Kotim Siapkan Rp32 Miliar untuk THR ASN Jelang Idul Fitri 1446 H
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur mengalokasikan Rp32 miliar untuk THR Idul Fitri 1446 H bagi ASN dan pejabat, dengan pembayaran ditargetkan pada 20 Maret 2025.
Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, telah menyiapkan anggaran sebesar Rp32.806.917.324 untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) Idul Fitri 1446 H bagi aparatur sipil negara (ASN) dan pejabat di lingkungan pemerintah daerah. Pembayaran THR ini direncanakan akan dilakukan pada 20 Maret 2025, sekitar sepuluh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Keputusan ini diambil berdasarkan beberapa peraturan pemerintah dan surat edaran kementerian terkait, serta peraturan bupati setempat.
Kepala Bidang Perbendaharaan Daerah, Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kotim, Juma’eh, menjelaskan bahwa alokasi anggaran sebesar Rp32 miliar lebih ini telah mempertimbangkan berbagai faktor dan regulasi yang berlaku. "Petunjuk teknis pembayaran THR sudah kami terima, sementara anggaran yang disiapkan untuk THR 2025 sebesar Rp32 miliar lebih," ungkap Juma’eh di Sampit, Selasa.
Pembayaran THR ini mengacu pada Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 11 Tahun 2025, Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri Nomor 100.2.1.6/1876/OTDA, dan Peraturan Bupati Nomor 7 Tahun 2025. Ketiga peraturan ini menjadi dasar hukum yang kuat dalam proses pencairan THR bagi seluruh ASN di Kotim.
Rincian Penerima dan Penghitungan THR
THR ini akan diterima oleh Bupati dan Wakil Bupati Kotim, Pimpinan dan anggota DPRD Kotim, serta seluruh ASN yang berstatus Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Calon PNS, berjumlah 4.865 orang. Selain itu, Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) sebanyak 2.059 orang juga akan menerima THR ini. Total penerima THR mencapai lebih dari 6.900 orang.
Dasar penghitungan THR adalah gaji ASN pada bulan Februari 2025. Pemkab Kotim berharap pencairan THR ini dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah, terutama dalam meningkatkan perputaran uang di masyarakat menjelang hari raya Idul Fitri.
Meskipun peraturan yang menjadi acuan juga mengatur tentang gaji ke-13, Juma’eh menegaskan bahwa pembayaran kali ini hanya fokus pada THR. Pembayaran gaji ke-13 diperkirakan akan dilakukan pada bulan Juni 2025, dengan dasar penghitungan gaji pada bulan Mei 2025. "Jadi untuk gaji ketiga belas mengacu pada komponen gaji Mei 2025, kami juga sambil menunggu Surat Edaran lanjutan untuk pembayaran gaji ketiga belas tersebut," tambah Juma’eh.
Dampak Positif THR terhadap Perekonomian Daerah
Pemberian THR kepada ribuan ASN di Kotim diharapkan dapat memberikan dampak positif terhadap perekonomian daerah. Dana yang diterima ASN diperkirakan akan berputar di masyarakat, sehingga dapat meningkatkan aktivitas ekonomi menjelang Idul Fitri. Hal ini sejalan dengan harapan pemerintah untuk mendorong pertumbuhan ekonomi di tingkat lokal.
Dengan total anggaran yang cukup besar, diharapkan THR ini dapat membantu meningkatkan daya beli masyarakat dan memberikan kontribusi positif terhadap pertumbuhan ekonomi di Kabupaten Kotawaringin Timur. Pemerintah daerah terus berupaya untuk memastikan pencairan THR dilakukan tepat waktu dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Selain itu, transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran THR juga menjadi perhatian utama pemerintah daerah. Hal ini untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan efisien untuk kesejahteraan ASN dan kemajuan daerah.
Pembayaran THR ini juga diharapkan dapat meningkatkan moral dan kinerja ASN dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat. Dengan rasa aman dan terjaminnya kesejahteraan, ASN diharapkan dapat lebih fokus dalam menjalankan tugas dan tanggung jawabnya.
Kesimpulan
Alokasi anggaran Rp32 miliar untuk THR ASN di Kotim menunjukkan komitmen pemerintah daerah dalam meningkatkan kesejahteraan ASN dan mendorong pertumbuhan ekonomi lokal. Pembayaran THR yang tepat waktu dan transparan diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi ASN dan masyarakat Kotim menjelang Idul Fitri.