Kuota LPG 3 Kg Madina 2025: 9.316 Ton, Pengawasan Diperketat
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara menetapkan kuota LPG 3 kg bersubsidi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) sebesar 9.316 ton untuk tahun 2025, sedikit lebih rendah dari usulan namun meningkat dari tahun sebelumnya; pengawasan ketat akan dilakukan untu
Kabupaten Mandailing Natal (Madina) akan menerima alokasi LPG tabung 3 kg bersubsidi sebanyak 9.316 ton di tahun 2025. Keputusan ini ditetapkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Utara, seperti yang diumumkan oleh Kepala Dinas Perdagangan Madina, Parlin Lubis. Pengumuman resmi tersebut tertuang dalam surat Sekretariat Pemerintah Provinsi Sumut Nomor 500.10.7.6/136/2025, tertanggal 15 Februari 2025.
Kuota LPG 3 Kg Madina Lebih Rendah dari Usulan
Meskipun mengalami kenaikan dari kuota tahun 2024 (9.062 ton), angka 9.316 ton ini masih lebih rendah dari usulan Pemerintah Kabupaten Madina yang mencapai 11.604 ton. Artinya, terdapat selisih 2.288 ton antara usulan dan kuota yang disetujui. Usulan tersebut mencakup 7.396 ton untuk rumah tangga, 3.558 ton untuk usaha mikro, dan 650 ton untuk nelayan.
"Kuota untuk Madina itu lebih sedikit dibanding dengan angka yang diusulkan oleh Bupati Madina sebesar 11.604 ton atau ada selisih 2.288 ton dari yang diajukan," ungkap Parlin Lubis.
Pengawasan Distribusi LPG Menjadi Prioritas
Dengan adanya perbedaan antara usulan dan kuota yang ditetapkan, Pemerintah Kabupaten Madina berjanji akan meningkatkan pengawasan distribusi LPG 3 kg. Tujuannya adalah memastikan penyaluran tepat sasaran dan mencegah kerugian bagi masyarakat. Kerja sama antar-pemangku kebijakan dinilai penting untuk mencapai pengawasan yang efektif dan menyeluruh.
"Dengan kuota yang telah ditetapkan kita melakukan pengawasan," tegas Parlin. "Disini lah perlunya kita bersama-sama untuk melakukan pengawasan secara berjenjang sesuai dengan kewenangan masing-masing agar kekurangan itu tidak terjadi," tambahnya.
Kuota BBM Tertentu dan Khusus Penugasan
Selain kuota LPG 3 kg, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara juga menetapkan kuota Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis tertentu (JBT) dan jenis BBM khusus penugasan (JBKP) untuk Kabupaten Madina tahun 2025. Berdasarkan surat Pemerintah Provinsi Sumatera Utara Nomor 500.10/116/2025 tertanggal 11 Februari 2025, Madina mendapat kuota JBT minyak solar sebanyak 27.387 kiloliter dan kuota JBKP Pertalite sebanyak 37.923 kiloliter.
Kesimpulan
Penetapan kuota LPG 3 kg di Kabupaten Madina untuk tahun 2025 sebesar 9.316 ton menjadi fokus perhatian. Meskipun lebih rendah dari usulan, peningkatan dari tahun sebelumnya dan komitmen pengawasan ketat diharapkan mampu memastikan ketersediaan dan pendistribusian yang merata bagi masyarakat Madina. Pengawasan yang efektif dan kolaboratif antar lembaga pemerintah sangat krusial untuk keberhasilan program ini.