KPK Yakin Hasto Kristiyanto Tak Akan Halangi Penyidikan Kasus Suap Harun Masiku
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimis Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, akan kooperatif dan tak akan menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap PAW DPR terkait Harun Masiku meskipun mengajukan praperadilan.
Jakarta, 14 Februari 2024 - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan keyakinannya bahwa Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, tidak akan berupaya menghalangi proses penyidikan kasus dugaan suap yang menjeratnya. Pernyataan ini disampaikan menyusul langkah Hasto mengajukan gugatan praperadilan terkait penetapan dirinya sebagai tersangka.
Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika, menjelaskan bahwa baik Hasto maupun tim kuasa hukumnya telah menyampaikan komitmen untuk mengikuti proses hukum yang berlaku. "Langkah hukum yang diambil, termasuk praperadilan, justru menunjukkan komitmen beliau untuk menjalani proses hukum," ujar Tessa.
Langkah Hukum Hasto: Praperadilan dan Gugatan
Tessa menambahkan bahwa KPK siap menghadapi gugatan yang diajukan Hasto. Menurutnya, mengajukan gugatan merupakan hak konstitusional setiap warga negara. "Dengan mengajukan gugatan, kita melihat bahwa yang bersangkutan akan menghadapi proses hukum secara legal," jelasnya. KPK menilai langkah Hasto mengajukan praperadilan sebagai indikasi kepatuhan terhadap proses hukum yang sedang berjalan.
Sebelumnya, kuasa hukum Hasto, Ronny Talapessy, menyampaikan bahwa tim hukum masih mempertimbangkan langkah hukum selanjutnya setelah praperadilan pertama ditolak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Ronny menekankan bahwa penolakan tersebut bukan berarti substansi gugatan ditolak, melainkan karena alasan administratif terkait penggabungan dua Surat Perintah Penyidikan (Sprindik).
Alasan Penolakan Praperadilan Hasto
Hakim tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Djuyamto, menyatakan tidak dapat menerima permohonan praperadilan Hasto karena alasan administratif. Permohonan dianggap tidak memenuhi syarat karena adanya penggabungan dua Sprindik, terkait dugaan suap dan obstruction of justice (OJ). Meskipun demikian, Ronny Talapessy menilai hal ini tidak menjadi masalah karena objek dan tersangka tetap sama.
Ronny juga menambahkan bahwa putusan hakim belum mengkaji substansi penetapan tersangka terhadap Hasto. "Pertimbangan hakim belum mengacu pada objek pengujian, yakni objek penetapan tersangka terhadap Mas Hasto Kristiyanto," tegas Ronny. Hakim juga menyatakan permohonan praperadilan Hasto kabur atau tidak jelas.
Kasus Dugaan Suap PAW Harun Masiku
Hasto Kristiyanto ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap terkait pergantian antarwaktu (PAW) anggota DPR RI periode 2019-2024, Harun Masiku. Kasus ini melibatkan dugaan pemberian suap untuk memuluskan proses PAW Harun Masiku. KPK terus berupaya mengungkap seluruh fakta dan aktor yang terlibat dalam kasus ini.
Meskipun menghadapi proses hukum, KPK tetap optimis Hasto akan kooperatif. Sikap Hasto yang mengajukan praperadilan dianggap sebagai upaya untuk memperjuangkan hak-hak hukumnya, bukan sebagai bentuk perintangan proses penyidikan. KPK menegaskan kesiapannya menghadapi setiap langkah hukum yang diambil oleh Hasto dan pihak-pihak terkait.
Proses hukum akan terus berjalan dan KPK berkomitmen untuk mengungkap kebenaran dan menegakkan hukum secara adil dan transparan. KPK berharap semua pihak menghormati proses hukum yang sedang berlangsung dan memberikan kesempatan kepada penegak hukum untuk bekerja secara profesional.