KPK Pindahkan 11 Mobil Mewah Sitaan Japto Soerjosoemarno
Sebelas mobil mewah milik Japto Soerjosoemarno, yang disita KPK terkait kasus dugaan gratifikasi Rita Widyasari, dipindahkan ke Rupbasan KPK di Cawang.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memindahkan 11 mobil mewah yang disita dari rumah Ketua Umum Pemuda Pancasila, Japto Soerjosoemarno, ke Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) KPK di Cawang, Jakarta Timur. Pemindahan dilakukan pada Selasa, 4 April 2023. Proses pemindahan ini terkait dengan penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh mantan Bupati Kutai Kartanegara, Rita Widyasari.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, membenarkan pemindahan tersebut. "Saya baru saja disampaikan oleh penyidik bahwa saat ini sedang terjadi pergeseran kendaraan milik saudara Y ke Rupbasan KPK," ujar Tessa. Kendaraan-kendaraan mewah ini merupakan bagian dari aset yang disita KPK dalam rangkaian penyidikan kasus tersebut.
Penyitaan 11 mobil mewah ini merupakan bagian dari aset yang lebih besar yang disita KPK dalam kasus yang sama. Total, KPK telah menyita 91 unit kendaraan, lima bidang tanah seluas ribuan meter persegi, dan 30 jam tangan mewah dari berbagai merek, semua terkait dengan kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Rita Widyasari.
Rincian 11 Mobil Mewah yang Disita
Berikut daftar 11 mobil yang dipindahkan ke Rupbasan KPK:
- Jeep Gladiator Rubicon
- Land Rover Defender 90SE 2.0AT
- Suzuki 6G5VX(4X4) A/T
- Toyota Land Cruiser 2000 VXR 4X4 AT
- Mitsubishi Coldis
- Mercedes Benz G300 CDI Cargo AT
- Toyota Land Cruiser 70 Troop Carrier
- Toyota Hilux 4.0 Double Cabin
- Toyota Hilux 4.0 Double Cabin
- Toyota Land Cruiser 70 4.5 Troop Carrier
- Toyota Hilux 4.0 Double Cabin
Mobil-mobil tersebut diduga terkait dengan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh Rita Widyasari selama menjabat sebagai Bupati Kutai Kartanegara periode 2010-2015. KPK masih terus menelusuri asal-usul seluruh barang sitaan untuk proses asset recovery.
Proses Hukum dan Asset Recovery
Proses penyitaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengoptimalkan asset recovery atau pemulihan kerugian keuangan negara. Selain mobil-mobil mewah, KPK juga menyita berbagai aset lain yang diduga terkait dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh Rita Widyasari.
Sebagian besar barang sitaan saat ini dititipkan di Rupbasan KPK di Cawang dan beberapa tempat lain di Samarinda, Kalimantan Timur. Barang-barang tersebut akan ditelusuri asal-usulnya dan melalui proses pengadilan akan dirampas untuk negara.
KPK telah menyelesaikan perkara gratifikasi yang melibatkan Rita Widyasari. Saat ini, KPK sedang menyidik perkara TPPU sebagai pengembangan dari kasus gratifikasi tersebut. Tujuannya adalah untuk memaksimalkan asset recovery dan mengembalikan hasil korupsi kepada negara.
Rita Widyasari sendiri masih menjalani vonis 10 tahun penjara sejak tahun 2017. Ia juga dihukum membayar denda Rp600 juta subsider 6 bulan kurungan karena terbukti menerima uang gratifikasi sebesar Rp110.720.440.000 terkait perizinan proyek dinas di Pemerintah Kabupaten Kutai Kartanegara.
Proses pemindahan aset ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas korupsi dan mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi. Langkah ini juga diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi.