KPU Serang Mulai Hitung Suara Pemilu di Tingkat Kecamatan
KPU Kabupaten Serang memulai rekapitulasi suara Pemilu tingkat kecamatan pada Senin (21/4), menggunakan Sirekap dan perhitungan manual, dengan pengamanan ketat dari Polres Serang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Serang, Banten, memulai perhitungan suara Pemilihan Umum (Pemilu) di tingkat kecamatan pada Senin, 21 April 2023. Proses ini melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dan menandai tahapan penting setelah rekapitulasi suara di tingkat Tempat Pemungutan Suara (TPS) pada Sabtu, 19 April 2023. Proses perhitungan suara ini berlangsung secara terbuka dan diawasi ketat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas.
Anggota KPU Kabupaten Serang, Muhammad Asmawi, menjelaskan bahwa rekapitulasi suara dilakukan secara berjenjang, dimulai dari TPS, kemudian kecamatan, dan terakhir di tingkat kabupaten pada Kamis, 24 April 2023. Sistem Informasi Rekapitulasi (Sirekap) dimanfaatkan sebagai alat bantu rekapitulasi dan publikasi, guna meningkatkan transparansi dan akuntabilitas publik terhadap proses Pemilu. Namun, perhitungan manual tetap dilakukan sebagai dasar penetapan hasil akhir.
Proses rekapitulasi ini melibatkan berbagai pihak, termasuk saksi dari pasangan calon, dan masyarakat umum yang dapat ikut menyaksikan. Hal ini bertujuan untuk menjamin transparansi dan mencegah potensi kecurangan. Kehadiran pihak keamanan juga memastikan proses berjalan aman dan kondusif, mengingat pentingnya integritas proses penghitungan suara ini bagi demokrasi.
Rekapitulasi Suara dan Pengamanan
Proses rekapitulasi suara di tingkat kecamatan melibatkan seluruh PPK di Kabupaten Serang. KPU menekankan pentingnya transparansi dan keterbukaan dalam proses ini. Dengan menggunakan Sirekap, diharapkan proses rekapitulasi lebih efisien dan hasilnya dapat diakses publik secara cepat dan mudah. Hal ini juga membantu meningkatkan kepercayaan publik terhadap proses Pemilu.
Selain Sirekap, perhitungan manual tetap dilakukan sebagai langkah verifikasi dan memastikan akurasi data. Kedua metode ini saling melengkapi untuk menjamin keakuratan dan validitas hasil penghitungan suara. Proses ini membutuhkan ketelitian dan kehati-hatian dari seluruh petugas yang terlibat.
Polres Serang turut berperan penting dalam mengamankan proses rekapitulasi suara. Bripka Willy Sofian Hasten dari Regu 3 Patroli Sat Samapta Polres Serang menyatakan bahwa pihaknya telah menerjunkan anggota ke setiap kecamatan untuk menjaga keamanan dan ketertiban. Hal ini dilakukan untuk mengantisipasi potensi gangguan dan memastikan proses rekapitulasi berjalan lancar tanpa hambatan.
Pemungutan Suara Ulang (PSU) dan Pasangan Calon
Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Kabupaten Serang diikuti oleh dua pasangan calon bupati dan wakil bupati. Pasangan calon nomor urut 01 adalah Andika Hazrumy-Nanang Supriatna, dan pasangan calon nomor urut 02 adalah Ratu Rachmatu Zakiyah-Najib Hamas. Hasil rekapitulasi suara dari PSU ini akan menentukan siapa yang akan memimpin Kabupaten Serang untuk periode selanjutnya.
Proses rekapitulasi suara ini merupakan bagian penting dari rangkaian Pemilu di Kabupaten Serang. Hasilnya akan menentukan pemimpin daerah selanjutnya dan mencerminkan suara rakyat. Oleh karena itu, proses ini harus dilakukan secara transparan, akurat, dan aman.
Dengan adanya pengawasan ketat dan penggunaan teknologi seperti Sirekap, diharapkan proses rekapitulasi suara di Kabupaten Serang dapat berjalan lancar dan menghasilkan data yang akurat dan terpercaya. Proses ini juga menjadi contoh bagaimana teknologi dapat meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan Pemilu.
Proses rekapitulasi suara ini merupakan bagian yang krusial dalam menentukan hasil Pemilu. KPU Kabupaten Serang berkomitmen untuk menjalankan tugasnya dengan sebaik-baiknya dan memastikan proses ini berjalan sesuai aturan yang berlaku, transparan, dan akuntabel.