Kuasa Hukum Hasto Ungkap Empat Dakwaan KPK yang Bertentangan dengan Fakta Hukum
Kuasa hukum Hasto Kristiyanto membongkar empat poin krusial dalam dakwaan KPK yang dinilai bertentangan dengan fakta hukum yang telah berkekuatan hukum tetap, menimbulkan pertanyaan atas objektivitas proses hukum.
Kuasa hukum Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, Febri Diansyah, mengungkapkan empat poin penting dalam dakwaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang berseberangan dengan fakta hukum yang sudah berkekuatan hukum tetap. Pernyataan ini disampaikan dalam konferensi pers di Kantor DPP PDIP, Jakarta, Rabu (12/3). Konferensi pers ini membahas dakwaan KPK terhadap Hasto, yang akan menghadapi persidangan pada Jumat (15/3).
Febri menjelaskan bahwa analisis terhadap dua keputusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap dilakukan oleh sembilan ahli hukum dari tiga bidang keahlian: hukum pidana, hukum administrasi negara, dan hukum tata negara. Eksaminasi ini bertujuan untuk menguji ulang keputusan-keputusan tersebut. Ia menemukan sejumlah kejanggalan dalam dakwaan KPK yang diajukan terhadap kliennya.
Kejanggalan tersebut, menurut Febri, menunjukkan adanya potensi ketidaksesuaian antara dakwaan KPK dengan fakta hukum yang telah mapan. Keempat poin krusial ini menjadi sorotan utama dalam konferensi pers tersebut, dan diyakini akan menjadi fokus pembelaan Hasto dalam persidangan mendatang.
Empat Poin Krusial Dakwaan KPK yang Dipertanyakan
Febri Diansyah memaparkan empat poin krusial dalam dakwaan KPK yang diyakini bertentangan dengan fakta hukum yang telah diputuskan pengadilan. Poin pertama menyoroti penggunaan data yang salah dalam dakwaan KPK. Dakwaan menyebutkan Nazarudin Kemas memperoleh suara nol dalam pemilihan legislatif, sementara putusan nomor 18 menunjukkan Nazarudin Kemas justru meraih suara terbanyak. "Ini bertentangan dengan fakta yang ada dan menimbulkan kesan seolah-olah ada kepentingan lain di balik dakwaan ini," ujar Febri.
Poin kedua mempertanyakan klaim KPK tentang pertemuan tidak resmi antara Hasto Kristiyanto dan Wahyu Setiawan. Dakwaan menyebutkan pertemuan tersebut tidak resmi, namun putusan nomor 28 menyatakan pertemuan itu resmi saat rekapitulasi suara pada April dan Mei 2019. "Tidak ada pertemuan tidak resmi seperti yang dituduhkan," tegas Febri.
Poin ketiga menyangkut tuduhan tanpa dasar tentang pemberian uang. Dakwaan menyatakan Hasto menerima laporan dari Saiful Bahri dan menyetujui rencana pemberian uang kepada Wahyu Setiawan. Namun, putusan nomor 28 tidak menemukan fakta hukum yang mendukung tuduhan tersebut. "Ini adalah tuduhan yang tidak berdasar dan sudah diuji di persidangan sebelumnya," kata Febri.
Terakhir, poin keempat menyoroti sumber dana yang keliru. Dakwaan menuduh Hasto memberikan dana Rp400 juta melalui Kusnadi kepada Donny Tri Istiqomah, yang kemudian diberikan kepada Wahyu Setiawan. Namun, putusan nomor 18 menyatakan sumber dana tersebut berasal dari Harun Masiku, bukan Hasto Kristiyanto. "Ini jelas sekali dalam putusan nomor 18, sumber dana bukan dari Hasto," tegas Febri.
Proses Persidangan dan Harapan Keadilan
Febri Diansyah memastikan tim kuasa hukum akan mengawal proses persidangan Hasto Kristiyanto yang dimulai Jumat (15/3) dengan penuh penghormatan terhadap proses hukum. Mereka berharap persidangan berlangsung adil dan transparan sehingga kebenaran dapat terungkap. Keempat poin krusial yang diungkap ini diharapkan dapat menjadi bahan pertimbangan majelis hakim dalam mengambil keputusan.
Tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto telah melakukan eksaminasi terhadap putusan-putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Eksaminasi ini melibatkan sembilan ahli hukum dari berbagai bidang keahlian, menunjukkan keseriusan tim hukum dalam membela kliennya. Hasil eksaminasi ini menunjukkan adanya pertentangan antara dakwaan KPK dan fakta hukum yang telah mapan.
Dengan adanya empat poin krusial yang dipertanyakan ini, publik menantikan bagaimana proses persidangan akan berjalan dan apakah kebenaran akan terungkap sesuai harapan tim kuasa hukum Hasto Kristiyanto. Proses hukum ini menjadi sorotan penting, mengingat reputasi dan posisi Hasto Kristiyanto dalam kancah politik Indonesia.