KPK Periksa Dua Saksi Kasus Korupsi Lahan Tol Trans-Sumatera
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil dua saksi terkait dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018—2020, termasuk mantan Direktur Keuangan PT HK Realtindo.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut tuntas kasus dugaan korupsi pengadaan lahan proyek Jalan Tol Trans-Sumatera (JTTS) tahun anggaran 2018-2020. Pada Kamis lalu, KPK memanggil dua saksi untuk dimintai keterangan. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK. Kedua saksi tersebut adalah Putut Aribowo, mantan Direktur Human Capital dan Pengembangan PT Hutama Karya (Persero), dan Bambang Joko Sutarto, mantan Direktur Keuangan PT HK Realtindo. Kasus ini telah memasuki babak penyidikan dan sejumlah aset telah disita KPK.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, membenarkan pemanggilan tersebut. Ia menyatakan bahwa pemeriksaan saksi-saksi ini merupakan bagian penting dalam proses pengungkapan fakta-fakta terkait kasus korupsi pengadaan lahan JTTS. KPK berkomitmen untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dan menjerat mereka sesuai hukum yang berlaku. Proses penyidikan ini diharapkan dapat memberikan keadilan bagi masyarakat dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang.
Kasus dugaan korupsi pengadaan lahan JTTS ini telah menjadi sorotan publik sejak diumumkannya proses penyidikan oleh KPK pada 13 Maret 2024. Tiga tersangka telah ditetapkan sebelumnya, yaitu mantan Direktur Utama PT Hutama Karya Bintang Perbowo, mantan Kepala Divisi di PT Hutama Karya M. Rizal Sutjipto, dan Komisaris PT STJ Iskandar Zulkarnaen. Ketiga tersangka tersebut diduga terlibat dalam berbagai tindakan yang mengakibatkan kerugian negara dalam proyek pembangunan Jalan Tol Trans-Sumatera.
Pemeriksaan Saksi dan Aset yang Disita
Pemanggilan Putut Aribowo dan Bambang Joko Sutarto sebagai saksi diharapkan dapat memberikan informasi tambahan terkait dengan alur pengadaan lahan, proses penentuan harga, dan pihak-pihak yang terlibat dalam transaksi yang diduga merugikan negara. Keduanya memiliki posisi strategis di PT Hutama Karya dan anak perusahaannya, sehingga keterangan mereka sangat krusial dalam mengungkap jaringan korupsi yang mungkin terjadi.
Selain memeriksa saksi, KPK juga telah melakukan penyitaan aset yang diduga terkait dengan kasus ini. Pada 30 April 2025, KPK mengumumkan penyitaan 65 lahan milik petani di Kalianda, Lampung Selatan. Kemudian, pada 6 Mei 2025, KPK kembali menyita aset berupa 13 bidang tanah di Lampung Selatan dan satu bidang tanah di Tangerang Selatan. Penyitaan aset ini menunjukkan komitmen KPK untuk mengembalikan kerugian negara yang diakibatkan oleh tindakan korupsi.
Proses penyitaan aset ini dilakukan setelah KPK melakukan penyelidikan dan penyidikan yang mendalam. Bukti-bukti yang dikumpulkan menunjukkan adanya indikasi kuat bahwa aset-aset tersebut diperoleh melalui cara-cara yang tidak sah dan terkait dengan dugaan korupsi pengadaan lahan proyek JTTS. KPK akan terus menelusuri aset-aset lain yang diduga terkait dengan kasus ini untuk memastikan seluruh kerugian negara dapat dipulihkan.
Langkah KPK dalam Mengungkap Kasus
Dalam mengungkap kasus ini, KPK bekerja sama dengan berbagai pihak, termasuk instansi pemerintah dan lembaga penegak hukum lainnya. Kerja sama ini penting untuk memastikan proses pengungkapan fakta dan penegakan hukum berjalan secara efektif dan efisien. KPK juga melibatkan ahli-ahli di bidang pertanahan dan konstruksi untuk menganalisis data dan bukti yang telah dikumpulkan.
Proses penyidikan masih berlangsung dan KPK akan terus melakukan langkah-langkah yang diperlukan untuk mengungkap seluruh fakta dan menjerat semua pihak yang terlibat. KPK berkomitmen untuk memastikan bahwa pelaku korupsi dihukum sesuai dengan hukum yang berlaku dan kerugian negara dapat dipulihkan sepenuhnya. Transparansi dan akuntabilitas dalam proses penegakan hukum ini menjadi prioritas utama KPK.
Publik menaruh harapan besar pada KPK untuk menyelesaikan kasus ini dengan adil dan transparan. Pengungkapan kasus korupsi ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pihak-pihak yang berencana melakukan tindakan korupsi di masa mendatang. KPK juga diharapkan dapat terus meningkatkan upaya pencegahan korupsi agar kasus serupa tidak terjadi lagi.
Dengan penyitaan aset dan pemeriksaan saksi yang terus dilakukan, KPK menunjukkan komitmen yang kuat untuk memberantas korupsi di Indonesia. Kasus ini menjadi bukti bahwa KPK terus bekerja keras untuk menegakkan hukum dan melindungi kepentingan negara.