KemenPPPA Dorong Masyarakat Waspadai Kekerasan Seksual di Sekolah dan Panti Sosial
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) mengimbau masyarakat meningkatkan kewaspadaan terhadap kekerasan seksual, khususnya di lingkungan pendidikan dan panti sosial, menyusul kasus pencabulan di Tangerang.
Kasus pencabulan terhadap 20 anak di Tangerang yang dilakukan oleh seorang guru mengaji, menyoroti pentingnya kewaspadaan masyarakat terhadap risiko kekerasan seksual. Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA) pun gencar mengkampanyekan hal ini, khususnya di dua lokasi rawan: sekolah dan panti sosial.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KemenPPPA, Nahar, menekankan pentingnya memahami UU No. 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, yang secara khusus menunjuk satuan pendidikan dan panti sosial sebagai lokasi berisiko tinggi. Peristiwa di Tangerang, menurut Nahar, bukan sekadar kasus anak orang lain, melainkan peringatan bagi seluruh orang tua akan bahaya kekerasan seksual yang mengintai anak-anak mereka.
Berdasarkan data KemenPPPA, mayoritas kasus kekerasan seksual terjadi di rumah, dengan pelaku utama adalah orang tua dan teman sebaya. Fakta ini menyadarkan kita akan pentingnya pengawasan dan edukasi di lingkungan keluarga. KemenPPPA mengingatkan pentingnya kewaspadaan dan peran aktif seluruh lapisan masyarakat dalam mencegah kekerasan seksual.
Nahar juga memberikan peringatan keras kepada para pelaku potensial. Ancaman hukuman yang berat, terutama bagi pelaku yang berprofesi sebagai pendidik atau yang memiliki korban lebih dari satu, harus menjadi pertimbangan. Hukuman yang lebih berat ini sejalan dengan UU TPKS.
Pemerintah, melalui KemenPPPA, memastikan tersedianya layanan perlindungan dan pendampingan bagi korban kekerasan seksual di seluruh Indonesia. Polres di berbagai daerah telah menyediakan petugas PPA untuk membantu proses hukum, pendampingan, dan pemulihan korban baik secara fisik maupun psikis. Ketersediaan layanan ini penting untuk memastikan korban mendapatkan dukungan yang mereka butuhkan.
Sementara itu, Dirreskrimum Polda Metro Jaya, Kombes Pol. Wira Satya Triputra, merinci kasus pencabulan di Tangerang yang melibatkan tersangka berinisial W alias I (40). Tersangka telah melakukan pelecehan seksual terhadap lebih dari 20 anak, meskipun baru tiga anak laki-laki yang melapor. Tersangka kini dijerat dengan Pasal 76E junto Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Perppu Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman 5-15 tahun penjara dan denda Rp5 miliar.
Kesimpulannya, kasus kekerasan seksual di Tangerang menjadi alarm bagi kita semua. KemenPPPA mengajak masyarakat untuk meningkatkan kewaspadaan, terutama di lingkungan pendidikan dan panti sosial. Dukungan pemerintah melalui layanan perlindungan dan penegakan hukum yang tegas diharapkan dapat mencegah dan mengatasi kasus serupa di masa mendatang. Pentingnya edukasi dan pemahaman UU TPKS juga tidak dapat diabaikan.