapatkan bantuan hukum yang profesional dan berkualitas. LBH-LBH tersebut akan memberikan pendampingan hukum kepada masyarakat yang membutuhkan, terutama bagi mereka yang kurang mampu secara ekonomi.
Dengan adanya kerjasama ini, diharapkan tidak ada lagi masyarakat yang kesulitan mengakses keadilan karena kendala biaya. Semua warga negara berhak mendapatkan akses keadilan yang sama, tanpa memandang status sosial ekonomi.
Langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk memberikan perlindungan hukum kepada seluruh lapisan masyarakat. Keadilan merupakan hak dasar setiap warga negara, dan pemerintah berkewajiban untuk menjamin terwujudnya keadilan tersebut.
Pendampingan dan Pelatihan
Kanwil Kemenkumham Sulut memberikan pendampingan dan pelatihan kepada para sangadi dalam pembentukan Posbankum dan Kadarkum. Pendampingan ini bertujuan untuk memastikan bahwa Posbankum dan Kadarkum dapat berfungsi secara efektif dan efisien.
Pelatihan tersebut mencakup berbagai hal, mulai dari tata cara pengelolaan Posbankum dan Kadarkum, hingga penyelesaian konflik hukum secara non-litigasi. Dengan demikian, para sangadi akan memiliki kemampuan dan pengetahuan yang cukup untuk menjalankan tugasnya dengan baik.
Kegiatan ini juga dihadiri oleh sejumlah pejabat, antara lain Kepala Divisi Pelayanan Hukum, Raymond Takaseneran; Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Hukum, Veiby Koloar; serta Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesra Sekretariat Daerah Kabupaten Bolaang Mongondow, Deker Rompas. Kegiatan dilanjutkan dengan pengarahan pembentukan Posbankum dan Kadarkum oleh Penyuluh Hukum Pertama, Pesta Lumbanbantu, dan dilanjutkan dengan pendampingan oleh tim Kanwil.
Dengan adanya Posbankum dan Kadarkum di seluruh kabupaten/kota di Sulawesi Utara diharapkan akan semakin meningkatkan akses keadilan dan kesadaran hukum bagi masyarakat. Upaya ini merupakan langkah penting dalam membangun Indonesia yang lebih baik dan berkeadilan.