Korupsi Alat Olahraga Simeulue: Tiga Terdakwa Dituntut 1,5 Tahun Penjara
Tiga terdakwa korupsi pengadaan alat olahraga di Simeulue dituntut 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta oleh Jaksa Penuntut Umum karena merugikan negara lebih dari Rp609 juta.
Banda Aceh, 21 Maret 2024 (ANTARA) - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Banda Aceh menggelar sidang terhadap tiga terdakwa kasus korupsi pengadaan alat olahraga di Kabupaten Simeulue, Aceh. Ketiganya, yaitu Erik Fernando (pejabat pengadaan), Jauhari Usman, dan Armi Saputra (rekanan), dituntut hukuman penjara 1 tahun 6 bulan (1,5 tahun) oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Riko Sukrevi dari Kejaksaan Negeri Simeulue. Sidang yang dipimpin oleh majelis hakim Saptika Handini ini berlangsung pada Jumat lalu.
Kasus ini bermula dari pengadaan alat olahraga di Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Simeulue tahun 2021 senilai Rp790,9 juta. Anggaran tersebut diperuntukkan bagi pembelian berbagai peralatan olahraga seperti bola voli, net voli, bola kaki, kostum, dan net bulu tangkis. Namun, proses pengadaan yang dilakukan oleh para terdakwa dinilai tidak sesuai ketentuan, mengakibatkan kerugian negara lebih dari Rp609 juta.
Selain hukuman penjara, JPU menuntut masing-masing terdakwa membayar denda Rp50 juta subsider 3 bulan kurungan. Menariknya, JPU tidak menuntut uang pengganti kerugian negara kepada Erik Fernando karena kerugian negara dinikmati pihak lain yang disidang terpisah. Sementara, uang yang disita dari Jauhari Usman (Rp11,5 juta) dan Armi Saputra (Rp5,8 juta) dikonversi untuk membayar kerugian negara.
Terdakwa Didakwa Melanggar UU Tipikor
Ketiga terdakwa didakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) huruf a dan b, ayat (2), ayat (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. JPU Riko Sukrevi menjelaskan bahwa para terdakwa terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara dalam proses pengadaan alat olahraga tersebut.
Proses pengadaan yang tidak sesuai ketentuan tersebut menyebabkan kerugian negara yang signifikan. Hal ini menunjukkan adanya penyimpangan dalam pengelolaan anggaran yang seharusnya digunakan untuk kepentingan masyarakat. Sidang selanjutnya akan digelar pada 11 April 2025 dengan agenda mendengarkan nota pembelaan dari terdakwa dan penasihat hukumnya.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena menyangkut dana yang seharusnya digunakan untuk meningkatkan fasilitas olahraga di Simeulue. Ketidakpatuhan terhadap aturan dan prosedur pengadaan berakibat pada kerugian keuangan negara yang cukup besar. Publik menantikan putusan pengadilan atas kasus ini.
Rincian Kerugian Negara dan Barang Bukti
Kerugian negara akibat korupsi pengadaan alat olahraga ini mencapai lebih dari Rp609 juta. Jumlah ini merupakan angka yang cukup besar dan menunjukkan dampak negatif dari tindakan korupsi terhadap pembangunan daerah. Proses hukum yang sedang berlangsung diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi para pelaku korupsi.
Sebagai barang bukti, JPU menyita uang tunai sebesar Rp11,5 juta dari terdakwa Jauhari Usman dan Rp5,8 juta dari terdakwa Armi Saputra. Uang tersebut telah dikonversi untuk menutup sebagian kerugian negara. Proses penyitaan ini merupakan bagian penting dari proses hukum untuk mengembalikan kerugian negara.
Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran pemerintah. Mekanisme pengawasan yang ketat diperlukan untuk mencegah terjadinya korupsi dan memastikan penggunaan anggaran negara sesuai dengan peruntukannya.
Sidang lanjutan akan menentukan nasib ketiga terdakwa. Publik berharap agar proses hukum berjalan adil dan memberikan hukuman yang setimpal bagi para pelaku korupsi.
Semoga kasus ini dapat menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak agar senantiasa menjunjung tinggi integritas dan transparansi dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.