KPK Panggil Dua Saksi Kasus Dugaan Korupsi PT ASDP, Nilai Akuisisi Capai Rp1,272 Triliun
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait dugaan korupsi dalam akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP senilai Rp1,272 triliun, dengan kerugian negara mencapai Rp893 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memanggil saksi terkait kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha (KSU) dan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pemanggilan ini dilakukan pada Kamis, 24 April 2024, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Dua saksi yang dipanggil adalah AAR, Project Director PT Sarana Multi Infrastruktur Ashadi A. Rawang, dan FC, seorang pegawai firma hukum UMBRA. Kasus ini diduga mengakibatkan kerugian negara yang signifikan.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menjelaskan bahwa kedua saksi tersebut dianggap penting untuk melengkapi rangkaian penyidikan yang tengah dilakukan KPK. Pemanggilan saksi merupakan bagian penting dari proses hukum untuk mengungkap fakta-fakta yang terjadi dalam kasus dugaan korupsi ini. KPK terus berupaya mengusut tuntas kasus ini demi penegakan hukum dan keadilan.
Kasus ini sendiri melibatkan akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang nilainya mencapai Rp1,272 triliun. Dugaan korupsi dalam proses akuisisi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara diperkirakan mencapai Rp893 miliar. Besarnya nilai kerugian ini menunjukkan dampak signifikan dari dugaan tindak pidana korupsi tersebut terhadap keuangan negara.
Pemanggilan Saksi Sebelumnya dan Penahanan Tersangka
Pemanggilan AAR dan FC bukanlah yang pertama. Sebelumnya, pada Selasa, 22 April 2024, KPK telah memanggil dua saksi lain. Mereka adalah Endra Supriyanto, penilai di Kantor Jasa Penilai Publik MBPRU, dan Nirmala Santi, manajer di PT Prima Wahana Caraka Bestari. Kesaksian mereka dianggap penting untuk memperkuat bukti-bukti yang telah dikumpulkan KPK.
Lebih lanjut, KPK juga telah menahan tiga mantan direktur PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) sejak 13 Februari 2025. Ketiga mantan direktur tersebut adalah Ira Puspadewi (Direktur Utama 2017—2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan 2019—2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan 2020—2024). Penahanan ini menunjukkan keseriusan KPK dalam mengungkap dan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi ini.
Proses hukum terus berlanjut. KPK akan terus mendalami keterangan para saksi untuk melengkapi berkas perkara. Hasil penyidikan diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus dugaan korupsi ini.
Detail Kasus dan Kerugian Negara
Kasus ini berpusat pada akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) yang nilainya mencapai Rp1,272 triliun. KPK menduga terdapat penyimpangan dalam proses akuisisi tersebut yang mengakibatkan kerugian keuangan negara mencapai Rp893 miliar. Angka ini menunjukkan besarnya potensi kerugian yang ditimbulkan oleh dugaan tindak pidana korupsi ini.
Proses penyidikan terus dilakukan untuk mengungkap secara rinci mekanisme dan pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. KPK akan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait untuk memastikan proses hukum berjalan dengan adil dan transparan. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini dan membawa para pelaku ke pengadilan.
Proses hukum yang sedang berjalan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam tindakan korupsi. KPK akan terus berupaya meningkatkan pengawasan dan pencegahan korupsi di berbagai sektor, termasuk sektor BUMN seperti PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).
Dengan terungkapnya kasus ini, diharapkan dapat menjadi pembelajaran bagi seluruh pihak agar selalu menjunjung tinggi prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan transparan. Hal ini penting untuk mencegah terjadinya kerugian keuangan negara di masa mendatang.