Menaker Usul Satgas PHK Dorong Penciptaan Lapangan Kerja Baru
Menteri Ketenagakerjaan mengusulkan agar Satgas PHK tidak hanya fokus pada penanganan PHK, tetapi juga aktif mendorong penciptaan lapangan kerja baru guna mengurangi angka pengangguran.
Jakarta, 5 Mei 2024 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Yassierli, mengusulkan perluasan fungsi Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) agar tak hanya berfokus pada penanganan pemutusan hubungan kerja, tetapi juga aktif mendorong penciptaan lapangan kerja baru. Hal ini disampaikan dalam rapat kerja bersama Komisi IX DPR RI di Jakarta, Senin lalu. Usulan ini muncul sebagai respon atas tingginya angka PHK di beberapa sektor industri di Indonesia.
Menaker Yassierli menjelaskan, "Kita berharap Satgas PHK ini lebih luas, tidak hanya bicara soal PHK, tapi sampai juga menarik ke hulu terkait dengan penciptaan lapangan kerja." Pernyataan ini menunjukkan keinginan pemerintah untuk mengambil langkah proaktif dalam mengatasi permasalahan ketenagakerjaan yang kompleks.
Saat ini, pemerintah tengah menyiapkan peraturan terkait pembentukan Satgas PHK di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian dan Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg). Peraturan ini diharapkan dapat memberikan landasan hukum yang kuat bagi operasional Satgas PHK dan memastikan efektivitasnya dalam menjalankan tugas.
Upaya Preventif dan Pasca-PHK Kemenaker
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) telah dan akan terus menjalankan upaya preventif dan pasca-PHK. Upaya preventif yang dilakukan antara lain pembuatan peta risiko PHK berdasarkan sektor industri dan entitas perusahaan. "Kita akan libatkan dinas-dinas untuk keluar dengan early warning system sektor atau perusahaan yang kemungkinan besar PHK," jelas Menaker Yassierli. Langkah ini bertujuan untuk mengantisipasi PHK sebelum terjadi dan meminimalisir dampaknya.
Selain itu, Kemenaker juga melakukan sinkronisasi data bulanan ketenagakerjaan secara lintas kementerian/lembaga (K/L) yang melibatkan Kemenaker, Kementerian Keuangan (Kemenkeu), BPS, dan Bank Indonesia. "Kita ingin ada data bulanan tentang ketenagakerjaan," ujar Yassierli. Data yang akurat dan terintegrasi sangat penting dalam pengambilan kebijakan yang tepat dan efektif.
Kemenaker juga akan memperkuat koordinasi dengan dinas ketenagakerjaan di tingkat provinsi dan kabupaten/kota, meningkatkan kualitas mediator hubungan industri, dan memperkuat pengawasan ketenagakerjaan. Semua upaya ini bertujuan untuk menciptakan iklim hubungan industrial yang harmonis dan produktif.
Upaya Pasca-PHK dan Dukungan bagi Pekerja
Dalam upaya pasca-PHK, Kemenaker telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) 6/2025 yang meningkatkan manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan (JKP). PP ini meningkatkan manfaat uang tunai menjadi 60 persen dari upah selama 6 bulan dan manfaat pelatihan kerja menjadi Rp2,4 juta. Kemenaker juga menyediakan pelatihan upskilling dan reskilling melalui balai-balai latihan kerja.
Selain itu, Kemenaker aktif memberikan informasi lowongan kerja melalui berbagai kanal, baik daring maupun luring melalui job fair. Layanan kewirausahaan juga disediakan bagi pekerja yang terkena PHK untuk membantu mereka memulai usaha sendiri. Semua ini merupakan bentuk dukungan nyata pemerintah bagi pekerja yang terdampak PHK.
Data PHK Nasional
Berdasarkan data nasional, hingga saat ini tercatat 24.036 pekerja terkena PHK. Tiga provinsi dengan angka PHK tertinggi adalah Jawa Tengah (10.692 orang), Jakarta (4.649 orang), dan Riau (3.546 orang). Sektor industri pengolahan menjadi penyumbang terbesar PHK dengan angka 16.801 orang, diikuti perdagangan besar dan eceran (3.622 orang), dan aktivitas jasa lainnya (2.012 orang).
Penyebab PHK beragam, antara lain perusahaan rugi/tutup, relokasi usaha, perselisihan hubungan industrial, tindakan balasan pengusaha akibat mogok kerja, efisiensi untuk mencegah kerugian, kebijakan transformasi perusahaan, dan pailit/penundaan kewajiban pembayaran utang.
Dengan adanya usulan perluasan fungsi Satgas PHK ini, diharapkan pemerintah dapat lebih efektif dalam menangani masalah PHK dan secara bersamaan mendorong penciptaan lapangan kerja baru, sehingga angka pengangguran dapat ditekan dan kesejahteraan pekerja dapat ditingkatkan.