Mantan Teknisi Ancam 7 Tahun Penjara Usai Gasak 31 iPhone
Seorang mantan teknisi di Kudus, Jawa Tengah, terancam hukuman tujuh tahun penjara karena mencuri 31 iPhone dari toko tempatnya bekerja sebelumnya, dengan kerugian mencapai Rp269,8 juta.
Seorang mantan teknisi toko handphone di Kudus, Jawa Tengah, berinisial Bcn (22), kini berurusan dengan hukum setelah mencuri 31 unit iPhone. Peristiwa pencurian ini terjadi di sebuah toko handphone di Kecamatan Kota, Kabupaten Kudus. Akibat perbuatannya, Bcn terancam hukuman penjara selama tujuh tahun.
Pencurian tersebut terungkap pada Minggu (4/5) sekitar pukul 09.00 WIB, ketika karyawan toko membuka toko dan mendapati brankas tempat penyimpanan barang dagangan dalam keadaan terbuka dan puluhan unit ponsel telah raib. Kejadian ini kemudian dilaporkan ke Polres Kudus dengan total kerugian mencapai Rp269,8 juta.
Polisi berhasil menangkap Bcn pada 7 Mei 2025 di kediamannya di Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor. Bersama Bcn, polisi juga mengamankan barang bukti berupa 31 unit iPhone berbagai seri yang berhasil dicuri.
Mantan Teknisi Manfaatkan Kunci Ganda
Kapolres Kudus, AKBP Heru Dwi Purnomo, melalui Kasat Reskrim AKP Danail Arifin, menjelaskan bahwa Bcn dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan. Ancaman hukuman maksimalnya adalah tujuh tahun penjara. Modus operandi yang dilakukan Bcn cukup rapi.
Bcn, yang merupakan warga Kecamatan Cibinong, Kabupaten Bogor, memanfaatkan kunci ganda toko yang masih dimilikinya meskipun sudah tidak bekerja di sana. Dengan kunci tersebut, ia berhasil masuk ke toko, membuka brankas, dan mengambil 31 unit iPhone. Lebih lanjut, untuk menghilangkan jejak, Bcn juga mereset sistem CCTV toko.
"Tersangka dijerat dengan pasal 363 KUHP tentang Pencurian Dengan Pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," kata AKP Danail Arifin.
Kasus ini menjadi sorotan karena menunjukkan betapa pentingnya manajemen keamanan internal, terutama dalam hal pengelolaan akses mantan karyawan. Kejadian ini menjadi pelajaran berharga bagi para pelaku usaha untuk lebih waspada.
Imbauan Kepada Pelaku Usaha
AKP Danail Arifin memberikan imbauan kepada seluruh pelaku usaha agar selalu waspada dan memperbarui sistem keamanan setelah terjadi pergantian personel. Hal ini penting untuk meminimalisir risiko keamanan dari mantan pegawai yang mungkin masih memiliki akses ke sistem atau aset perusahaan.
"Kasus ini menjadi peringatan bagi para pelaku usaha agar lebih waspada, khususnya dalam manajemen keamanan internal dan pengelolaan akses mantan karyawan," ujar AKP Danail Arifin. Ia menekankan pentingnya memperhatikan aspek keamanan secara menyeluruh.
Pihak kepolisian juga menyarankan agar pelaku usaha secara berkala mengevaluasi sistem keamanan yang ada, termasuk melakukan pengecekan rutin terhadap akses dan kunci-kunci penting. Langkah-langkah pencegahan yang proaktif sangat penting untuk mencegah kejadian serupa terulang kembali.
Dengan adanya kasus ini, diharapkan para pelaku usaha dapat lebih meningkatkan kewaspadaan dan menerapkan sistem keamanan yang lebih ketat untuk melindungi aset perusahaan mereka.
Kejadian ini juga menjadi pengingat pentingnya memperhatikan aspek keamanan data dan informasi perusahaan. Perlu adanya sistem yang terintegrasi dan terpantau untuk mencegah akses tidak sah oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Langkah-langkah keamanan yang komprehensif, termasuk sistem pengawasan yang handal dan manajemen akses yang ketat, sangat krusial untuk mencegah terjadinya pencurian dan kerugian finansial yang signifikan.
Kesimpulan
Pencurian 31 unit iPhone oleh mantan teknisi di Kudus ini menyoroti pentingnya manajemen keamanan internal yang ketat bagi para pelaku usaha. Kasus ini menjadi pelajaran berharga tentang perlunya kewaspadaan dan langkah-langkah proaktif dalam menjaga keamanan aset perusahaan, termasuk pengelolaan akses mantan karyawan.