Mantan Sekretaris MA, Hasbi Hasan, Kembali Diperiksa KPK Terkait TPPU
KPK memeriksa kembali Hasbi Hasan, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan MA setelah ia divonis enam tahun penjara dalam kasus suap.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa Hasbi Hasan, mantan Sekretaris Mahkamah Agung, pada Selasa, 22 April 2024. Pemeriksaan tersebut terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) di lingkungan Mahkamah Agung. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta. Direktur Penyidikan KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa penyidikan kasus TPPU ini masih berlanjut untuk menelusuri aliran aset-aset hasil korupsi.
Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa KPK masih mendalami kasus TPPU yang melibatkan Hasbi Hasan. Pihaknya berupaya untuk melacak aset-aset yang diduga telah dicuci dari hasil korupsi. "Jadi, terkait HH itu perkara TPPU-nya masih ada, sehingga kami masih mendalami masalah TPPU-nya," ujar Asep.
Sebelumnya, Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto, telah mengonfirmasi pemanggilan Hasbi Hasan untuk diperiksa terkait penyidikan kasus dugaan TPPU di MA. Pemeriksaan ini merupakan bagian dari upaya KPK untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana dalam kasus korupsi tersebut.
Kasus Suap dan Vonis Hasbi Hasan
Sebagai informasi tambahan, Hasbi Hasan telah divonis enam tahun penjara oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta. Ia terbukti menerima suap sebesar Rp3 miliar terkait pengurusan gugatan perkara kepailitan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana pada tingkat kasasi di Mahkamah Agung. Suap tersebut diterima untuk memenangkan debitur KSP Intidana, Heryanto Tanaka.
Hasbi Hasan menerima uang suap tersebut dari Heryanto Tanaka melalui perantara, Dadan Tri Yudianto. Total uang yang diberikan Heryanto Tanaka kepada Dadan Tri Yudianto untuk mengurus gugatan perkara mencapai Rp11,2 miliar.
Pemeriksaan terhadap Hasbi Hasan terkait TPPU ini menjadi bagian penting dalam upaya KPK untuk mengungkap seluruh jaringan dan aliran dana yang terkait dengan kasus korupsi di Mahkamah Agung. KPK berkomitmen untuk menelusuri seluruh aset yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi.
Upaya KPK Mengembalikan Aset Negara
Direktur Penyidikan KPK menekankan pentingnya penelusuran aset-aset hasil korupsi. "Tentu, karena kami ingin mengembalikan sejauh mana aset-aset yang telah dikorupsi tersebut itu larinya ke mana saja," tegas Asep Guntur Rahayu. Hal ini menunjukkan komitmen KPK untuk tidak hanya menjerat pelaku korupsi, tetapi juga mengembalikan kerugian negara.
Proses penyidikan TPPU ini masih terus berlanjut dan KPK akan terus bekerja keras untuk mengungkap seluruh fakta dan detail dalam kasus ini. KPK berharap agar pemeriksaan ini dapat memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai aliran dana dan aset yang terkait dengan kasus korupsi di Mahkamah Agung.
Pemeriksaan Hasbi Hasan ini menjadi bukti komitmen KPK dalam memberantas korupsi di semua sektor, termasuk di lembaga peradilan. Upaya KPK untuk mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi juga merupakan langkah penting dalam penegakan hukum dan transparansi.
Dengan pemeriksaan ini, diharapkan KPK dapat mengungkap lebih banyak detail mengenai aliran dana dan aset yang terkait dengan kasus korupsi di Mahkamah Agung, serta memastikan agar aset negara dapat dikembalikan.
Kesimpulan
Pemeriksaan Hasbi Hasan oleh KPK terkait TPPU menunjukkan komitmen lembaga antirasuah untuk mengusut tuntas kasus korupsi di lingkungan Mahkamah Agung dan mengembalikan aset negara yang telah dikorupsi. Proses hukum masih terus berlanjut, dan publik menantikan perkembangan selanjutnya.