KPK Tolak Tunda Pemeriksaan Hasto Kristiyanto
KPK menolak penundaan pemeriksaan Hasto Kristiyanto terkait kasus suap Harun Masiku, menegaskan proses penyidikan dan praperadilan berjalan paralel.
Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, menjalani pemeriksaan di KPK pada Senin, 13 Januari 2024. Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap dan perintangan penyidikan perkara Harun Masiku. Uniknya, KPK sebelumnya menolak permohonan penundaan pemeriksaan yang diajukan Hasto.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, menjelaskan bahwa permohonan penundaan tersebut ditolak. Proses pemeriksaan tetap berlanjut, meskipun Hasto mengajukan gugatan praperadilan. Keputusan ini diambil setelah koordinasi internal KPK, termasuk dengan direktur penyidikan dan pimpinan KPK. Pemeriksaan tetap jalan walau ada praperadilan.
Menurut Tessa, penyidikan dan praperadilan merupakan proses hukum yang berjalan terpisah. Satu proses tidak menghentikan proses lainnya. Dengan kata lain, gugatan praperadilan yang diajukan Hasto tidak menghentikan proses penyidikan yang dilakukan KPK. KPK menekankan proses hukum tetap berjalan sesuai jalur masing-masing.
Meskipun Hasto berhak mengajukan penundaan, KPK memiliki kewenangan untuk memanggilnya. Jika ketidakhadiran dikaitkan dengan praperadilan, KPK menilai itu bukan alasan yang cukup. Hasto sendiri telah memenuhi panggilan KPK pada Senin, 13 Januari 2024, dan diperiksa selama lebih dari tiga jam.
Sebagai informasi, Hasto dan advokat Donny Tri Istiqomah ditetapkan sebagai tersangka baru pada 24 Desember 2024 dalam kasus ini. Keduanya diduga terlibat dalam melobi anggota KPU Wahyu Setiawan untuk menetapkan Harun Masiku sebagai caleg DPR RI terpilih dari PDI Perjuangan.
Hasto diduga mengendalikan Donny Tri Istiqomah untuk melobi Wahyu Setiawan. Selain itu, Hasto juga diduga mengatur agar uang suap diantar ke Wahyu Setiawan melalui mantan anggota Bawaslu, Agustiani Tio Fridelina. Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina sebelumnya telah divonis dalam kasus ini. Pemeriksaan Hasto memberikan perkembangan penting pada kasus tersebut.
Pemeriksaan Hasto pada Senin, 13 Januari 2024, berlangsung lebih dari tiga jam. KPK tetap konsisten dalam melanjutkan proses hukum meskipun ada permohonan penundaan. Kasus ini terus bergulir dan akan memberikan dampak signifikan dalam penegakan hukum di Indonesia.