KPU Pasaman Buka Pendaftaran Bakal Calon Wakil Bupati untuk PSU Pilkada 2024
KPU Kabupaten Pasaman membuka pendaftaran bakal calon wakil bupati untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 setelah calon wakil bupati sebelumnya didiskualifikasi oleh Mahkamah Konstitusi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasaman, Sumatera Barat, resmi membuka pendaftaran bakal calon wakil bupati untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024. PSU dijadwalkan pada 19 April 2025, sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang mendiskualifikasi calon wakil bupati nomor urut 1, Anggit Kurniawan Nasution, karena terbukti tidak jujur terkait riwayat pidananya.
Hal ini memaksa calon bupati nomor urut 1, Welly Suhery, untuk mencari calon wakil bupati pengganti. Ketua Divisi Teknis KPU Kabupaten Pasaman, Juli Yusran, mengumumkan pembukaan pendaftaran tersebut pada Sabtu, 8 Maret 2025. Pendaftaran dibuka selama tiga hari, dari tanggal 8 hingga 10 Maret 2025.
Proses ini merupakan langkah krusial untuk memastikan Pilkada Pasaman dapat dilanjutkan dengan adil dan demokratis. Putusan MK sebelumnya telah menimbulkan polemik dan ketidakpastian, sehingga proses PSU ini diharapkan dapat mengembalikan kepercayaan publik terhadap proses demokrasi di daerah tersebut. KPU Pasaman telah melakukan koordinasi dengan partai politik pengusung untuk memastikan kelancaran tahapan PSU.
Tahapan PSU Pilkada Pasaman
Setelah membuka pendaftaran bakal calon wakil bupati, KPU Pasaman akan melanjutkan dengan serangkaian tahapan penting. Pemeriksaan kesehatan bakal calon akan dilakukan dari tanggal 8 hingga 14 Maret 2025 di Rumah Sakit Unand Padang dan RSUD M. Djamil Padang. KPU juga akan melakukan penelitian persyaratan administrasi calon selama enam hari kerja, dari tanggal 9 hingga 14 Maret 2025.
Hasil penelitian persyaratan administrasi calon akan diumumkan pada 14 Maret 2025. Calon yang dinyatakan belum memenuhi syarat akan diberikan waktu untuk perbaikan, yaitu pada tanggal 15 hingga 17 Maret 2025. Selanjutnya, KPU akan membuka masa untuk masukan dan tanggapan masyarakat terhadap keabsahan persyaratan pasangan calon selama tiga hari, dari tanggal 19 hingga 21 Maret 2025.
Proses tersebut akan diproses selama empat hari kerja, yaitu dari tanggal 19 hingga 22 Maret 2025. Penetapan pasangan calon yang sah akan diumumkan pada Minggu, 23 Maret 2025. Dengan demikian, seluruh tahapan ini dirancang untuk memastikan proses PSU berjalan transparan dan akuntabel.
Harapan KPU Pasaman
Juli Yusran berharap agar seluruh pihak dapat bekerja sama untuk memastikan PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman berjalan lancar, aman, dan tertib. "Kami berharap kerja sama yang solid antara seluruh pihak yang terlibat, pelaksanaan PSU Pilkada 2024 di Kabupaten Pasaman akan berjalan dengan lancar, aman, dan tertib," ujarnya. Pernyataan ini menekankan pentingnya kolaborasi semua pihak terkait untuk mendukung kesuksesan PSU.
Pilkada Pasaman sebelumnya diikuti oleh tiga pasangan calon. Setelah putusan MK, PSU akan fokus pada pemilihan calon wakil bupati untuk mendampingi Welly Suhery. KPU Pasaman telah menyampaikan petunjuk teknis tahapan PSU kepada masing-masing penghubung atau liaison officer (LO) dari partai politik pengusung.
Sampai Sabtu petang, 8 Maret 2025, belum ada calon yang mendaftar. Namun, menurut informasi dari LO pengusung, pendaftaran akan dilakukan pada hari Senin, 10 Maret 2025. Proses ini menunjukkan bahwa tahapan PSU Pilkada Pasaman masih berjalan sesuai jadwal yang telah ditetapkan.
KPU Pasaman berkomitmen untuk menjalankan tugasnya secara profesional dan transparan. PSU ini diharapkan dapat menghasilkan pemimpin yang sah dan dapat menjalankan tugasnya dengan baik untuk masyarakat Kabupaten Pasaman.