Maxim Indonesia Dukung Mitra Jelang Lebaran 2025: Beri Bonus dan Ringankan Komisi
Jelang Lebaran 2025, Maxim Indonesia umumkan dukungan tambahan untuk mitra pengemudi, termasuk bonus dan pengurangan komisi, merespon Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan tentang Bonus Hari Raya.
Jakarta, 12 Maret 2025 - Menjelang Hari Raya Idul Fitri 2025, Maxim Indonesia, perusahaan layanan transportasi berbasis aplikasi, mengumumkan dukungan tambahan bagi para mitra pengemudi ojek daring. Dukungan ini diberikan sebagai respons atas Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan No. M/3/HK.04.00/III/2025 tentang Pemberian Bonus Hari Raya (BHR) Keagamaan Tahun 2025 bagi Pengemudi dan Kurir pada Layanan Angkutan Berbasis Aplikasi. SE ini mendorong perusahaan aplikator untuk memberikan bonus kepada para mitranya.
Public Relation Specialist Maxim Indonesia, Yuan Ifdal Khoir, menjelaskan bahwa dukungan tersebut berupa program bonus dan bantuan sosial. "Sebagai perusahaan aplikasi yang berkomitmen pada pertumbuhan ekonomi digital dan ekosistem gig worker di Indonesia, Maxim mendukung mitra pengemudi kami melalui berbagai program bonus," ujar Yuan dalam keterangan pers di Jakarta, Rabu.
Program bonus tersebut mencakup bantuan sosial bagi mitra yang membutuhkan dan pengurangan potongan komisi aplikasi. Yuan menambahkan bahwa bantuan sosial merupakan bagian dari program sosial perusahaan selama Ramadhan dan menjelang Lebaran, yang disebut sebagai "Bantuan Hari Raya". Langkah ini menunjukkan komitmen Maxim untuk meringankan beban para mitranya di momen penting ini.
Dukungan Maxim Indonesia untuk Mitra Pengemudi
Lebih lanjut, Yuan menjelaskan bahwa Maxim tengah mengkaji imbauan pemberian BHR tunai sesuai SE Menteri Ketenagakerjaan. "Kami sedang mengkaji pemberian Bonus Hari Raya dalam bentuk tunai sesuai imbauan Kemnaker," katanya. Namun, ia menekankan bahwa proses menentukan keputusan spesifik mengenai BHR 2025 membutuhkan waktu dan rangkaian proses. Maxim akan terus berkomunikasi dengan berbagai pihak untuk informasi dan perkembangan lebih lanjut.
Sebelumnya, pada Selasa (11 Maret 2025), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli telah meneken SE tersebut. SE ini mengatur pemberian BHR secara proporsional, sesuai kinerja, dalam bentuk uang tunai. Perhitungannya sebesar 20 persen dari rata-rata pendapatan bersih bulanan selama 12 bulan terakhir bagi mitra yang produktif dan berkinerja baik.
Pencairan BHR, sesuai peraturan, harus dilakukan oleh perusahaan selambat-lambatnya tujuh hari sebelum Hari Raya Idul Fitri. Hal ini memastikan para mitra pengemudi menerima bonus tepat waktu untuk merayakan hari raya bersama keluarga.
Maxim Indonesia berkomitmen untuk terus mendukung para mitra pengemudi dan memastikan kesejahteraan mereka. Dengan memberikan bonus dan meringankan beban komisi, Maxim berharap dapat berkontribusi pada peningkatan kesejahteraan para mitra di momen Lebaran 2025. Langkah ini juga menunjukkan komitmen perusahaan terhadap ekosistem gig worker di Indonesia.
Selain program bonus dan pengurangan komisi, Maxim juga berencana untuk menyelenggarakan berbagai kegiatan sosial lainnya untuk membantu para mitra pengemudi dan keluarga mereka selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri. Informasi lebih lanjut mengenai program-program tersebut akan diumumkan segera.
Penjelasan Lebih Lanjut Mengenai SE Menteri Ketenagakerjaan
Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan menekankan pentingnya pemberian bonus hari raya bagi pekerja di sektor ekonomi digital, termasuk pengemudi ojek online dan kurir. Pemberian bonus ini diharapkan dapat meningkatkan kesejahteraan para pekerja dan memberikan apresiasi atas kontribusi mereka.
SE tersebut juga mengatur mekanisme pemberian bonus, termasuk kriteria penerima dan besaran bonus yang diberikan. Dengan adanya regulasi ini, diharapkan dapat memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi para pekerja di sektor ekonomi digital.
Maxim Indonesia, sebagai salah satu perusahaan aplikator besar di Indonesia, menyambut baik terbitnya SE ini dan berkomitmen untuk melaksanakannya dengan sebaik-baiknya. Perusahaan akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait untuk memastikan pelaksanaan SE tersebut berjalan lancar.