KPU Serang Gunakan Logistik Pilkada 2024 untuk PSU, Hemat Rp38 Miliar
KPU Kabupaten Serang akan menggunakan kembali logistik Pilkada 2024 untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) guna menghemat anggaran hingga Rp38 miliar.
Serang, Banten, 19 Maret 2025 - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, mengambil langkah efisiensi dengan memanfaatkan kembali logistik Pilkada 2024 untuk Pemungutan Suara Ulang (PSU) yang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Keputusan ini diambil mengingat besarnya anggaran yang dibutuhkan untuk PSU, yakni mencapai Rp38 miliar. Dengan menggunakan kembali logistik yang masih layak pakai, KPU Serang berharap dapat memangkas pengeluaran dan mengoptimalkan penggunaan sumber daya.
Anggota KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, menjelaskan bahwa saat ini pihaknya tengah melakukan penyisiran logistik Pilkada 2024. "Kami sedang menyisir logistik yang masih bisa digunakan pada saat Pilkada 2024. Kayak bilik suara yang memang masih layak maka akan digunakan PSU," ujar Asmawi dalam keterangannya di Serang, Rabu.
Penghematan Anggaran dan Desain Surat Suara Baru
Langkah ini merupakan upaya nyata KPU Kabupaten Serang untuk menghemat anggaran PSU. "Untuk penghematan biaya maka dilakukan penyisiran logistik, untuk sementara baru bilik suara yang memang masih layak. Karena masih dilakukan pengecekan oleh tim gudang," tambah Asmawi. Selain bilik suara, KPU juga akan melakukan pengecekan terhadap logistik lainnya yang masih dapat digunakan.
Tidak hanya soal logistik, KPU Kabupaten Serang juga tengah berkoordinasi dengan KPU Provinsi Banten terkait desain surat suara untuk PSU. Asmawi menjelaskan bahwa surat suara untuk PSU akan memiliki tanda khusus yang membedakannya dengan surat suara Pilkada sebelumnya. "Karena memang ada tanda khusus didesain surat suaranya kalau untuk PSU ini," jelasnya.
Proses desain surat suara ini perlu dilakukan secara cermat untuk memastikan validitas dan keabsahan suara dalam PSU. Koordinasi dengan KPU Provinsi Banten diharapkan dapat memastikan keseragaman dan kepatuhan terhadap aturan yang berlaku.
Putusan MK dan Pelaksanaan PSU
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK) melalui putusan perkara Nomor 70 tahun 2025 PHP Bupati Serang. Ketua MK, Suhartoyo, membacakan putusan tersebut secara daring dari Serang. "Memerintahkan KPU Kabupaten Serang untuk melaksanakan PSU Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Serang Tahun 2024 di seluruh TPS di Kabupaten Serang," kata Suhartoyo.
PSU akan menggunakan Daftar Pemilih Tetap (DPT), Daftar Pemilih Tambahan (DPTb), dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) yang sama dengan Pemilihan 27 November 2024. Hal ini memastikan konsistensi dan transparansi dalam proses pemilihan ulang.
KPU Kabupaten Serang akan memastikan pelaksanaan PSU berjalan lancar, jujur, dan adil. Penggunaan kembali logistik yang layak pakai menjadi salah satu upaya untuk mencapai efisiensi dan efektivitas dalam penyelenggaraan PSU.
Dengan langkah-langkah yang telah direncanakan, KPU Kabupaten Serang berupaya untuk melaksanakan PSU sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku dan memastikan terselenggaranya pemilihan yang demokratis dan berintegritas.