KPU Gorontalo Utara Siap Hadapi Gugatan Sengketa Pilkada Jilid Dua
KPU Gorontalo Utara menyatakan siap menghadapi gugatan sengketa Pilkada 2024 jilid dua di MK setelah pasangan calon nomor urut 1 mengajukan permohonan terkait hasil PSU.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Gorontalo Utara kembali menghadapi perselisihan hasil Pemilihan Umum Bupati Gorontalo Utara. Kali ini, gugatan sengketa Pilkada 2024 memasuki babak baru, yang disebut sebagai 'jilid dua', menyusul Pemungutan Suara Ulang (PSU) pada 19 April 2025. Gugatan ini diajukan oleh pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, setelah hasil PSU diumumkan.
Ketua KPU Gorontalo Utara, Sofyan Jakfar, menyatakan kesiapannya menghadapi gugatan tersebut. Perselisihan ini merupakan yang kedua kalinya bagi KPU Gorontalo Utara, setelah sebelumnya menghadapi sidang sengketa hasil pilkada pasca-pemilihan pada 27 November 2024. Mahkamah Konstitusi (MK) kala itu memutuskan pelaksanaan PSU untuk menyelesaikan sengketa tersebut.
"Jadi ini perselisihan hasil pemilihan umum jilid dua yang harus kami hadapi selaku termohon," ujar Sofyan, menjelaskan bahwa pasangan calon nomor urut 1 mengajukan permohonan ke Mahkamah Konstitusi terkait hasil PSU. KPU Gorontalo Utara telah menerima salinan permohonan nomor perkara 320/PHPU.BUP-XXIII/2025 yang diterbitkan MK.
Sidang Perdana dan Kesiapan KPU
Sidang perdana perselisihan hasil Pilkada Bupati Gorontalo Utara Tahun 2024 akan digelar pada Kamis, 15 Mei 2025, pukul 09:30 Wita. Sidang dengan agenda pemeriksaan pendahuluan ini dapat disaksikan secara langsung melalui kanal YouTube Mahkamah Konstitusi RI. KPU Gorontalo Utara mengaku telah siap menghadapi sidang tersebut.
"Kami telah menerima rilis Mahkamah Konstitusi terkait salinan permohonan yang didaftarkan pihak pemohon yaitu pasangan calon nomor urut 1 Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey," kata Sofyan. Ia menambahkan, "Kami sangat siap. Tentu pula sangat optimistis menghadapi sidang sengketa ini dengan persiapan yang matang."
Kesiapan KPU Gorontalo Utara ini menunjukkan komitmen mereka dalam menjalankan proses demokrasi secara adil dan transparan. Proses hukum ini diharapkan dapat memberikan kepastian hukum atas hasil Pilkada Bupati Gorontalo Utara.
Hasil Pilkada dan Pasangan Calon
Pilkada 2024 Gorontalo Utara yang telah melalui PSU pada 19 April 2025 diikuti oleh tiga pasangan calon. Pasangan calon nomor urut 1, Roni Imran dan Ramdhan Mapaliey, memperoleh 35.345 suara. Pasangan calon nomor urut 2, Thariq Modanggu dan Nurjana Hasan Yusuf, memperoleh 37.985 suara. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 3, Mohamad Siddik Nur dan Muksin Badar, memperoleh 429 suara.
Perbedaan perolehan suara yang relatif tipis antara pasangan calon nomor urut 1 dan 2 menjadi salah satu faktor yang memicu sengketa Pilkada ini. Proses hukum di MK diharapkan dapat menyelesaikan perselisihan ini secara adil dan transparan, serta memberikan kepastian hukum bagi seluruh pihak yang terlibat.
Dengan adanya gugatan ini, publik kembali menyoroti pentingnya pengawasan ketat dalam setiap tahapan proses Pilkada untuk mencegah terjadinya sengketa dan memastikan integritas penyelenggaraan pemilihan umum.
Proses hukum yang sedang berlangsung ini menjadi perhatian publik Gorontalo Utara dan seluruh Indonesia. Hasil akhir dari sidang di MK akan menentukan pemimpin definitif Kabupaten Gorontalo Utara periode mendatang.