KPU Siap Gelar PSU Pilkada di Empat Wilayah pada 22 Maret 2025
Komisi Pemilihan Umum (KPU) memastikan kesiapannya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di empat wilayah pada 22 Maret 2025, menyusul putusan Mahkamah Konstitusi.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 di empat wilayah pada Sabtu, 22 Maret 2025. Hal ini menyusul putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah resmi memerintahkan PSU di sejumlah daerah setelah menyelesaikan sengketa hasil Pilkada 2024. Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, memastikan seluruh persiapan, termasuk kesiapan KPPS, logistik, dan TPS, telah rampung.
Afifuddin menjelaskan, "Semua persiapan sudah dilakukan, jajaran KPPS dan juga logistiknya juga sudah siap. Tinggal pelaksanaannya 22 Maret di daerah masing-masing. KPU setempat menyiapkan semua persiapannya." Pernyataan tersebut disampaikannya saat dihubungi awak media di Jakarta pada Selasa. PSU akan dilaksanakan di empat wilayah, yaitu Kabupaten Siak (Riau), Kabupaten Barito Utara (Kalimantan Tengah), Kabupaten Bangka Barat (Kepulauan Bangka Belitung), dan Kabupaten Magetan (Jawa Tengah). Jumlah TPS yang akan menggelar PSU bervariasi, mulai dari 2 hingga 4 TPS di setiap wilayah.
Keputusan MK untuk menggelar PSU ini merupakan bagian dari penyelesaian 40 perkara sengketa hasil Pilkada 2024 yang diperiksa secara lanjut. Sidang pleno yang berlangsung pada 24 Februari 2025 telah menghasilkan putusan atas seluruh perkara tersebut. Dari total 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024, MK telah mengabulkan 26 permohonan, menolak sembilan, dan tidak menerima lima lainnya. Sebanyak 24 dari 26 permohonan yang dikabulkan menghasilkan keputusan untuk menggelar PSU.
PSU Pilkada 2024: Jadwal dan Lokasi
Pemungutan Suara Ulang (PSU) Pilkada 2024 akan dilaksanakan di empat wilayah, dengan rincian sebagai berikut: Kabupaten Siak, Riau (4 TPS); Kabupaten Barito Utara, Kalimantan Tengah (2 TPS); Kabupaten Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung (4 TPS); dan Kabupaten Magetan, Jawa Tengah (4 TPS). KPU setempat bertanggung jawab penuh atas pelaksanaan PSU di masing-masing wilayah.
Mahkamah Konstitusi telah menetapkan batas waktu pelaksanaan PSU, yaitu 30 hari, 45 hari, 60 hari, 90 hari, dan 180 hari sejak putusan dibacakan pada 24 Februari 2025. PSU di empat wilayah tersebut masuk dalam tenggat waktu 30 hari, sehingga dijadwalkan pada 22 Maret 2025. KPU wajib menjalankan putusan MK sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan.
Selain empat wilayah tersebut, MK juga mengeluarkan dua putusan tambahan. Pertama, terkait Kabupaten Puncak Jaya, MK memerintahkan KPU untuk melakukan rekapitulasi ulang hasil suara. Kedua, terkait Kabupaten Jayapura, MK menginstruksikan adanya perbaikan penulisan pada keputusan KPU mengenai penetapan hasil Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2024.
Keseluruhan Proses Sengketa Pilkada 2024
Mahkamah Konstitusi telah menyelesaikan seluruh 310 permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum Kepala Daerah 2024. Dari jumlah tersebut, MK mengabulkan 26 permohonan, menolak 9 permohonan, dan tidak menerima 5 permohonan lainnya. Dari 26 permohonan yang dikabulkan, 24 perkara memutuskan untuk melaksanakan Pemungutan Suara Ulang (PSU) di berbagai daerah di Indonesia.
Putusan MK ini memberikan kepastian hukum atas sengketa Pilkada 2024. KPU sebagai penyelenggara pemilu wajib melaksanakan putusan tersebut sesuai dengan tenggat waktu yang telah ditetapkan. Proses penyelesaian sengketa ini menunjukan komitmen MK dalam menjaga integritas dan keadilan dalam proses demokrasi di Indonesia.
Dengan telah diselesaikannya seluruh permohonan sengketa Pilkada 2024, diharapkan proses demokrasi di Indonesia dapat berjalan dengan lebih baik dan tertib di masa mendatang. KPU dan lembaga terkait lainnya perlu terus meningkatkan kualitas penyelenggaraan pemilu agar dapat meminimalisir terjadinya sengketa di masa depan.
Pelaksanaan PSU di empat wilayah pada 22 Maret 2025 menjadi langkah penting dalam memastikan keadilan dan integritas proses Pilkada 2024. KPU telah menyatakan kesiapannya untuk melaksanakan PSU tersebut sesuai dengan putusan MK. Semoga pelaksanaan PSU dapat berjalan lancar dan menghasilkan hasil yang adil bagi seluruh pihak.