KPU Bukittinggi Bersyukur Lolos dari Jeratan Hukum Pemilu 2024
KPU Bukittinggi menyatakan syukur setelah lolos dari berbagai permasalahan hukum terkait Pemilu 2024, menekankan pentingnya bertindak sesuai aturan dan melakukan evaluasi untuk mencegah masalah serupa di masa mendatang.
KPU Bukittinggi Lolos dari Jeratan Hukum Pemilu 2024
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi, Sumatera Barat, mengungkapkan rasa syukur karena berhasil melewati berbagai permasalahan hukum yang muncul selama Pemilu 2024. Ketua KPU Bukittinggi, Satria Putra, menyampaikan hal ini dalam sebuah diskusi kelompok terfokus (FGD) tentang manajemen penanganan permasalahan hukum pada Pilkada 2024 di Bukittinggi, Rabu (22/1).
Satria Putra menjelaskan bahwa KPU Bukittinggi sering kali menjadi pihak yang dilaporkan atau dituduh melanggar hukum. Namun, berkat komitmen untuk selalu bertindak sesuai aturan, mereka berhasil menghindari jerat pidana pemilu. Ia menekankan pentingnya bertindak sesuai aturan dan prosedur sebagai kunci keberhasilan dalam menghindari masalah hukum. Menjabat sebagai pejabat publik yang berkaitan langsung dengan politik memang berisiko tinggi dituduh melakukan pelanggaran.
Evaluasi dan Sinergi Penanganan Kasus Hukum
FGD tersebut bertujuan untuk memperkuat pemahaman dan meningkatkan sinergi antar lembaga dalam menangani kasus hukum kepemiluan. Menurut Satria Putra, evaluasi menyeluruh sangat penting, khususnya di bidang hukum, sebagai pembelajaran dari pengalaman yang telah dihadapi KPU Bukittinggi. Kegiatan ini menjadi momentum untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman dalam pencegahan dan penanganan masalah hukum di masa mendatang.
Kasus Hukum yang Pernah Dihadapi KPU Bukittinggi
Sebelumnya, KPU Bukittinggi pernah menghadapi berbagai permasalahan hukum yang sempat viral dan menjadi sorotan publik. Salah satunya adalah pemeriksaan oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terhadap Ketua KPU Bukittinggi dan Ketua Bawaslu Kota Bukittinggi. Keduanya diduga melanggar kode etik penyelenggara pemilu (KEPP) karena diduga menggelembungkan suara salah satu calon anggota legislatif pada Pemilu 2024 di delapan tempat pemungutan suara (TPS) di Kota Bukittinggi.
Selain itu, KPU Bukittinggi juga pernah dituduh mencatut Kartu Tanda Penduduk (KTP) warga untuk mendukung pasangan calon perseorangan pada Pilkada 2024 Kota Bukittinggi. Berbagai pengalaman tersebut mendorong KPU Bukittinggi untuk melakukan evaluasi dan peningkatan kapasitas dalam aspek hukum kepemiluan.
FGD dan Narasumber Ahli
FGD tersebut dihadiri oleh komisioner KPU Bukittinggi, Rifa Yanas dan Muhammad Utche Pradana. Sebagai narasumber, hadir Elvys, mantan ketua Bawaslu Agam, yang memberikan materi tentang 'Penanganan Permasalahan Hukum Pilkada 2024'. Materi yang disampaikan diharapkan dapat memberikan pemahaman dan strategi yang efektif dalam menghadapi tantangan hukum di masa mendatang.
Kesimpulan
Pengalaman KPU Bukittinggi dalam menghadapi dan melewati berbagai permasalahan hukum menjadi pelajaran berharga. Komitmen untuk selalu bekerja sesuai aturan, melakukan evaluasi secara berkala, dan meningkatkan sinergi antar lembaga menjadi kunci keberhasilan dalam menjaga integritas penyelenggaraan Pemilu. Hal ini penting untuk menjaga kepercayaan publik terhadap penyelenggara pemilu dan memastikan Pemilu berjalan dengan demokratis dan adil.