Menaker Pastikan Perjuangan THR Karyawan Sritex yang Di-PHK
Menaker Yassierli tegaskan siap perjuangkan THR dan hak-hak pekerja PT Sritex yang terkena PHK sebelum Lebaran 2025, dengan langkah awal bertemu manajemen dan kurator perusahaan.
Jakarta, 11 Maret 2025 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli memastikan komitmennya untuk memperjuangkan pembayaran tunjangan hari raya (THR) bagi para pekerja PT Sritex yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK) sebelum Idul Fitri 2025. Pernyataan ini disampaikan usai Rapat Kerja dengan Komisi IX DPR RI di Jakarta. Menaker merespon permintaan Komisi IX untuk memastikan THR dan hak-hak pekerja Sritex terpenuhi. Langkah-langkah konkret pun telah direncanakan untuk mencapai tujuan tersebut.
Dalam jumpa pers, Menaker Yassierli menjelaskan bahwa Komisi IX DPR RI telah meminta Kementerian Ketenagakerjaan untuk secara aktif memperjuangkan hak-hak para pekerja Sritex yang terkena PHK, termasuk THR. "Tadi dari Komisi IX, kita diminta untuk memperjuangkan (THR mantan karyawan Sritex) itu," ujar Menaker Yassierli. Pernyataan tersebut menegaskan urgensi dan dukungan dari lembaga legislatif terhadap upaya pemenuhan hak-hak pekerja.
Sebagai langkah awal, Menaker Yassierli berencana untuk melakukan pertemuan langsung dengan manajemen PT Sritex. Pertemuan ini bertujuan untuk membahas lebih lanjut mengenai permasalahan pembayaran THR dan hak-hak pekerja lainnya. Pihak Kementerian Ketenagakerjaan akan meminta kurator dan manajemen Sritex untuk memaparkan langkah-langkah yang akan diambil dalam memastikan pembayaran THR dan hak-hak tersebut.
Pertemuan dengan Manajemen dan Kurator Sritex
Menaker menekankan pentingnya pertemuan dengan manajemen dan kurator PT Sritex. Pertemuan ini akan menjadi forum untuk membahas strategi dan langkah-langkah konkret dalam memastikan pembayaran THR kepada para pekerja yang terkena PHK. "Kita akan bertemu dan kita akan minta mereka nanti akan memaparkan. Tapi tetap ini sebenarnya ada domain dari kurator. Jadi, kita memperjuangkannya itu adalah dengan kita mendorong mereka nanti," jelas Menaker.
Meskipun Kementerian Ketenagakerjaan akan terus mendorong pembayaran THR, Menaker mengakui bahwa tanggung jawab utama pembayaran THR berada di tangan kurator. Peran Kementerian Ketenagakerjaan lebih difokuskan pada fasilitasi dan advokasi untuk memastikan hak-hak pekerja terpenuhi. Hal ini menunjukkan pendekatan kolaboratif yang dijalankan oleh pemerintah dalam menyelesaikan permasalahan ini.
Menaker juga menyampaikan bahwa manajemen Sritex sebelumnya telah memberikan janji lisan mengenai pembayaran THR. Namun, terkait waktu pembayaran yang pasti, kurator belum memberikan informasi detail. Meskipun demikian, kurator telah berjanji untuk menyelesaikan masalah tersebut. "Secara lisan kurator sudah berjanji. Yang akan kita dorong itu sesegera mungkin dibayarkan. Nanti kita akan berbicara bahwa ini adalah regulasi, berarti mekanisme hukum nanti yang akan bicara nanti. Tidak spesifik menyebutkan (kapan dibayarkan)," tambah Menaker.
Upaya Pemenuhan Hak-Hak Pekerja Sritex
Dalam rapat kerja tersebut, Menaker Yassierli juga berharap agar pembayaran pesangon masa kerja dan THR dapat diselesaikan sebelum Idul Fitri 2025. Pembayaran ini direncanakan akan berasal dari hasil penjualan aset Boedel perusahaan. Selain THR dan pesangon, Kementerian Ketenagakerjaan juga berupaya untuk mempercepat pencairan jaminan hari tua (JHT) dan jaminan kehilangan pekerjaan (JKP) bagi para pekerja yang terkena PHK.
Upaya tersebut menunjukkan komitmen pemerintah untuk melindungi hak-hak pekerja yang terdampak PHK. Pemerintah tidak hanya fokus pada pembayaran THR, tetapi juga memastikan seluruh hak-hak pekerja, termasuk pesangon, JHT, dan JKP, dapat terpenuhi. Hal ini menunjukkan langkah komprehensif yang diambil untuk meringankan beban para pekerja yang terkena PHK.
Proses ini menunjukkan kerjasama antara pemerintah, legislatif, dan pihak terkait lainnya untuk memastikan keadilan dan perlindungan bagi pekerja. Komitmen untuk menyelesaikan permasalahan ini sebelum Idul Fitri 2025 menunjukkan kepedulian pemerintah terhadap nasib para pekerja yang terdampak PHK di PT Sritex.
Kementerian Ketenagakerjaan akan terus memantau perkembangan dan memastikan proses pembayaran THR dan hak-hak pekerja lainnya berjalan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Komitmen ini diharapkan dapat memberikan kepastian dan rasa aman bagi para pekerja yang terkena PHK di PT Sritex.