Kementerian PPPA Kecam Penelantaran Bayi di RS Grogol
Kementerian PPPA mengecam penelantaran bayi 5 bulan oleh orang tuanya di RS Grogol, Jakarta Barat, yang menyebabkan kematian bayi tersebut; orang tua terancam hukuman penjara.
Jakarta, 17 Januari 2024 - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) mengecam keras tindakan penelantaran anak yang terjadi di Rumah Sakit Grogol, Jakarta Barat. Seorang bayi laki-laki berusia 5 bulan ditemukan meninggal dunia setelah ditelantarkan orang tuanya sendiri.
Kejadian ini menyita perhatian publik dan memicu kecaman dari berbagai pihak. Kementerian PPPA menyatakan keprihatinan mendalam atas kasus tersebut dan menegaskan komitmennya untuk melindungi anak-anak dari segala bentuk kekerasan dan penelantaran.
Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar, menyatakan, "Kami sangat prihatin dan mengecam tindakan orang tua yang tega melakukan kekerasan dan penelantaran terhadap anaknya sendiri. Ini merupakan bentuk pelanggaran hak anak yang sangat serius."
Kronologi Kejadian
Bayi tersebut dibawa orang tuanya, berinisial H (38) dan BU (35), ke RS Grogol pada Sabtu, 28 Desember 2023 dalam kondisi memprihatinkan; wajah pucat dan mengalami kejang. Setelah mendapatkan penanganan di IGD selama dua jam, bayi malang tersebut meninggal dunia.
Pihak rumah sakit sempat menawarkan bantuan terkait biaya perawatan dan mengusulkan pengurusan BPJS Kesehatan, namun orang tua bayi tersebut justru meninggalkan rumah sakit setelah kejadian tersebut. Atas tindakan tersebut, pada Minggu, 12 Januari 2024, pihak kepolisian berhasil menangkap kedua orang tua bayi tersebut.
Sanksi Hukum
Nahar menjelaskan bahwa berdasarkan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 35 Tahun 2014, orang tua yang melakukan kekerasan terhadap anak hingga menyebabkan kematian dapat dikenakan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara. Bahkan, hukuman tersebut dapat diperberat karena pelakunya adalah orang tua sendiri. Sementara itu, untuk kasus penelantaran, orang tua terancam hukuman maksimal lima tahun penjara.
Kasus ini menjadi pengingat penting akan pentingnya perlindungan anak. Kementerian PPPA menyerukan peningkatan kesadaran masyarakat tentang pentingnya memberikan perlindungan dan kasih sayang kepada anak. Selain itu, penegakan hukum yang tegas diperlukan untuk memberikan efek jera terhadap pelaku kekerasan dan penelantaran anak.
Kesimpulan
Kasus penelantaran bayi di RS Grogol ini menjadi sorotan dan menunjukkan pentingnya perlindungan anak di Indonesia. Tindakan tegas dari pihak berwajib serta peningkatan kesadaran masyarakat diharapkan dapat mencegah kejadian serupa di masa mendatang. Kementerian PPPA menekankan komitmennya untuk terus memperjuangkan perlindungan maksimal bagi anak-anak di Indonesia.