Komnas HAM: Pekerjaan Layak, Tanggung Jawab Bersama Lintas Sektor
Komnas HAM menekankan hak atas pekerjaan layak sebagai tanggung jawab bersama lintas sektor, mendorong kolaborasi dan pengawasan untuk memastikan terpenuhinya hak tersebut bagi seluruh warga negara Indonesia.
Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menegaskan bahwa hak atas pekerjaan layak merupakan tanggung jawab bersama yang melibatkan berbagai sektor di Indonesia. Hal ini disampaikan oleh Ketua Komnas HAM, Atnike Nova Sigiro, dalam sebuah pernyataan di Kantor Komnas HAM RI, Jakarta, Jumat (2/5).
Atnike menekankan bahwa hak atas pekerjaan layak bukan hanya hak individu yang bekerja, melainkan hak seluruh warga negara. Oleh karena itu, pemenuhannya membutuhkan kolaborasi lintas kementerian, bukan hanya Kementerian Ketenagakerjaan saja. Ia juga menjelaskan peran penting sektor pendidikan dalam menghasilkan sumber daya manusia berkualitas dan sektor industri serta perdagangan dalam membangun praktik bisnis yang menghormati HAM.
Komnas HAM sendiri berperan dalam pengawasan terhadap pemenuhan dan perlindungan hak asasi manusia terkait pekerjaan layak. Atnike menyatakan bahwa Komnas HAM akan memastikan negara menjalankan kewajibannya secara maksimal dalam hal ini.
Peran Lintas Sektor dalam Mewujudkan Pekerjaan Layak
Atnike menjelaskan pentingnya peran lintas sektor dalam memastikan terwujudnya hak atas pekerjaan layak. Sektor pendidikan, menurutnya, memegang peranan krusial dalam mencetak sumber daya manusia yang kompeten dan siap kerja. Sementara itu, sektor industri dan perdagangan bertanggung jawab untuk menciptakan lingkungan kerja yang aman, adil, dan menghormati HAM.
Lebih lanjut, ia mendorong pemerintah untuk terus memperkuat upaya pemenuhan kewajiban dalam menghormati, melindungi, dan memenuhi hak atas pekerjaan layak, baik sebagai hak ekonomi, sosial, budaya, maupun hak sipil dan politik. Hal ini sejalan dengan komitmen Indonesia dalam pemenuhan hak asasi manusia.
Komnas HAM juga mendorong sektor bisnis untuk selalu menjunjung tinggi martabat manusia dalam relasi kerja dan hubungan industrial. Pekerja dan serikat buruh juga didorong untuk memperjuangkan hak-haknya secara terorganisir, kolektif, dan damai.
Peluncuran SNP Nomor 14 tentang Hak Atas Pekerjaan Layak
Sebagai bentuk komitmen dalam memperjuangkan hak atas pekerjaan layak, Komnas HAM meluncurkan Standar Norma dan Pengaturan (SNP) Nomor 14. SNP ini menjadi pedoman bagi pemerintah dan pemberi kerja dalam menciptakan lingkungan kerja yang sesuai dengan standar HAM internasional dan regulasi nasional.
Atnike menjelaskan bahwa SNP Nomor 14 merupakan hasil penggalian dan perumusan interpretasi terhadap norma-norma HAM internasional dan regulasi di tingkat nasional. Dokumen ini diharapkan dapat menjadi alat transformasi dan landasan untuk memperbaiki kebijakan, mendorong reformasi ketenagakerjaan, serta memulihkan martabat buruh di Indonesia.
SNP ini juga diharapkan dapat memberikan panduan yang jelas dan komprehensif bagi semua pihak terkait dalam upaya mewujudkan pekerjaan layak bagi seluruh warga negara. Dengan adanya pedoman yang jelas ini, diharapkan akan terjadi peningkatan kualitas dan perlindungan bagi pekerja di Indonesia.
Kesimpulan
Komnas HAM menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor untuk memastikan terpenuhinya hak atas pekerjaan layak bagi seluruh warga negara Indonesia. Peluncuran SNP Nomor 14 diharapkan dapat menjadi langkah signifikan dalam mewujudkan hal tersebut. Hak atas pekerjaan yang layak bukan hanya sekadar memperoleh pekerjaan, tetapi juga mendapatkan pekerjaan yang adil, aman, dan sesuai dengan martabat manusia.