Kemensos dan Kemendes PDT Kolaborasi Basmi Kemiskinan Ekstrem di Desa
Kementerian Sosial dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal berkolaborasi untuk mengatasi kemiskinan ekstrem di desa-desa Indonesia, memanfaatkan data DTSEN dan anggaran Dana Desa.
Jakarta, 17 Februari 2024 - Menteri Sosial (Mensos) Saifullah Yusuf dan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Mendes PDTT) Yandri Susanto sepakat untuk bergandengan tangan memberantas kemiskinan ekstrem di Indonesia, khususnya di daerah pedesaan. Kolaborasi ini diumumkan setelah pertemuan keduanya di Jakarta pada Senin lalu, menandai langkah signifikan dalam upaya pemerintah mencapai target nol persen kemiskinan ekstrem pada tahun 2026.
Kerja Sama Strategis Atasi Kemiskinan Ekstrem
Mensos Saifullah Yusuf menekankan pentingnya kolaborasi ini, yang akan memanfaatkan data dari Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 4 Tahun 2025 tentang Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN). "Berdasarkan data DTSEN, kita akan identifikasi daerah mana yang membutuhkan intervensi. Kerja sama ini melibatkan berbagai instansi dan lembaga," jelas Mensos. Langkah-langkah yang akan diambil meliputi perlindungan sosial, rehabilitasi sosial, dan pemberdayaan sosial.
Mensos menyatakan keyakinan bahwa dengan kerja sama yang solid dan pemanfaatan sumber daya secara optimal, target pemerintah untuk menurunkan angka kemiskinan ekstrem hingga nol persen pada tahun 2026 dan di bawah lima persen pada tahun 2029 dapat tercapai. "Sepanjang kita bekerja sama, menggunakan semua kekuatan yang kita miliki, baik pusat maupun daerah, Insya Allah target tersebut bisa terwujud," tambahnya.
Peran Penting Desa dalam Penanggulangan Kemiskinan
Mendes PDTT Yandri Susanto menyambut baik inisiatif ini, mengingat banyaknya kasus kemiskinan ekstrem yang berpusat di desa. "Ini kerja sama yang strategis. Kemendes dan Kemensos akan memastikan pencapaian target nol kemiskinan ekstrem sesuai arahan Presiden," ujar Mendes Yandri. Kolaborasi ini juga selaras dengan cita-cita Presiden untuk membangun Indonesia dari desa dan memberantas kemiskinan secara merata.
Langkah selanjutnya, kedua kementerian akan menganalisis data DTSEN untuk mengidentifikasi desa-desa yang tergolong miskin ekstrem. Mereka akan melibatkan berbagai pihak, termasuk pendamping desa, kepala desa, pendamping Program Keluarga Harapan (PKH), dan camat, dalam upaya penanggulangan kemiskinan ini.
Alokasi Dana Desa untuk Program Penanggulangan Kemiskinan
Kemendes PDTT telah menyiapkan anggaran yang cukup signifikan untuk mendukung program ini. Sebesar 15 persen dari total Rp71 triliun Dana Desa akan dialokasikan untuk mengatasi kemiskinan ekstrem. "Dana sudah tersedia, kolaborasi sudah terjalin, semangat juga sudah ada. Tinggal kita eksekusi, menentukan desa mana yang menjadi prioritas," tegas Mendes Yandri. Dengan sumber daya yang memadai dan kerja sama yang kuat antara Kemensos dan Kemendes PDTT, diharapkan upaya penanggulangan kemiskinan ekstrem di Indonesia dapat berjalan efektif dan mencapai hasil yang optimal.
Kesimpulan
Kolaborasi antara Kementerian Sosial dan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal menandai langkah maju dalam upaya pemerintah untuk memberantas kemiskinan ekstrem di Indonesia. Dengan memanfaatkan data DTSEN dan alokasi dana yang cukup besar, program ini diharapkan dapat mencapai target nol persen kemiskinan ekstrem pada tahun 2026 dan menurunkan angka kemiskinan di bawah lima persen pada tahun 2029. Peran aktif dari berbagai pihak, mulai dari pemerintah pusat hingga perangkat desa, sangat krusial dalam keberhasilan program ini.