KPU Bangka Barat Aktifkan KPPS untuk Pemungutan Suara Ulang Pilkada
KPU Bangka Barat mengaktifkan kembali KPPS untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada di Desa Sinarmanik, mengikuti putusan Mahkamah Konstitusi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mengambil langkah penting dalam persiapan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada. PSU ini akan dilaksanakan pada Sabtu, 22 Maret 2025 di Desa Sinarmanik, Kecamatan Jebus, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi. Keputusan ini melibatkan kembali Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) yang sebelumnya bertugas pada Pilkada 27 November 2024.
Ketua KPU Kabupaten Bangka Barat, Darjiyono, menjelaskan bahwa pengaktifan kembali KPPS ini sesuai dengan petunjuk teknis yang telah diterbitkan KPU RI. Dengan demikian, tidak ada rekrutmen petugas baru untuk PSU ini. Langkah ini diambil untuk efisiensi dan kepatuhan terhadap regulasi yang berlaku. Proses persiapan PSU sendiri tengah berjalan intensif untuk memastikan kelancaran dan sesuai aturan.
"Saat ini kami terus melakukan berbagai persiapan agar pelaksanaan pemungutan suara ulang (PSU) di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS) Desa Sinarmanik, Kecamatan Jebus, bisa berjalan lancar dan sesuai aturan," ujar Darjiyono di Mentok, Selasa. Proses ini menandai komitmen KPU Bangka Barat untuk memastikan integritas dan transparansi dalam proses pemilihan kepala daerah.
Peran KPPS dan KPU Kabupaten Bangka Barat dalam PSU
Dalam pelaksanaan PSU ini, peran PPK dan PPS di tingkat desa akan diambil alih oleh jajaran KPU Kabupaten Bangka Barat. KPPS akan menjalankan tugas penuh, mulai dari pemungutan suara hingga rekapitulasi hasil di TPS masing-masing. Rekapitulasi di tingkat kecamatan dan kabupaten akan dilakukan langsung oleh KPU Kabupaten Bangka Barat. Hal ini memastikan pengawasan yang terpusat dan terkoordinir dengan baik.
"Untuk tugas dan tanggung jawab yang sebelumnya diemban PPK dan PPS, pada PSU akan diambil alih jajaran KPU Kabupaten Bangka Barat," tambah Darjiyono. Dengan demikian, KPU Kabupaten Bangka Barat memegang kendali penuh atas seluruh proses PSU untuk memastikan proses berjalan lancar dan sesuai aturan.
Regulasi pemungutan suara pada PSU ini sama dengan Pilkada 27 November 2024. PSU hanya mengulang proses pemungutan suara dan rekapitulasi. Hal ini bertujuan untuk memastikan keadilan dan transparansi dalam proses demokrasi.
Detail PSU di Desa Sinarmanik
PSU akan dilaksanakan di empat TPS di Desa Sinarmanik, yaitu TPS 01, 02, 03, dan 04. Keempat TPS ini menjadi fokus utama pelaksanaan PSU sebagai tindak lanjut dari putusan Mahkamah Konstitusi. Proses ini bertujuan untuk menyelesaikan permasalahan yang muncul pada Pilkada sebelumnya dan memastikan hasil pemilihan yang sah dan adil.
Tiga pasangan calon bupati dan wakil bupati akan kembali mengikuti PSU ini, yaitu: pasangan nomor urut 1 Sukirman-Bong Ming Ming, nomor urut 2 Markus-Yus Derahman, dan nomor urut 3 Mansah-Dwi Aryani. Ketiga pasangan calon akan bersaing kembali untuk mendapatkan suara terbanyak dari 2.080 pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT), 25 pemilih dalam Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan satu pemilih khusus.
Jumlah pemilih yang berhak memilih pada PSU ini sama dengan jumlah pemilih pada Pilkada 27 November 2024. Hal ini memastikan bahwa setiap suara tetap dihargai dan dipertimbangkan dalam proses PSU. KPU Bangka Barat berkomitmen untuk memastikan proses PSU berjalan demokratis, transparan, dan adil bagi semua pihak.
Pemungutan suara ulang ini diharapkan dapat memberikan hasil yang lebih akurat dan mencerminkan suara rakyat Bangka Barat secara keseluruhan. KPU Kabupaten Bangka Barat memastikan seluruh proses akan berjalan sesuai aturan dan pengawasan yang ketat.