KPU RI Segera Gantikan Empat Komisioner KPU Banjarbaru yang Dijatuhkan Sanksi
KPU RI akan segera mengganti empat komisioner KPU Banjarbaru yang diberhentikan tetap oleh DKPP RI karena terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu, dengan mempertimbangkan pengambilalihan oleh KPU Provinsi Kalsel atau Pemberhentian Antar Waktu (P
Jakarta, 3 Maret 2024 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia (RI) bergerak cepat merespon putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI yang memberhentikan tetap empat komisioner KPU Banjarbaru, Kalimantan Selatan. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan kesiapan KPU RI untuk segera menyiapkan pengganti, setelah menerima keputusan resmi DKPP. Proses penggantian ini akan mempertimbangkan dua opsi: pengambilalihan oleh KPU Provinsi Kalimantan Selatan atau melalui Pemberhentian Antar Waktu (PAW).
Afifuddin menjelaskan mekanisme internal KPU RI sudah mengatur tata cara penggantian komisioner. "Kalau nggak diambil alih provinsi, kami akan proses PAW-nya. Jadi ini mekanisme di internal sudah ada tata laksananya. Kalau sudah ada pemberhentian ya kami akan segera tindak lanjut," tegas Afifuddin saat ditemui di Kantor KPU RI, Jakarta, Senin (3/3).
KPU RI memastikan proses penggantian ini tidak akan mengganggu jadwal Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang telah ditetapkan. Afifuddin menekankan pentingnya menjaga kelancaran proses demokrasi di Banjarbaru meskipun terjadi pergantian komisioner KPU setempat. Pihaknya menunggu keputusan resmi DKPP sebelum menentukan langkah selanjutnya.
Penggantian Komisioner dan Opsi Caretaker
Afifuddin menuturkan, kasus serupa pernah terjadi di Kota Palopo, Sulawesi Selatan, di mana KPU Provinsi mengambil alih sementara. Dalam hal ini, anggota KPU provinsi ditugaskan sebagai caretaker selama pelaksanaan PSU. "Kami tugaskan tiga orang provinsi untuk menjadi semacam caretaker di daerah tersebut, melengkapi dua yang masih aktif. Untuk di Banjarbaru juga kami akan putuskan apakah langsung kami PAW atau diambil alih provinsi untuk yang empatnya," ujarnya.
Langkah ini menunjukkan komitmen KPU RI untuk memastikan proses pemilihan umum tetap berjalan lancar dan tertib, meskipun menghadapi tantangan seperti pemberhentian komisioner. KPU RI akan mengevaluasi situasi di Banjarbaru untuk menentukan opsi terbaik, antara PAW atau pengambilalihan sementara oleh KPU Provinsi.
Proses penggantian ini akan dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam setiap tahapannya. KPU RI berkomitmen untuk menjaga integritas dan profesionalitas penyelenggaraan pemilu di seluruh Indonesia.
DKPP Jatuhkan Sanksi Pemberhentian Tetap
Sebelumnya, DKPP RI resmi menjatuhkan sanksi pemberhentian tetap terhadap empat komisioner KPU Banjarbaru karena terbukti melanggar Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP). Sidang pembacaan putusan digelar pada Jumat (28/2) di Ruang Sidang Utama DKPP, Jakarta, dengan nomor perkara 25-PKE-DKPP/2025.
Ketua DKPP RI, Heddy Lugito, membacakan putusan tersebut. Perkara ini diadukan oleh mantan calon Wakil Wali Kota Banjarbaru, Said Abdullah, yang memberikan kuasa kepada Syarifah Hayana, Abdul Hanap, dan Daldiri. "Mengabulkan permohonan pengadu untuk sebagian. Menjatuhkan sanksi penghentian tetap kepada teradu," kata Heddy.
Empat komisioner yang diberhentikan adalah Dahtiar (Ketua merangkap anggota), Resty Fatma Sari, Normadina, dan Hereyanto (semuanya anggota). Sementara itu, anggota KPU Banjarbaru lainnya, Haris Fadhillah, mendapat sanksi peringatan keras.
Keputusan DKPP ini berlaku efektif sejak dibacakan dan KPU RI diberi waktu paling lama tujuh hari untuk melaksanakan putusan tersebut. Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) ditugaskan untuk mengawasi pelaksanaan putusan DKPP ini.
Dengan demikian, KPU RI kini tengah mempersiapkan langkah-langkah selanjutnya untuk memastikan kelancaran proses demokrasi di Banjarbaru, Kalimantan Selatan, sekaligus menegakkan integritas penyelenggara pemilu.