Menaker Yassierli Harap Satgas PHK Rampung Mei 2025: Siap Finalisasi Regulasi Outsourcing
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli optimis Satgas PHK tuntas Mei 2025, bersamaan dengan finalisasi regulasi outsourcing dan revisi UU Ketenagakerjaan.
Jakarta, 2 Mei 2025 - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menyampaikan harapannya agar Satuan Tugas Pemutusan Hubungan Kerja (Satgas PHK) dapat diselesaikan pada bulan Mei 2025. Pernyataan ini disampaikan langsung oleh Menaker Yassierli saat ditemui di Jakarta pada Jumat lalu. Hal ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menyelesaikan berbagai permasalahan ketenagakerjaan di Indonesia, termasuk isu outsourcing dan revisi Undang-Undang Ketenagakerjaan.
Menaker Yassierli menyatakan, "(Targetnya) Saya berharap bulan ini, saya berharap (demikian). Tapi ini tentu bentuknya nanti yang akan ditandatangani oleh presiden, berarti kita tunggu saja." Pernyataan ini menunjukkan optimisme Menaker terhadap penyelesaian Satgas PHK, meskipun keputusan final tetap berada di tangan Presiden.
Proses penyusunan regulasi yang diusulkan oleh Presiden Prabowo Subianto saat ini tengah memasuki tahap finalisasi. Menaker menjelaskan bahwa tantangan terbesar dalam proses ini adalah merumuskan tugas pokok dan fungsi (tupoksi) Satgas PHK. "(Progresnya) Sedang finalisasi, jadi seminggu ini kita terus menyiapkan (dengan baik), karena yang agak (memerlukan waktu) panjang itu adalah merumuskan tupoksinya," ujar Menaker Yassierli.
Langkah Kemnaker dalam Menyelesaikan Permasalahan Ketenagakerjaan
Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) tidak hanya fokus pada pembentukan Satgas PHK, tetapi juga tengah mengkaji kebijakan Presiden Prabowo Subianto terkait outsourcing atau pekerja alih daya. Kajian ini akan menjadi dasar penyusunan Peraturan Menteri terkait outsourcing. Menaker menegaskan, "Kebijakan Presiden yang disampaikan pada perayaan May Day 2025 terkait outsourcing tentunya akan menjadi kebijakan dasar dalam penyusunan Peraturan Menteri tentang outsourcing yang saat ini sedang disusun."
Selain itu, Kemnaker juga tengah melakukan kajian untuk menyiapkan Undang-Undang Ketenagakerjaan yang lebih berkeadilan. Penyusunan UU ini merupakan mandat dari Presiden dan sejalan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/2023 terkait Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja. Kemnaker juga memproses tindak lanjut atas putusan MK tersebut, khususnya yang berkaitan dengan penyusunan Peraturan Menteri tentang alih daya.
Proses penyusunan regulasi ini melibatkan berbagai pihak terkait, termasuk perwakilan pekerja dan pengusaha. Tujuannya adalah untuk menciptakan regulasi yang lebih adil dan melindungi hak-hak pekerja di Indonesia. Kemnaker berkomitmen untuk menyelesaikan semua proses ini sesuai dengan target yang telah ditetapkan.
Tantangan dan Harapan
Proses penyelesaian Satgas PHK, regulasi outsourcing, dan revisi UU Ketenagakerjaan tentu menghadapi berbagai tantangan. Perumusan tupoksi Satgas PHK misalnya, membutuhkan waktu dan pertimbangan yang matang agar efektif dan efisien. Koordinasi antar lembaga dan pemangku kepentingan juga menjadi kunci keberhasilan.
Namun, Menaker Yassierli tetap optimis bahwa semua proses ini dapat diselesaikan tepat waktu. Beliau berharap agar Satgas PHK dapat rampung pada bulan Mei 2025, sejalan dengan finalisasi regulasi outsourcing dan revisi UU Ketenagakerjaan. Hal ini diharapkan dapat menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih baik dan berkeadilan di Indonesia.
Keberhasilan penyelesaian ini akan memberikan kepastian hukum dan perlindungan bagi pekerja di Indonesia, serta menciptakan iklim investasi yang kondusif. Kemnaker akan terus berupaya untuk menyelesaikan semua proses ini dengan sebaik-baiknya dan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Dengan terselesaikannya berbagai regulasi ini, diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perekonomian Indonesia dan meningkatkan kesejahteraan para pekerja.