Kemenkumham Harmonisasi Dua Ranperkada Belitung Timur Secara Daring
Kemenkumham Provinsi Kepulauan Bangka Belitung berhasil melakukan harmonisasi dua Ranperkada Belitung Timur secara daring, guna memastikan produk hukum daerah tersebut sesuai aturan perundang-undangan.
Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Kanwil Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan harmonisasi dua Rancangan Peraturan Kepala Daerah (Ranperkada) Kabupaten Belitung Timur secara daring. Harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan produk hukum daerah tersebut tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Kegiatan ini dilakukan pada Rabu, 19 Maret 2024, melalui aplikasi Zoom, menunjukkan efisiensi anggaran dalam pembentukan peraturan daerah.
Dua Ranperkada yang diharmonisasikan adalah Ranperkada tentang organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja unit pelaksana teknis pusat kesehatan masyarakat, serta Ranperkada tentang kedudukan, susunan organisasi, tugas, fungsi, dan tata kerja unit organisasi bersifat khusus RSUD Muhammad Zein pada Dinas Kesehatan Kabupaten Belitung Timur. Kepala Divisi Peraturan Perundang-undangan dan Pembinaan Kanwil Kemenkum Kepulauan Babel, Rahmat Feri Pontoh, menjelaskan bahwa kegiatan ini merupakan amanah Pasal 58 Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2022 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan.
Harmonisasi daring ini dipilih sebagai upaya efisiensi anggaran. Proses harmonisasi melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan dari Pemerintah Kabupaten Belitung Timur dan tim ahli dari Kemenkumham. Proses ini juga diharapkan dapat mempercepat proses pembentukan peraturan daerah dan memastikan kualitas peraturan yang dihasilkan.
Harmonisasi Ranperkada: Upaya Peningkatan Efektivitas Pelayanan Publik
Rahmat Feri Pontoh menekankan pentingnya pemerintah daerah mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, terutama dalam pembentukan produk hukum daerah. Ia berharap pemerintah daerah melibatkan kantor wilayah Kemenkumham dalam setiap tahapan proses pembentukan peraturan daerah, mulai dari perencanaan, penyusunan, pembahasan/harmonisasi, pengesahan/penetapan, hingga pengundangan. Ia juga menyampaikan harapan agar pelaksanaan harmonisasi dapat terlaksana secara efektif dan efisien, sesuai arahan Direktur Jenderal Peraturan Perundang-undangan yang menargetkan penyelesaian harmonisasi ranperda dan ranperkada dalam lima hari kerja.
Proses harmonisasi daring ini dinilai sebagai langkah inovatif yang sejalan dengan upaya pemerintah untuk meningkatkan efisiensi dan efektivitas pemerintahan. Dengan memanfaatkan teknologi, proses harmonisasi dapat dilakukan dengan lebih cepat dan mudah, tanpa harus melibatkan perjalanan dinas yang memakan waktu dan biaya. Hal ini juga sejalan dengan upaya pemerintah untuk mendorong penggunaan teknologi digital dalam penyelenggaraan pemerintahan.
Lebih lanjut, Rahmat Feri Pontoh menambahkan bahwa harmonisasi ini bertujuan untuk memastikan konsistensi dan keselarasan antara peraturan daerah dengan peraturan perundang-undangan di tingkat nasional. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya konflik norma dan memastikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Apresiasi dari Dinas Kesehatan Belitung Timur
Kepala Bidang Kesehatan Dinkes Belitung Timur, Itta Erlina, menyampaikan apresiasi kepada Kanwil Kemenkumham Babel atas dukungan dalam pengharmonisasian Ranperkada Belitung Timur. Ia menjelaskan bahwa harmonisasi ini merupakan bagian dari upaya penataan organisasi dalam rangka meningkatkan efektivitas pelayanan kepada masyarakat. Dengan peraturan yang jelas dan terstruktur, diharapkan pelayanan kesehatan di Belitung Timur dapat ditingkatkan kualitasnya.
Proses harmonisasi ini juga menunjukkan komitmen pemerintah daerah Belitung Timur untuk meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan. Dengan peraturan yang baik dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, diharapkan pemerintahan daerah dapat berjalan lebih efektif dan efisien, serta mampu memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat.
Dengan terselesaikannya harmonisasi ini, diharapkan kedua Ranperkada tersebut dapat segera diproses lebih lanjut dan disahkan menjadi peraturan daerah yang sah dan berlaku di Kabupaten Belitung Timur. Proses ini juga menjadi contoh baik bagi daerah lain dalam menerapkan harmonisasi peraturan daerah secara daring, sebagai upaya efisiensi dan peningkatan efektivitas.
Kesimpulannya, harmonisasi dua Ranperkada Belitung Timur secara daring oleh Kemenkumham merupakan langkah penting dalam memastikan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dan meningkatkan efektivitas pelayanan publik di Kabupaten Belitung Timur. Proses ini juga menunjukkan pemanfaatan teknologi yang efektif dalam penyelenggaraan pemerintahan.