KPK Tegas: Kecurangan UTBK-SNBT 2025 Merupakan Tindakan Koruptif
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan kecurangan dalam UTBK-SNBT 2025 sebagai tindakan koruptif dan mengapresiasi langkah cepat Kemendikbudristek dalam menanganinya.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan dengan tegas bahwa tindakan kecurangan yang terjadi selama Ujian Tulis Berbasis Komputer-Seleksi Nasional Berbasis Tes (UTBK-SNBT) 2025 merupakan tindakan koruptif. Hal ini disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Ibnu Basuki Widodo, setelah bertemu dengan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek), Brian Yuliarto. Pertemuan tersebut membahas temuan berbagai kecurangan yang dilakukan oleh sejumlah peserta UTBK-SNBT 2025 di Jakarta pada Senin (28/4).
Wakil Ketua KPK menjelaskan, "Ini yang namanya koruptif. Kecurangan untuk melihat soal-soal sehingga bisa dibaca oleh orang lain." Berbagai modus kecurangan terungkap, mulai dari penggunaan lensa tersembunyi di kacamata atau behel, hingga penggunaan headset tertanam di telinga untuk berkomunikasi dengan pihak luar. "Itu sudah ditindaklanjuti, bahkan ada yang tertangkap," tegas Ibnu.
Penanganan cepat oleh Kemendikbudristek terhadap kasus ini mendapat apresiasi dari KPK. Ibnu Basuki Widodo berharap agar peserta UTBK-SNBT yang jujur dan tidak terlibat kecurangan dapat diterima di perguruan tinggi negeri yang mereka inginkan. Sebaliknya, bagi peserta yang terbukti melakukan kecurangan, KPK berharap agar mereka tidak diterima di perguruan tinggi negeri manapun. Hal ini sebagai bentuk penegakan integritas dan keadilan dalam proses seleksi mahasiswa baru.
Modus Kecurangan UTBK-SNBT 2025
Berbagai modus kecurangan yang digunakan peserta UTBK-SNBT 2025 cukup beragam dan menunjukkan tingkat kecanggihan teknologi yang digunakan untuk membantu kecurangan tersebut. Penggunaan alat-alat canggih seperti lensa tersembunyi di kacamata dan behel, serta headset tertanam di telinga, menunjukkan betapa seriusnya upaya para peserta untuk melakukan kecurangan dalam ujian nasional ini.
Teknologi yang semakin canggih juga ikut berperan dalam memudahkan kecurangan. Hal ini menuntut pengawasan yang lebih ketat dan teknologi anti kecurangan yang lebih mutakhir untuk mencegah tindakan serupa di masa mendatang. KPK dan Kemendikbudristek perlu berkolaborasi untuk mengembangkan sistem yang lebih aman dan sulit untuk ditembus oleh kecurangan.
Panitia Seleksi Nasional Penerimaan Mahasiswa Baru (SNPMB) 2025 telah mencatat setidaknya 50 pelaku kecurangan dan 10 joki selama enam hari pelaksanaan UTBK-SNBT 2025. Angka ini menunjukkan betapa besarnya permasalahan kecurangan dalam ujian nasional ini dan perlunya upaya pencegahan yang lebih efektif.
Langkah Antisipasi Ke Depan
Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak yang terlibat dalam penyelenggaraan UTBK-SNBT. Peningkatan pengawasan dan teknologi anti kecurangan menjadi sangat penting untuk memastikan integritas dan keadilan dalam seleksi mahasiswa baru. Kolaborasi antara KPK, Kemendikbudristek, dan pihak terkait lainnya sangat diperlukan untuk mencegah terjadinya kecurangan serupa di masa mendatang.
Selain itu, edukasi kepada peserta UTBK-SNBT mengenai pentingnya kejujuran dan konsekuensi dari tindakan kecurangan juga perlu ditingkatkan. Peserta harus memahami bahwa kejujuran dan integritas merupakan kunci kesuksesan dalam meraih cita-cita. Dengan demikian, diharapkan agar kasus kecurangan dalam UTBK-SNBT dapat diminimalisir di tahun-tahun mendatang.
Pentingnya pengembangan sistem yang lebih canggih dan sulit ditembus oleh kecurangan juga menjadi fokus utama. Sistem yang terintegrasi dan mampu mendeteksi berbagai bentuk kecurangan secara real-time akan sangat membantu dalam menjaga integritas UTBK-SNBT. Hal ini membutuhkan investasi yang besar dalam teknologi dan sumber daya manusia yang terampil.
Dengan adanya kerjasama dan komitmen dari semua pihak, diharapkan UTBK-SNBT dapat menjadi proses seleksi mahasiswa baru yang bersih, adil, dan transparan. Hal ini akan memastikan bahwa mahasiswa yang diterima di perguruan tinggi negeri adalah mereka yang benar-benar memiliki kemampuan dan integritas yang tinggi.
KPK mengapresiasi langkah cepat Kemendikbudristek dalam menangani kasus kecurangan ini. Semoga langkah-langkah yang diambil dapat memberikan efek jera bagi para pelaku kecurangan dan mencegah terjadinya hal serupa di masa mendatang. Integritas dan kejujuran harus selalu dijunjung tinggi dalam setiap proses seleksi, termasuk dalam seleksi mahasiswa baru.