Komnas Perempuan Desak DPR Bentuk TPF Usut Dugaan Eksploitasi Eks Pemain Sirkus OCI
Komnas Perempuan mengusulkan pembentukan Tim Pencari Fakta (TPF) independen untuk investigasi dugaan eksploitasi eks pemain sirkus OCI yang meliputi kekerasan fisik, psikis, seksual, dan pelanggaran HAM.
Komisi Nasional Perempuan (Komnas Perempuan) mendesak Komisi XIII DPR RI untuk membentuk Tim Pencari Fakta (TPF) independen guna menyelidiki dugaan eksploitasi yang dialami mantan pemain sirkus Oriental Circus Indonesia (OCI). Dugaan eksploitasi ini meliputi berbagai pelanggaran HAM berat yang berdampak jangka panjang bagi para korban.
Anggota Komnas Perempuan, Maria Ulfah Anshor, mengungkapkan keprihatinan mendalam atas kasus ini. Menurut beliau, dampak dari eksploitasi tersebut tidak hanya dirasakan saat kejadian, tetapi berlanjut hingga dewasa. Penyelidikan yang komprehensif dan melibatkan TPF independen sangat diperlukan untuk mengungkap seluruh fakta dan memberikan keadilan bagi para korban.
Rapat dengan Komisi XIII DPR RI telah membahas kasus ini secara intensif. Komnas Perempuan menekankan pentingnya penyelidikan lanjutan dengan fokus pada aspek pelanggaran HAM, mengingat dampak jangka panjang yang dialami para korban, termasuk trauma psikologis, ketidakjelasan status hukum, dan keterasingan sosial.
Dugaan Pelanggaran HAM Berat dan Dampak Jangka Panjang
Informasi yang diterima Komnas Perempuan menunjukkan bahwa para korban, saat masih anak-anak, diduga mengalami kekerasan fisik, psikis, dan seksual. Mereka juga kehilangan akses pendidikan dan identitas hukum. Hal ini berdampak serius pada kehidupan mereka di masa dewasa, termasuk trauma psikologis berkepanjangan, ketidakjelasan status hukum, dan keterasingan sosial.
Maria Ulfah Anshor menambahkan, "Bagian terberat muncul dari irisan keduanya, yakni efek psikososial yang terus membekas, seperti kehilangan martabat, kemiskinan struktural, dan ketimpangan gender." Kondisi ini menunjukkan betapa seriusnya dampak eksploitasi tersebut terhadap kehidupan para korban.
Komnas Perempuan telah aktif berpartisipasi dalam rapat koordinasi lintas lembaga, termasuk Komnas HAM, LPSK, Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA), dan Polri, untuk mencari solusi terbaik bagi para korban.
Rekomendasi Komnas Perempuan dan Tuntutan Keadilan
Komnas Perempuan merekomendasikan beberapa langkah penting. KPPPA diminta untuk memulihkan kondisi psikis dan ekonomi para korban. Kementerian Ketenagakerjaan didesak untuk melakukan kajian kerugian kerja, investigasi, serta menerbitkan rekomendasi penegakan hukum.
Selain itu, Komnas Perempuan juga meminta Jansen Manansang, pemilik OCI, untuk memberikan kompensasi ganti rugi kepada para korban. Perhitungan nilai kompensasi ini perlu melibatkan para ahli untuk memastikan keadilan dan transparansi.
Komnas Perempuan menilai terdapat beberapa bentuk dugaan pelanggaran HAM berdasarkan hukum nasional dan internasional. Dugaan tersebut meliputi eksploitasi anak untuk tujuan ekonomi (child slavery), pelanggaran hak atas pendidikan, penghilangan hak atas identitas dan asal usul keluarga, kekerasan fisik, psikis, dan seksual, diskriminasi berbasis gender, dan kekerasan berbasis gender dalam konteks reproduksi.
Pembentukan TPF independen diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta, memberikan keadilan bagi para korban, dan mencegah terjadinya kasus serupa di masa mendatang. Proses hukum yang transparan dan akuntabel sangat diperlukan untuk memastikan bahwa pelaku pelanggaran HAM bertanggung jawab atas tindakannya.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan anak dan penegakan hukum terhadap eksploitasi anak di Indonesia. Semoga dengan adanya usulan pembentukan TPF ini, keadilan dapat ditegakkan dan para korban mendapatkan pemulihan yang layak.