Keppres Biaya Haji 2025: Bipih per Embarkasi Resmi Diumumkan
Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025 menetapkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi untuk tahun 2025, dengan rincian biaya yang bervariasi untuk setiap embarkasi.
Jakarta, 13 Februari 2025 - Pemerintah Indonesia resmi mengumumkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) untuk tahun 2025. Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 6 Tahun 2025, yang ditandatangani Presiden pada Rabu, 12 Februari 2025, menetapkan besaran Bipih yang berbeda-beda untuk setiap embarkasi di Indonesia. Pengumuman ini disambut baik oleh Kepala Badan Penyelenggara Haji dan Umrah (BPJU), Mochamad Irfan Yusuf, yang menyatakan dukungan penuh terhadap penyelenggaraan haji tahun ini dan memastikan kenyamanan bagi calon jamaah haji.
Rincian Biaya Haji 2025
Keppres ini mengatur BPIH dan Bipih tidak hanya untuk calon jamaah haji reguler, tetapi juga untuk Petugas Haji Daerah (PHD) dan Pembimbing Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah (KBIHU). Total nilai manfaat yang digunakan untuk menutup selisih BPIH dan Bipih mencapai angka Rp6.831.820.756.658,34. Bipih sendiri akan digunakan untuk membiayai penerbangan haji, sebagian biaya akomodasi di Makkah dan Madinah, serta biaya hidup (living cost) selama di Tanah Suci.
Bipih per Embarkasi
Berikut rincian Bipih per embarkasi untuk calon jamaah haji reguler tahun 1446 H/2025:
- Embarkasi Aceh: Rp46.922.333,00
- Embarkasi Medan: Rp47.976.531,00
- Embarkasi Batam: Rp54.331.751,00
- Embarkasi Padang: Rp51.781.751,00
- Embarkasi Palembang: Rp54.411.751,00
- Embarkasi Jakarta (Pondok Gede dan Bekasi): Rp58.875.751,00
- Embarkasi Solo: Rp55.478.501,00
- Embarkasi Surabaya: Rp60.955.751,00
- Embarkasi Balikpapan: Rp57.235.421,00
- Embarkasi Banjarmasin: Rp59.331.751,00
- Embarkasi Makassar: Rp57.670.921,00
- Embarkasi Lombok: Rp56.764.801,00
- Embarkasi Kertajati: Rp58.875.751,00
Perbedaan biaya di setiap embarkasi ini mencerminkan perbedaan jarak tempuh dan biaya operasional yang dibutuhkan. Informasi lebih lanjut mengenai detail biaya dan mekanisme pembayaran akan diumumkan oleh BPJU dalam waktu dekat.
Kesimpulan
Keppres tentang BPIH dan Bipih 2025 memberikan kepastian bagi calon jamaah haji mengenai biaya yang harus dipersiapkan. Transparansi dalam penetapan biaya ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi para calon jamaah dalam menjalankan ibadah haji. Dengan terbitnya Keppres ini, diharapkan proses penyelenggaraan ibadah haji tahun 2025 dapat berjalan lancar dan sesuai rencana.