KPK Periksa Bupati PPU dan Delapan Saksi Lain Terkait Kasus Gratifikasi Kukar
Bupati Penajam Paser Utara diperiksa KPK sebagai saksi dalam kasus dugaan gratifikasi di Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur, bersama delapan saksi lainnya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan kasus gratifikasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar), Kalimantan Timur. Pada Selasa, 29 April 2024, KPK memeriksa sembilan saksi, termasuk Bupati Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, di Kantor Perwakilan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kaltim. Pemeriksaan ini bertujuan untuk mengungkap keterkaitan para saksi dengan dugaan tindak pidana korupsi tersebut. Proses pemeriksaan ini menandakan keseriusan KPK dalam mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat.
Sembilan saksi yang diperiksa terdiri dari berbagai latar belakang, termasuk pejabat pemerintahan dan pihak swasta. Selain Bupati PPU (MN), KPK juga memanggil ADP (Direktur PT Petrona/Petrona Naga Jaya), UMS (Komisaris PT Hayyu Bandar Berkah), MAS (Komisaris PT Hayyu Tirta Sejahtera), dan BBS (Pengelola Teknis PT Sinar Kumala Naga). Pemanggilan tersebut menunjukkan cakupan penyelidikan yang luas, menargetkan berbagai pihak yang berpotensi memiliki informasi krusial.
Daftar saksi lainnya yang diperiksa KPK meliputi SLN (Direktur Utama PT Hayyu Pratama Kaltim dan Investor/Direktur Operasional PT Sinar Kumala Naga), AH (Komisaris Utama PT Bara Kumala Group), ABY (Manajer Proyek di PT Alam Jaya Pratama), dan RF (Komisaris PT Petro Naga Jaya). Pemeriksaan saksi-saksi ini diharapkan dapat memberikan gambaran yang lebih lengkap mengenai aliran dana dan keterlibatan berbagai pihak dalam kasus dugaan gratifikasi di Kukar.
Pemeriksaan Saksi dan Keterkaitan dengan Kasus Rita Widyasari
Salah satu saksi yang memberikan keterangan kepada media adalah SLN. Ia mengungkapkan bahwa dirinya dipanggil KPK untuk memberikan klarifikasi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan mantan Bupati Kukar, Rita Widyasari. "Saya pada hari ini dipanggil KPK untuk mengklarifikasi atau sebagai saksi tindak pidana pencucian uang Bupati Rita Widyasari," kata SLN kepada ANTARA.
SLN menjelaskan keterkaitannya dengan kasus ini karena perannya sebagai investor dan kontraktor di PT Sinar Kumala Naga sejak 2019. Ia menyebutkan bahwa ibu kandung Rita Widyasari merupakan salah satu pemegang saham perusahaan tersebut. Hal ini menunjukkan adanya potensi keterkaitan antara bisnis dan jaringan yang melibatkan mantan Bupati Kukar.
Lebih lanjut, SLN mengungkapkan bahwa perusahaannya mengalami kerugian akibat pemblokiran rekening PT Sinar Kumala Naga oleh KPK senilai Rp54 miliar. Pemblokiran ini menyebabkan PT Sinar Kumala Naga kesulitan membayar tagihan pajak sebesar Rp36 miliar yang telah jatuh tempo. "Saya sebagai investor tidak mengerti apa-apa. PT Sinar Kumala Naga sudah beroperasi sejak 2009, jauh sebelum Rita Widyasari menjabat sebagai Bupati pada 2010," ungkapnya.
Meskipun SLN menyatakan ketidaktahuannya, pemeriksaan ini menunjukkan bahwa KPK tengah menelusuri kemungkinan adanya aliran dana yang mencurigakan dan kaitannya dengan kasus Rita Widyasari. Keterlibatan ibu kandung Rita Widyasari sebagai pemegang saham PT Sinar Kumala Naga menjadi poin penting yang akan ditelusuri lebih lanjut oleh KPK.
Bupati PPU Diperiksa, KPK Belum Beri Pernyataan Resmi
Selain SLN, Bupati PPU (MN) juga hadir memenuhi panggilan KPK. Beberapa saksi lain yang disebutkan dalam daftar juga tampak menjalani pemeriksaan di Kantor Perwakilan BPKP Kaltim. Kehadiran Bupati PPU dalam pemeriksaan ini menjadi sorotan, mengingat posisinya sebagai kepala daerah.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada pernyataan resmi dari KPK terkait materi pemeriksaan sembilan saksi tersebut. Namun, proses pemeriksaan yang melibatkan berbagai pihak, termasuk Bupati PPU, menunjukkan bahwa KPK sedang berupaya untuk mengungkap secara menyeluruh kasus dugaan gratifikasi di Kukar dan memastikan keadilan ditegakkan.
Pemeriksaan ini diharapkan dapat mengungkap seluruh fakta dan jaringan yang terlibat dalam kasus ini. KPK terus berkomitmen untuk memberantas korupsi di Indonesia, dan pemeriksaan ini merupakan salah satu langkah penting dalam upaya tersebut. Publik menantikan hasil investigasi dan proses hukum selanjutnya.