KPK Periksa Sekda Jepara Terkait Kredit Fiktif BPR Jepara Artha
Sekretaris Daerah Jepara, Edy Sujatmiko, diperiksa KPK terkait penyidikan dugaan korupsi pemberian kredit fiktif di BPR Bank Jepara Artha pada 2022-2024, dengan lima tersangka telah ditetapkan.
KPK memanggil Sekretaris Daerah (Sekda) Jepara, Edy Sujatmiko, untuk dimintai keterangan terkait kasus dugaan korupsi di BPR Bank Jepara Artha. Pemanggilan tersebut berlangsung pada Jumat, 17 Januari, di Kepolisian Daerah Jawa Tengah. Selain Sekda, KPK juga memeriksa Ahmad Nasir (Kadiv Bisnis, Literasi, dan Inklusi Keuangan BPR Bank Jepara Artha) dan notaris PPAT Eni Pudjiastuti.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemeriksaan tersebut. Meskipun demikian, KPK belum merinci materi pemeriksaan dan kehadiran para saksi. Kasus ini berpusat pada dugaan pemberian kredit fiktif yang terjadi di BPR Bank Jepara Artha antara tahun 2022 hingga 2024.
Dugaan korupsi ini melibatkan kredit fiktif kepada 39 debitur. Penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 24 September 2024, dan KPK telah menetapkan lima orang tersangka. Namun, identitas para tersangka belum diungkap untuk menjaga integritas proses penyidikan. Untuk memastikan para tersangka tetap berada di Indonesia selama proses penyidikan, KPK telah melarang kelima orang tersebut bepergian ke luar negeri sejak tanggal 26 September 2024.
Pemeriksaan terhadap Sekda Jepara dan pihak-pihak terkait lainnya menjadi langkah penting dalam mengungkap kasus ini secara menyeluruh. KPK terus berupaya untuk mengumpulkan bukti dan keterangan guna membangun rekonstruksi peristiwa dan mengungkap peran masing-masing pihak dalam dugaan tindak pidana korupsi ini. Proses hukum akan terus berjalan hingga semua fakta terungkap dan keadilan ditegakkan.
Kasus ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat daerah. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan daerah menjadi hal krusial yang perlu terus dijaga. KPK berkomitmen untuk mengusut tuntas kasus ini, dan memastikan pelaku bertanggung jawab atas tindakannya.