KemenPPPA Desak Pengusutan Tuntas Kasus Eks Kapolres Ngada: Dugaan Terlibatnya Tiga Pelaku Lain
Kementerian PPPA mendesak penyidik untuk mengusut tuntas kemungkinan keterlibatan tiga pelaku lain dalam kasus kekerasan seksual yang dilakukan mantan Kapolres Ngada, AKBP FWLS, terhadap empat korban.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) meminta Kepolisian Republik Indonesia (Polri) untuk menyelidiki kemungkinan adanya tiga pelaku lain yang terlibat dalam kasus dugaan kekerasan seksual terhadap anak yang dilakukan oleh mantan Kapolres Ngada, AKBP FWLS. Permintaan ini disampaikan Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, di Jakarta pada Selasa. Kasus ini melibatkan empat korban, tiga anak berusia 6, 13, dan 16 tahun, serta seorang perempuan dewasa berusia 20 tahun.
Nahar menekankan pentingnya pengusutan tuntas kasus ini. "Untuk kasus eks Kapolres Ngada, penyidik juga diharapkan dapat mendalami kemungkinan adanya tiga pelaku lain yang terkait," ujarnya. KemenPPPA, bersama dengan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Komisi Kepolisian Nasional, dan Direktorat Tindak Pidana PPA-PPO Bareskrim Polri, berkomitmen untuk mengawal kasus ini hingga tuntas dan memastikan seluruh korban mendapatkan perhatian yang layak.
Kasus ini telah menjadi sorotan publik dan menimbulkan keprihatinan luas. Tindakan mantan perwira polisi tersebut tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga mengkhianati kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. KemenPPPA menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dan perempuan dari segala bentuk kekerasan dan eksploitasi.
Dugaan Keterlibatan Pelaku Lain dan Perlindungan Korban
Dugaan keterlibatan tiga pelaku lain dalam kasus ini menambah kompleksitas investigasi. Penyidik dituntut untuk bekerja secara profesional dan teliti untuk mengungkap seluruh fakta dan memastikan tidak ada pihak yang luput dari proses hukum. KemenPPPA berharap agar proses hukum berjalan adil dan transparan, memberikan keadilan bagi para korban.
Selain itu, KemenPPPA juga memastikan bahwa para korban mendapatkan pendampingan psikososial yang memadai. Pendampingan ini bertujuan untuk membantu para korban mengatasi trauma dan memulihkan kondisi psikologis mereka. KemenPPPA bekerja sama dengan berbagai lembaga terkait untuk memberikan dukungan yang komprehensif bagi para korban.
Proses pemulihan bagi korban kekerasan seksual merupakan hal yang krusial. KemenPPPA menekankan pentingnya dukungan dari berbagai pihak, termasuk keluarga, masyarakat, dan lembaga terkait, untuk memastikan korban dapat pulih secara optimal. Hal ini termasuk menyediakan akses layanan kesehatan dan konseling yang dibutuhkan.
AKBP FWLS Ditahan dan Proses Hukum Berjalan
AKBP FWLS saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus narkoba dan asusila dan ditahan di Rutan Bareskrim Polri. Penetapan tersangka ini merupakan langkah penting dalam proses hukum, namun KemenPPPA menekankan pentingnya penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap seluruh jaringan dan pelaku yang terlibat. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan untuk memberikan rasa keadilan bagi para korban dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
KemenPPPA berharap agar kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk meningkatkan kewaspadaan dan perlindungan terhadap anak dan perempuan dari ancaman kekerasan seksual. Peningkatan kesadaran masyarakat, penegakan hukum yang tegas, dan dukungan sistematis bagi korban sangat penting untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi hak-hak anak dan perempuan.
Perlindungan anak dan perempuan merupakan prioritas utama pemerintah. KemenPPPA terus berkomitmen untuk bekerja sama dengan berbagai pihak untuk mencegah dan menangani kasus kekerasan seksual, serta memberikan dukungan bagi para korban. Semoga kasus ini dapat segera diselesaikan secara tuntas dan memberikan keadilan bagi semua pihak.
Langkah-langkah yang diambil KemenPPPA:
- Mendampingi para korban dengan layanan psikososial.
- Berkolaborasi dengan KPAI, Komisi Kepolisian Nasional, dan Bareskrim Polri.
- Mendesak penyidik untuk mendalami kemungkinan adanya tiga pelaku lain.
- Mengawal proses hukum agar berjalan adil dan transparan.