Kepala Dinas Kominfo Kalbar Ditahan, Diduga Korupsi Proyek Serat Optik Rp3 Miliar Lebih
Kejaksaan Negeri Pontianak menahan Kepala Dinas Kominfo Kalbar dan seorang rekanan karena dugaan korupsi proyek serat optik tahun 2022 yang merugikan negara lebih dari Rp3 miliar.
Kejaksaan Negeri (Kejari) Pontianak telah menahan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Provinsi Kalimantan Barat, S, dan seorang rekanan, AL, pada Selasa, 29 April 2024. Keduanya diduga terlibat dalam tindak pidana korupsi proyek pengadaan jaringan serat optik tahun 2022 yang merugikan negara lebih dari Rp3 miliar. Penahanan dilakukan setelah penyidik menemukan bukti kuat yang menunjukkan adanya penyimpangan anggaran. Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut proyek peningkatan infrastruktur internet antar instansi pemerintah.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Pontianak, Dwi Setiawan Kusumo, menjelaskan bahwa kedua tersangka telah dipindahkan ke jaksa penuntut umum untuk melanjutkan proses hukum. "Kedua tersangka tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan anggaran lebih dari Rp3 miliar yang merugikan negara," ujar Dwi dalam konferensi pers. Penahanan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIA Pontianak selama 20 hari ke depan.
Dwi menambahkan bahwa S dan AL dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2021, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Perbuatan mereka mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Kronologi Proyek dan Dugaan Penyimpangan
Kasi Pidana Khusus Kejari Pontianak, Salomo Saing, memberikan detail mengenai proyek pengadaan jaringan serat optik. Proyek yang dimulai tahun 2021 ini awalnya memiliki anggaran lebih dari Rp6 miliar, menggunakan sistem e-katalog dan pembayaran bulanan sekitar Rp500 juta. Pada tahun 2022, anggaran kembali dialokasikan lebih dari Rp5 miliar, kemudian ditambah melalui addendum menjadi Rp5,7 miliar untuk menjangkau 50 organisasi perangkat daerah (OPD), sebelumnya hanya 40 OPD.
Namun, terdapat dugaan penyimpangan prosedur. Salomo menjelaskan bahwa PT Borneo Cakrawala Media ditunjuk langsung oleh Dinas Kominfo Kalbar tanpa melalui proses lelang, meskipun proyek telah direncanakan sejak Desember 2021. Hal ini diduga menjadi salah satu penyebab kerugian negara.
Penyidik telah mengumpulkan bukti yang cukup, termasuk keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen pendukung. Kejari Pontianak berkomitmen untuk memproses kasus ini hingga tuntas dan menuntut pertanggungjawaban para tersangka. Mereka juga menegaskan komitmen untuk memberantas korupsi di proyek-proyek pemerintah.
Bukti dan Proses Hukum
Proses penetapan tersangka dilakukan setelah penyidik mengumpulkan dua alat bukti yang cukup. Bukti tersebut meliputi keterangan saksi, keterangan ahli, dan dokumen pendukung. Kejaksaan memastikan akan mengusut tuntas kasus ini dan menjerat siapa pun yang terlibat, tanpa pandang bulu.
Penahanan kedua tersangka diharapkan dapat mempercepat proses hukum dan memberikan rasa keadilan bagi masyarakat. Publik juga menantikan perkembangan lebih lanjut mengenai kemungkinan keterlibatan pihak lain dalam kasus ini. Kejari Pontianak berjanji akan memantau proyek-proyek serupa untuk mencegah terjadinya penyimpangan anggaran di masa mendatang.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya dalam proyek-proyek infrastruktur publik. Harapannya, kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar senantiasa menjalankan tugas dan tanggung jawab dengan penuh integritas dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Kejari Pontianak menegaskan komitmennya untuk terus memerangi korupsi dan memastikan bahwa proses hukum berjalan secara transparan dan adil. Mereka juga menekankan pentingnya pengawasan yang ketat terhadap proyek-proyek pemerintah untuk mencegah kerugian negara dan melindungi kepentingan masyarakat.