LPSK Lindungi Korban Kekerasan Seksual Dokter Kandungan Garut
Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) proaktif melindungi lima korban kekerasan seksual yang diduga dilakukan oleh dokter kandungan di Garut, Jawa Barat, dengan memberikan pendampingan hukum dan bantuan medis.
Seorang dokter kandungan berinisial MSF (33) di Garut, Jawa Barat, ditangkap karena diduga melakukan kekerasan seksual terhadap pasiennya. Kejadian ini terungkap setelah video rekaman CCTV viral di media sosial. LPSK, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban, langsung bergerak cepat memberikan perlindungan kepada para korban.
Kepala Biro Penelaahan Permohonan LPSK, M. Ramdan, menyatakan bahwa LPSK berkomitmen untuk memastikan tidak ada korban yang dibiarkan berjuang sendiri. Lembaga ini menjalankan mandatnya untuk memberikan perlindungan dan dukungan menyeluruh pada setiap tahapan proses hukum. Upaya ini termasuk koordinasi dengan berbagai pihak, seperti Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Garut dan Pemerintah Provinsi Jawa Barat.
Kasus ini melibatkan lima korban kekerasan seksual. Dua di antaranya telah mendapatkan pendampingan dari UPTD PPA Kabupaten Garut, dan telah menyerahkan bukti-bukti kepada penyidik. Perkara kini memasuki tahap penyidikan, dan LPSK telah memberikan formulir permohonan perlindungan kepada para korban melalui penasihat hukum mereka.
Pendampingan dan Perlindungan Korban
LPSK memberikan penjelasan kepada para korban mengenai hak-hak mereka, termasuk bantuan medis, dukungan psikologis, dan pendampingan hukum. Satu permohonan perlindungan telah diterima LPSK dan sedang dalam tahap penelaahan. Ramdan menekankan bahwa Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2014 tentang Perlindungan Saksi dan Korban menjamin hak korban atas bantuan medis dan rehabilitasi psikologis untuk pemulihan fisik, mental, dan sosial.
LPSK menyadari urgensi kehadiran negara bagi para korban, terutama mengingat kondisi salah satu korban yang sedang mengandung. Lembaga ini berkomitmen untuk memberikan dukungan penuh agar korban dapat melewati proses hukum dan pemulihan dengan aman dan terlindungi.
Selain pendampingan dari LPSK, para korban juga mendapatkan dukungan dari UPTD PPA Kabupaten Garut. Kerja sama antar lembaga ini menunjukkan komitmen bersama untuk melindungi korban kekerasan seksual dan memastikan keadilan ditegakkan.
Kronologi dan Tindakan Hukum
MSF ditangkap oleh aparat Polres Garut setelah video CCTV yang memperlihatkan tindakannya viral di media sosial. Ia diduga melakukan pelecehan seksual terhadap pasiennya saat pemeriksaan USG di kliniknya. MSF telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
Atas perbuatannya, MSF dijerat dengan Pasal 6 huruf b dan c dan/atau Pasal 15 ayat 1 huruf b Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Ia terancam hukuman pidana penjara paling lama 12 tahun dan denda maksimal Rp300 juta.
Kasus ini menyoroti pentingnya perlindungan bagi korban kekerasan seksual dan perlunya penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku. Peran LPSK dalam memberikan perlindungan dan dukungan kepada korban sangatlah krusial dalam proses pemulihan dan penegakan keadilan.
Kejadian ini juga menjadi pengingat akan pentingnya pengawasan dan perlindungan terhadap pasien dalam layanan kesehatan. Langkah-langkah pencegahan dan mekanisme pelaporan yang efektif perlu ditingkatkan untuk mencegah kejadian serupa di masa depan. Semoga kasus ini dapat menjadi pembelajaran bagi semua pihak untuk menciptakan lingkungan yang aman dan melindungi korban kekerasan seksual.