KPU Sulsel Kembalikan Rp140 Miliar Sisa Dana Hibah Pilgub 2024
KPU Sulawesi Selatan akan mengembalikan dana hibah Pilgub 2024 sekitar Rp140 miliar ke Pemprov Sulsel setelah pelaksanaan tahapan pemilihan selesai.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Selatan berencana mengembalikan dana hibah senilai kurang lebih Rp140 miliar hingga Rp150 miliar ke Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulsel. Dana tersebut merupakan sisa anggaran pelaksanaan Pemilihan Gubernur (Pilgub) dan Wakil Gubernur Sulawesi Selatan tahun 2024 yang telah selesai dilaksanakan pada 27 November 2024.
Ketua KPU Sulsel, Hasbullah, menyampaikan hal tersebut kepada wartawan usai rapat koordinasi dan evaluasi Pilkada serentak 2024 di Makassar. Ia menjelaskan bahwa angka pasti dana yang akan dikembalikan masih dalam proses penghitungan dan akan diumumkan pada tanggal 6 Mei mendatang. Proses pelaporan penggunaan anggaran masih dalam tahap penyelesaian oleh tim terkait.
Sebelumnya, Pemprov Sulsel telah menyepakati Nota Perjanjian Hibah Daerah (NPHD) dengan KPU Sulsel dan Bawaslu Sulsel untuk Pilgub 2024. KPU Sulsel menerima total dana hibah lebih dari Rp387 miliar dalam dua termin, sementara Bawaslu Sulsel menerima lebih dari Rp173 miliar juga dalam dua termin. Selain itu, TNI dan Polri juga menerima anggaran pengamanan senilai lebih dari Rp119 miliar.
Dana Hibah Pilgub Sulsel 2024: Rincian dan Pengembalian
Rincian anggaran pengamanan Pilgub Sulsel dialokasikan kepada Polri (melalui Polda Sulsel) sebesar lebih dari Rp100 miliar dan TNI (melalui Kodam XIV Hasanuddin) sebesar lebih dari Rp19,1 miliar. Data ini diperoleh dari Kesbangpol Pemprov Sulsel. Meskipun terdapat permintaan tambahan anggaran dari Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Badan Narkotika Nasional (BNN), KPU Sulsel menegaskan bahwa tidak ada penambahan anggaran.
Ketua KPU Sulsel menjelaskan bahwa seluruh penganggaran telah disepakati sejak awal dan terikat pada rencana anggaran yang telah diusulkan dan disetujui. Perubahan anggaran memerlukan revisi dan berada di luar kewenangan KPU Sulsel. "Tergantung pemberi hibah (Pemrov Sulsel), karena anggaran yang kami belanjakan itu sesuai dengan rancangan belanja yang sudah diterima sebelumnya dari pemerintah daerah. Kalau ada pengeluaran dari rencana anggaran yang kita usulkan sebelumnya, maka perlu butuh revisi," tutur Hasbullah.
Hasbullah menekankan bahwa KPU Sulsel tidak dapat menghibahkan kembali anggaran yang telah diberikan, kecuali jika ada keputusan dari Pemprov Sulsel sebagai pemberi hibah. "Itu sebabnya kewenangan pemberi hibah, kami tidak mungkin menghibahkan lagi anggaran yang sudah diberikan kepada kami. Kecuali, itu menjadi kewenangan pemberi hibah dari pemerintah provinsi," tegasnya.
Kesimpulan
Pengembalian dana hibah sisa Pilgub Sulsel 2024 oleh KPU Sulsel menunjukkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran. Jumlah pasti dana yang dikembalikan akan diumumkan pada 6 Mei 2024 setelah proses pelaporan penggunaan anggaran selesai. Keputusan ini juga menegaskan pentingnya perencanaan anggaran yang matang dan kesepakatan awal antara pihak-pihak terkait.