KPK Panggil Eks Komisaris Utama PT ASDP Terkait Akuisisi PT JN, Nilai Transaksi Capai Rp1,272 Triliun
Mantan Komisaris Utama PT ASDP, Saiful Haq Manan, dipanggil KPK sebagai saksi kasus dugaan korupsi akuisisi PT Jembatan Nusantara senilai Rp1,272 triliun, yang mengakibatkan kerugian negara Rp893 miliar.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus dugaan korupsi dalam proses kerja sama usaha dan akuisisi PT Jembatan Nusantara (PT JN) oleh PT ASDP Indonesia Ferry (Persero). Pada Rabu (7/5), KPK memanggil Saiful Haq Manan (SHM), mantan Komisaris Utama PT ASDP periode 2021—2024, untuk dimintai keterangan sebagai saksi. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Selain SHM, KPK juga memanggil Ady Putra Sihombing (APS), Manajer SDM Regional III PT ASDP.
Pemanggilan SHM dan APS merupakan bagian dari rangkaian pemeriksaan saksi yang dilakukan KPK terkait kasus ini. Sebelumnya, KPK telah memanggil sejumlah saksi kunci, termasuk Vice President Keuangan PT ASDP tahun 2021, Susilo Prasojo (5/5), dan Heribertus Eri Hestiyanto, seorang penilai publik dari Kantor Jasa Penilai Publik (KJPP) Suwendho Rinaldy dan Rekan (6/5).
Kasus ini sendiri berpusat pada akuisisi PT JN oleh PT ASDP yang nilainya mencapai Rp1,272 triliun. Dugaan korupsi dalam proses akuisisi ini mengakibatkan kerugian keuangan negara sebesar Rp893 miliar, jumlah yang cukup signifikan dan menjadi perhatian publik.
Pemanggilan Saksi Kunci Kasus Akuisisi PT JN
Pemanggilan Saiful Haq Manan sebagai saksi menjadi langkah penting KPK dalam mengungkap dugaan korupsi tersebut. Sebagai mantan Komisaris Utama, SHM diduga memiliki akses dan informasi terkait proses pengambilan keputusan dalam akuisisi PT JN. KPK akan mendalami keterangannya untuk melihat keterlibatannya dalam dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Proses pemeriksaan saksi ini diharapkan dapat melengkapi bukti-bukti yang telah dikumpulkan KPK.
Selain SHM, pemanggilan APS juga dinilai krusial. Sebagai Manajer SDM, APS mungkin memiliki informasi terkait aspek kepegawaian dan manajemen di PT ASDP yang relevan dengan kasus ini. KPK akan menelusuri kemungkinan adanya keterkaitan antara proses akuisisi dengan manajemen internal PT ASDP.
Dengan memanggil berbagai pihak terkait, mulai dari pejabat PT ASDP hingga penilai publik, KPK berupaya untuk membangun konstruksi kasus yang kuat dan menyeluruh. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk mengusut tuntas dugaan korupsi dalam akuisisi PT JN.
Tiga Mantan Direktur PT ASDP Ditahan
Kasus ini semakin kompleks dengan penahanan tiga mantan direktur PT ASDP pada 13 Februari 2025. Mereka adalah Ira Puspadewi (Dirut periode 2017—2024), Muhammad Yusuf Hadi (Direktur Komersial dan Pelayanan periode 2019—2024), dan Harry Muhammad Adhi Caksono (Direktur Perencanaan dan Pengembangan periode 2020—2024). Ketiganya diduga terlibat langsung dalam proses akuisisi PT JN yang bermasalah tersebut.
Penahanan ketiga mantan direktur ini menandakan bahwa KPK telah memiliki bukti-bukti yang cukup untuk menetapkan mereka sebagai tersangka. Proses hukum selanjutnya akan menentukan tingkat keterlibatan dan hukuman yang akan dijatuhkan kepada mereka.
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi pihak-pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi ini. Kasus ini juga menjadi pengingat pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan perusahaan negara.
Kronologi dan Detail Kasus
Kasus dugaan korupsi dalam akuisisi PT JN oleh PT ASDP melibatkan sejumlah pihak dan proses yang kompleks. Nilai akuisisi yang mencapai Rp1,272 triliun dan kerugian negara sebesar Rp893 miliar menjadi sorotan utama. KPK akan terus menyelidiki seluruh aspek dari transaksi ini untuk mengungkap aktor-aktor di baliknya dan memastikan proses hukum berjalan dengan adil.
Berikut beberapa poin penting yang perlu diperhatikan:
- Nilai akuisisi PT JN: Rp1,272 triliun
- Kerugian negara: Rp893 miliar
- Tersangka: Tiga mantan direktur PT ASDP
- Saksi yang telah dipanggil: Susilo Prasojo, Heribertus Eri Hestiyanto, Saiful Haq Manan, dan Ady Putra Sihombing
Proses hukum yang sedang berjalan ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan mengembalikan kerugian negara. Kasus ini juga menjadi pelajaran berharga bagi perusahaan BUMN untuk senantiasa menerapkan prinsip good corporate governance (GCG) dalam setiap kegiatan bisnisnya.
Publik menantikan perkembangan selanjutnya dari kasus ini dan berharap KPK dapat mengungkap seluruh fakta dan menjerat semua pihak yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses hukum sangat penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penegakan hukum di Indonesia.