KPK Segera Tindak Lanjuti Kasus Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jateng
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan mengambil langkah hukum terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu, dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah, Alwin Basri, terkait kasus dugaan korupsi pada pekan ini.
Jakarta, 20 Februari 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan akan mengambil tindakan hukum terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu (Mbak Ita), dan Ketua Komisi D DPRD Provinsi Jawa Tengah, Alwin Basri, pada pekan ini. Pengumuman ini disampaikan Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta.
Meskipun Tessa enggan merinci langkah hukum yang akan diambil, ia menegaskan bahwa tindakan tersebut berada dalam kewenangan penyidik KPK dan masih dalam proses penegakan hukum antikorupsi. Pernyataan ini menyusul pembatalan pemeriksaan Mbak Ita dan Alwin Basri pada Selasa, 11 Februari 2024, karena alasan kesehatan. Keduanya telah dipanggil untuk menjalani pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK.
Kronologi dan Tersangka
Sebelumnya, KPK telah menahan dua tersangka lainnya dalam kasus ini: Martono, Direktur PT Chimarder777 dan PT Rama Sukses Mandiri sekaligus Ketua Gapensi Semarang, dan Rachmat Utama Djangkar, Direktur Utama PT. Deka Sari Perkasa. Keduanya ditahan sejak Jumat, 17 Januari 2024, selama 20 hari. Penahanan terhadap Mbak Ita dan Alwin Basri yang dijadwalkan pada tanggal yang sama terpaksa ditunda karena ketidakhadiran mereka.
KPK menetapkan Mbak Ita dan Alwin Basri sebagai tersangka penerima gratifikasi. Sementara itu, Rachmat Utama Djangkar ditetapkan sebagai tersangka pemberi suap terkait dugaan korupsi pengadaan meja dan kursi untuk sekolah dasar di Dinas Pendidikan Kota Semarang. Kasus ini mencakup dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang pada tahun 2023 hingga 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri terkait insentif pajak dan retribusi, serta dugaan penerimaan gratifikasi pada periode yang sama.
Penjelasan Lebih Lanjut dari KPK
Tessa Mahardhika juga menanggapi beredarnya video Mbak Ita menghadiri acara kondangan beberapa hari setelah mangkir dari panggilan KPK dengan alasan sakit. Ia menjelaskan bahwa pemanggilan saksi atau tersangka akan dilakukan jika KPK menilai yang bersangkutan dalam keadaan sehat dan mampu menjalani proses hukum. "Saya tidak akan memberikan tanggapan dari sisi itu, yang jelas apabila penyidik sudah menilai yang bersangkutan ternyata dianggap sehat untuk hadir, kemungkinan besar penyidik akan melakukan tindakan-tindakan yang tadi sudah saya sampaikan," ujar Tessa.
Kasus ini menyoroti pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pemerintahan. Langkah hukum yang akan diambil KPK terhadap Wali Kota Semarang dan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah dinantikan publik sebagai bentuk penegakan hukum yang tegas dan berkeadilan.
Langkah Hukum Selanjutnya
Meskipun detail langkah hukum yang akan diambil KPK masih dirahasiakan, pernyataan resmi dari KPK menunjukkan keseriusan lembaga ini dalam menangani kasus dugaan korupsi ini. Publik berharap proses hukum akan berjalan transparan dan adil, memberikan keadilan bagi semua pihak yang terlibat.
Ke depan, perkembangan kasus ini akan terus dipantau. Informasi terbaru dan perkembangannya akan diinformasikan kepada publik melalui saluran resmi KPK. Penting bagi masyarakat untuk tetap mengikuti informasi dari sumber terpercaya untuk menghindari informasi yang tidak akurat atau menyesatkan.