KPK Ingatkan Pejabat OKU Tolak Gratifikasi Usai OTT Diduga Terkait Proyek
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan pejabat di OKU, Sumatera Selatan, untuk menolak gratifikasi usai OTT terkait dugaan suap proyek, dengan skor SPI dan MCP yang masih rendah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengingatkan jajaran pejabat penyelenggara negara dan Aparatur Sipil Negara (ASN) di Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, untuk menolak segala bentuk gratifikasi. Peringatan ini disampaikan menyusul operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK di OKU terkait dugaan penerimaan hadiah atau janji dalam pengadaan barang dan jasa. OTT tersebut diduga melibatkan penyerahan "fee" atau jatah proyek menjelang Lebaran. Kejadian ini dinilai ironis karena sehari sebelumnya KPK telah menerbitkan surat edaran tentang pencegahan dan pengendalian gratifikasi terkait hari raya.
Anggota Tim Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyatakan bahwa edaran tersebut telah mengingatkan penyelenggara negara, ASN, pelaku usaha, asosiasi, dan masyarakat untuk tidak menerima atau memberikan gratifikasi. Penerimaan gratifikasi dapat berimplikasi pada benturan kepentingan, pelanggaran peraturan dan kode etik, serta berpotensi menjadi tindak pidana korupsi. Lebih lanjut, Budi menekankan pentingnya komitmen bersama dalam upaya pencegahan korupsi.
Skor Survei Penilaian Integritas (SPI) Kabupaten OKU yang masih berada di kategori "rentan" atau "merah" semakin menguatkan perlunya peringatan ini. Pada tahun 2024, OKU meraih skor 63,11. Aspek pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) dan pengadaan barang dan jasa (PBJ) menjadi dua poin terendah dalam komponen internal, dengan skor masing-masing 61,25 dan 68,07. Komponen eksternal juga menunjukkan skor rendah, khususnya dalam aspek pencegahan korupsi (76,99).
Analisis Skor SPI dan MCP Kabupaten OKU
Skor SPI yang rendah menunjukkan kerentanan Kabupaten OKU terhadap praktik korupsi. Hal ini diperkuat oleh skor Monitoring Centre for Prevention (MCP) tahun 2024 yang mencapai 82, menempatkan OKU di peringkat 10 dari kabupaten/kota di Sumatera Selatan. Meskipun skor MCP menunjukkan perbaikan, dua area fokus yang masih rendah adalah pengelolaan barang milik daerah (BMD) dengan skor 65 dan penganggaran dengan skor 69, keduanya masuk kategori "merah". Indikator terendah dalam area fokus penganggaran adalah penetapan APBD dengan skor 9 (skala 1-100).
Modus gratifikasi atau suap yang ditemukan KPK dalam OTT di OKU diduga telah dirancang sejak awal pembahasan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Temuan ini menunjukkan betapa pentingnya pengawasan ketat dalam proses penganggaran dan pengadaan barang dan jasa. KPK berharap OKU dapat menindaklanjuti temuan kerawanan korupsi melalui SPI dan MCP untuk mencegah tindak pidana korupsi di masa mendatang.
KPK juga menekankan pentingnya peran masyarakat dalam mengawasi jalannya pemerintahan dan kualitas pembangunan daerah. Masyarakat didorong untuk melaporkan dugaan praktik korupsi kepada KPK.
Program Desa Antikorupsi sebagai Upaya Pencegahan
Sebagai bagian dari upaya pencegahan korupsi berbasis pemberdayaan masyarakat, KPK menginisiasi program Desa Antikorupsi. Salah satu desa yang menjadi pilot project adalah Desa Muara Gula Baru di Kabupaten Muara Enim, Sumatera Selatan. Program ini mengusung prinsip transparansi, akuntabilitas, dan pelibatan masyarakat dalam pengelolaan dana dan pembangunan desa. KPK berharap program ini dapat diduplikasi di wilayah lain untuk memperluas budaya antikorupsi.
Secara keseluruhan, KPK menekankan pentingnya komitmen bersama dalam upaya pencegahan korupsi. Peringatan kepada pejabat OKU untuk menolak gratifikasi, analisis SPI dan MCP, serta program Desa Antikorupsi merupakan bagian dari strategi komprehensif KPK dalam memberantas korupsi di Indonesia. Partisipasi aktif masyarakat dalam pengawasan juga menjadi kunci keberhasilan upaya ini.
Dengan adanya OTT dan temuan-temuan tersebut, KPK berharap pemerintah daerah OKU dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah dan pengadaan barang dan jasa. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya praktik korupsi dan membangun pemerintahan yang bersih dan berwibawa.