Mantan Anggota KPU Lanny Jaya Ditangkap Setelah 9 Tahun Buron
Tim Tabur Kejati Papua berhasil menangkap Asaat Serang, mantan anggota KPU Lanny Jaya yang telah menjadi buronan kasus korupsi sejak tahun 2014, di Waena, Jayapura.
Tim Tabur Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Jayawijaya berhasil menangkap Asaat Serang (74), mantan anggota Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Lanny Jaya yang telah menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO) selama sembilan tahun. Penangkapan dilakukan pada Kamis (15/5) di Waena, Kota Jayapura. Asaat Serang merupakan terpidana kasus korupsi dana hibah KPU Lanny Jaya yang telah divonis empat tahun penjara oleh Mahkamah Agung sejak 13 Januari 2014.
Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Papua, Aguwani, membenarkan penangkapan tersebut. "Terpidana kasus korupsi di lingkungan KPU Lanny Jaya ditangkap Kamis (15/5)," ujar Aguwani dalam keterangannya di Jayapura. Penangkapan ini mengakhiri pengejaran panjang terhadap Asaat Serang yang berhasil menghindari penegak hukum selama hampir satu dekade.
Kasus korupsi yang menjerat Asaat Serang melibatkan penyalahgunaan dana hibah KPU Kabupaten Lanny Jaya senilai Rp 11 miliar. Dana tersebut seharusnya digunakan untuk pengadaan logistik pemilu. Namun, akibat perbuatan Asaat Serang, negara mengalami kerugian sebesar Rp 7,1 miliar. Putusan Mahkamah Agung Nomor : 14.01 K/Pid.Sus/2013 yang dijatuhkan pada 13 Januari 2014, selain pidana penjara empat tahun, juga menghukum Asaat Serang untuk membayar denda Rp 200 juta dan uang pengganti Rp 473 juta.
Penangkapan Setelah Sembilan Tahun Buron
Asaat Serang telah masuk dalam daftar DPO sejak tahun 2014 karena tidak memenuhi panggilan untuk menjalani hukuman. Selama menjadi buronan, ia berhasil menghindari kejaran aparat penegak hukum. Penangkapannya menjadi bukti keseriusan aparat dalam memberantas korupsi, meskipun membutuhkan waktu yang cukup lama. Keberhasilan Tim Tabur ini menunjukkan komitmen untuk menegakkan hukum dan membawa para pelaku korupsi ke meja hijau.
Proses penangkapan dilakukan secara profesional dan terencana oleh Tim Tabur Kejati Papua dan Kejari Jayawijaya. Detail strategi penangkapan tidak diungkapkan secara rinci untuk menjaga keamanan dan strategi penegakan hukum di masa mendatang. Namun, keberhasilan penangkapan ini menunjukkan koordinasi dan kerja sama yang baik antar instansi penegak hukum di Papua.
Setelah ditangkap, Asaat Serang langsung dibawa ke Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II Abepura untuk menjalani masa hukumannya. Sebelum menjalani hukuman, "Terpidana Serang juga harus membayar denda sebesar Rp 200 juta dan uang pengganti sebesar Rp 473 juta dan sebelum diserahkan ke Lembaga Pemasyarakatan kelas II Abepura untuk menjalani hukumannya, terlebih dahulu diperiksa kesehatannya," tambah Aguwani. Proses hukum selanjutnya akan berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Kasus Korupsi Dana Hibah KPU Lanny Jaya
Kasus korupsi yang melibatkan Asaat Serang ini menjadi sorotan publik karena jumlah kerugian negara yang cukup besar. Hal ini menunjukkan pentingnya pengawasan yang ketat dalam pengelolaan dana negara, khususnya dana yang diperuntukkan untuk kegiatan publik seperti pemilu. Kejadian ini juga menjadi pelajaran berharga bagi penyelenggara pemilu agar lebih transparan dan akuntabel dalam mengelola keuangan.
Penangkapan Asaat Serang diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya. Aparat penegak hukum akan terus berupaya untuk menuntaskan setiap kasus korupsi yang terjadi di Papua dan di seluruh Indonesia. Komitmen untuk memberantas korupsi merupakan langkah penting dalam membangun Indonesia yang lebih baik dan bebas dari korupsi.
Keberhasilan penangkapan ini juga menjadi bukti bahwa hukum tetap berlaku meskipun membutuhkan waktu yang lama. Tidak ada tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan, termasuk kejahatan korupsi. Aparat penegak hukum akan terus bekerja keras untuk memastikan keadilan ditegakkan dan negara mendapatkan kembali kerugian yang ditimbulkan.
Semoga penangkapan ini menjadi peringatan bagi siapapun yang mencoba untuk menyalahgunakan kekuasaan dan dana negara. Transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan keuangan negara sangat penting untuk mencegah terjadinya korupsi di masa mendatang.
Dengan tertangkapnya Asaat Serang, diharapkan proses hukum dapat berjalan lancar dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat. Kejati Papua dan Kejari Jayawijaya patut diapresiasi atas keberhasilannya dalam menangkap buronan kasus korupsi ini setelah bertahun-tahun menjadi DPO.