KPK Kembali Panggil Mantan Direktur LPEI, Periksa Kasus Kredit Triliunan Rupiah
Mantan Direktur Pelaksana LPEI, Basuki Setyadjid, kembali dipanggil KPK sebagai saksi terkait kasus dugaan korupsi pemberian fasilitas kredit senilai triliunan rupiah kepada PT Petro Energy dan sejumlah debitur lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil Basuki Setyadjid, mantan Direktur Pelaksana Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia (LPEI), untuk diperiksa sebagai saksi. Pemanggilan ini terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas kredit yang telah menjerat lima tersangka dari LPEI dan PT Petro Energy. Pemeriksaan dilakukan pada Senin, 28 April 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemanggilan tersebut. "Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Atas nama BS," ujar Tessa kepada awak media. BS merujuk pada Basuki Setyadjid, yang menjabat sebagai Direktur Pelaksana III atau Direktur Keuangan LPEI periode 2009-2016. Ini merupakan panggilan kedua bagi Basuki dalam kasus ini, setelah sebelumnya juga menjalani pemeriksaan pada Senin, 21 April 2024.
Kasus dugaan korupsi ini melibatkan pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada sejumlah debitur, dengan PT Petro Energy sebagai salah satu pihak yang menjadi sorotan utama. Total terdapat 11 debitur yang menerima kredit dari LPEI terkait kasus ini, dan KPK tengah menyelidiki aliran dana yang diduga diselewengkan.
Lima Tersangka Terjerat Kasus Kredit LPEI
KPK telah menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus ini. Dua tersangka berasal dari LPEI, yaitu Direktur Pelaksana I, Dwi Wahyudi, dan Direktur Pelaksana IV, Arif Setiawan. Sementara itu, tiga tersangka lainnya berasal dari PT Petro Energy, yakni Presiden Direktur PT Caturkarsa Megatunggal/Komisaris Utama PT Petro Energy, Jimmy Masrin; Direktur Utama PT Petro Energy, Newin Nugroho; dan Direktur Keuangan PT Petro Energy, Susi Mira Dewi Sugiarta.
Kelima tersangka tersebut diduga terlibat dalam penyimpangan pemberian fasilitas kredit yang merugikan keuangan negara. Besarnya kerugian negara akibat kasus ini masih dalam proses penghitungan dan penyelidikan lebih lanjut oleh tim penyidik KPK.
Selain menyelidiki peran kelima tersangka, KPK juga tengah mengusut aliran dana yang diduga mengalir ke PT Sakti Mait Jaya Langit (SMJL). Hal ini menunjukkan bahwa lingkup penyelidikan KPK cukup luas dan mencakup berbagai pihak yang terkait dengan kasus ini.
Jejak Pemberian Kredit dan Penyelidikan KPK
Pemberian fasilitas kredit oleh LPEI kepada 11 debitur menjadi fokus utama penyelidikan KPK. Proses pemberian kredit tersebut diduga sarat dengan penyimpangan dan tidak sesuai dengan prosedur yang berlaku. KPK akan menelusuri seluruh proses, mulai dari pengajuan kredit hingga pencairan dana, untuk mengungkap secara tuntas dugaan korupsi tersebut.
Pemanggilan saksi-saksi, termasuk Basuki Setyadjid, merupakan bagian penting dari proses penyidikan. KPK berharap keterangan dari para saksi dapat memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan dan membantu mengungkap seluruh jaringan pelaku korupsi dalam kasus ini.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena melibatkan lembaga keuangan negara dan berpotensi menimbulkan kerugian negara yang signifikan. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan.
Proses hukum akan terus berjalan dan KPK akan terus bekerja untuk mengungkap kebenaran dan memastikan keadilan ditegakkan. Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap KPK dapat segera menyelesaikan proses hukum secara transparan dan akuntabel.