Mantan Pejabat MA, Zarof Ricar, Ajukan Eksepsi dalam Kasus Suap dan Gratifikasi
Mantan pejabat Mahkamah Agung, Zarof Ricar, mengajukan nota keberatan atas dakwaan pemufakatan jahat dan gratifikasi, dengan alasan dakwaan yang tidak lengkap dan kabur.
Jakarta, 17 Februari 2024 - Mantan pejabat Mahkamah Agung (MA), Zarof Ricar, menjadi sorotan setelah mengajukan eksepsi atau nota keberatan atas dakwaan yang dilayangkan kepadanya. Zarof didakwa terlibat dalam kasus dugaan pemufakatan jahat berupa pembantuan suap dan gratifikasi yang terjadi antara tahun 2012 hingga 2022. Kasus ini melibatkan penanganan perkara terpidana pembunuhan, Ronald Tannur, di tingkat kasasi pada tahun 2024.
Kronologi Kasus dan Eksepsi Zarof Ricar
Dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin, penasihat hukum Zarof, Erick Paat, menyatakan bahwa surat dakwaan yang diajukan oleh penuntut umum dinilai tidak lengkap dan cenderung kabur. Beberapa poin penting yang dipersoalkan dalam eksepsi tersebut antara lain kurangnya detail mengenai keterlibatan Zarof dalam dugaan suap senilai Rp5 miliar kepada Hakim Agung Soesilo. Dakwaan tersebut, menurut Erick, gagal menjelaskan bagaimana Zarof dapat memengaruhi putusan perkara yang diadili oleh Hakim Soesilo.
Lebih lanjut, Erick Paat mempertanyakan kapasitas dan kemampuan kliennya untuk mempengaruhi putusan tersebut. Ia berpendapat bahwa uraian dakwaan tidak menunjukkan relevansi antara perbuatan Zarof dengan unsur-unsur pidana yang didakwakan. Hal serupa juga diutarakan terkait dakwaan gratifikasi. Erick menilai dakwaan tersebut kurang spesifik mengenai waktu, tempat, dan bentuk perbuatan Zarof baik dalam menerima maupun memberikan gratifikasi.
Dakwaan gratifikasi yang ditujukan kepada Zarof mencakup penerimaan uang sebesar Rp915 miliar dan emas seberat 51 kilogram selama masa jabatannya di MA. Ketidakjelasan dalam uraian dakwaan ini, menurut penasihat hukum Zarof, membuat eksepsi tersebut diajukan agar dakwaan dinyatakan batal demi hukum dan kliennya dibebaskan dari tahanan.
Tuduhan Pemufakatan Jahat dan Gratifikasi
Zarof Ricar didakwa melakukan pemufakatan jahat bersama penasihat hukum Ronald Tannur, Lisa Rachmat, untuk menyuap Hakim Ketua MA Soesilo dalam perkara kasasi Ronald Tannur pada tahun 2024. Nilai suap yang diduga dijanjikan mencapai Rp5 miliar. Selain itu, Zarof juga didakwa menerima gratifikasi berupa uang dan emas dalam jumlah yang signifikan selama periode 2012-2022. Perbuatan ini diduga terkait dengan bantuan dalam pengurusan perkara di MA.
Atas perbuatan yang didakwakan, Zarof dijerat dengan Pasal 6 Ayat (1) huruf a atau Pasal 5 Ayat (1) dan Pasal 12 B juncto Pasal 15 jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal-pasal tersebut mengatur tentang tindak pidana korupsi, termasuk pemufakatan jahat dan gratifikasi.
Kesimpulan
Sidang pembacaan eksepsi ini menjadi babak penting dalam proses hukum yang dihadapi Zarof Ricar. Keberatan yang diajukan oleh penasihat hukumnya terhadap dakwaan yang dinilai tidak lengkap dan kabur akan menjadi fokus perhatian pengadilan dalam menentukan langkah selanjutnya. Publik pun menantikan bagaimana pengadilan akan merespon eksepsi tersebut dan kelanjutan proses hukum yang akan dijalani oleh mantan pejabat MA ini.