KPU Jatim Awasi PSU Pilkada Magetan di Empat TPS
KPU Jatim akan mengawasi Pemungutan Suara Ulang (PSU) di empat TPS di Magetan setelah Mahkamah Konstitusi (MK) mengabulkan sebagian gugatan sengketa Pilkada 2024.
Mahkamah Konstitusi (MK) telah memutuskan Pemungutan Suara Ulang (PSU) untuk Pilkada Kabupaten Magetan 2024 di empat Tempat Pemungutan Suara (TPS). Keputusan ini diambil setelah ditemukan sejumlah pelanggaran administratif dalam proses pemungutan suara sebelumnya. KPU Jawa Timur akan melakukan supervisi dan monitoring ketat untuk memastikan PSU berjalan sesuai aturan dan hak pilih masyarakat terjamin.
Komisioner KPU Jawa Timur, Choirul Umam, menyatakan bahwa KPU Provinsi akan mengawasi langsung KPU Magetan. "Kami akan melaksanakan putusan MK," tegas Umam, "dan KPU Provinsi akan melakukan supervisi serta monitoring kepada KPU Magetan untuk memastikan pelaksanaan PSU sesuai dengan aturan." Putusan MK ini bersifat final dan mengikat, sehingga pengawasan yang ketat menjadi sangat penting.
Gugatan yang diajukan pasangan calon nomor urut 03, Sujatno-Ida Yuhana Ulfa, melalui kuasa hukum Wakit Nurrohman, sebagian dikabulkan oleh MK. Sidang putusan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Bupati dan Wakil Bupati Magetan digelar pada Senin, 24 Februari 2024. PSU akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024, dengan daftar pemilih tetap (DPT) dan daftar pemilih tambahan (DPTB) yang sama.
PSU di Empat TPS Kabupaten Magetan
MK memerintahkan PSU di empat TPS yang tersebar di tiga kecamatan di Kabupaten Magetan. TPS-TPS tersebut adalah TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, Kecamatan Bendo; TPS 001 Desa Nguri, Kecamatan Lembeyan; serta TPS 009 Desa Selotinatah, Kecamatan Ngariboyo. Pelanggaran administratif yang ditemukan di masing-masing TPS menjadi dasar keputusan MK untuk melakukan PSU.
Di TPS 009 Desa Selotinatah, ditemukan enam pemilih yang tidak diizinkan mencoblos karena datang setelah pukul 12.15 WIB, padahal pemungutan suara berakhir pukul 13.00 WIB. Sementara itu, di TPS 001 Desa Nguri, terjadi kesalahan administrasi dalam pengisian daftar hadir pemilih. Kesalahan administrasi ini berpotensi mempengaruhi hasil penghitungan suara.
Di TPS 001 dan TPS 004 Desa Kinandang, beberapa pemilih yang tercatat hadir memberikan suara, namun kesaksian menyatakan mereka sedang bekerja di luar Kabupaten Magetan pada hari pemungutan suara. Hal ini menimbulkan keraguan atas validitas suara yang masuk. KPU dan Bawaslu Magetan bertanggung jawab untuk melaksanakan PSU sesuai dengan putusan MK.
Pengawasan Ketat KPU Jatim
KPU Jawa Timur menegaskan komitmennya untuk mengawal jalannya PSU agar sesuai prosedur dan memastikan hak pilih masyarakat tetap terjamin. Supervisi dan monitoring yang dilakukan akan mencakup seluruh aspek pelaksanaan PSU, mulai dari persiapan hingga penghitungan suara. KPU Jatim memastikan proses PSU berlangsung transparan dan akuntabel.
Dengan pengawasan yang ketat dari KPU Jatim, diharapkan PSU di Kabupaten Magetan dapat berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang sah dan diterima oleh semua pihak. Proses ini penting untuk menjaga integritas dan kredibilitas penyelenggaraan Pemilu di Indonesia. KPU berkomitmen untuk memastikan setiap suara masyarakat terakomodir dengan baik dan sesuai dengan aturan yang berlaku.
Pelaksanaan PSU ini menjadi pembelajaran penting bagi penyelenggara pemilu untuk meningkatkan kualitas dan pengawasan dalam setiap tahapan Pemilu ke depannya. Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama dalam menjaga kepercayaan publik terhadap proses demokrasi.
KPU Jawa Timur akan terus berkoordinasi dengan KPU Magetan dan Bawaslu Magetan untuk memastikan pelaksanaan PSU berjalan sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku. Hal ini untuk menjamin proses demokrasi berjalan dengan baik dan menghasilkan pemimpin yang dipilih secara sah dan demokratis.